Selasa, 25 Desember 2012

Ulama Harus Tegas Soal Bunga Bank

Ulama Harus Tegas Soal Bunga Bank

JAKARTA – KH Didin Hafiduddin mendorong seluruh ulama di Indonesia untuk tegas bersikap dalam menyatakan haramnya bunga bank. Hal itu karena bunga bank jelas masuk kategori riba yang diharamkan dalam Islam.
Selain itu, sebagai Muslim yang paham ilmu agama, ulama turut bertanggung jawab atas masa depan dunia dan akhirat umat. Pernyataan ini menyikapi masih adanya beberapa ulama yang menyatakan keharaman bunga bank masih dalam perdebatan atau ikhtilaf. ‘’Saya kira ulama harus bersikap dan memberikan penjelasan tegas tentang haramnya bunga bank. Sudah waktunya sikap ulama tegas agar umat punya pegangan,’’ katanya kepada Republika, Senin, (5/5).
Menurut Didin, fatwa keharaman bunga bank telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2003. Sikap serupa juga diperkuat banyak Ormas Islam di tanah air. Bahkan, Majlis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah baru saja menerbitkan fatwa serupa yang mengharamkan bunga bank karena termasuk riba. ‘’Saya kira Majlis Tarjih tentu tidak sembarangan berfatwa. Isinya kan orang-orang yang paham hukum Islam,’’ katanya.
Karena itu, Didin meminta sebagian ulama tidak langsung menyatakan bahwa bunga bank masuk dalam wilayah perdebatan. Bila memang masuk dalam perdebatan, ulama itu seharusnya mencari pendapat terkuat yang paling kuat dan sesuai dengan ajaran Islam serta didukung oleh sebagian besar ahli fiqh. ‘’Jadi, jangan main mengkhilafkan yang sudah jelas haram,’’ ujarnya.
Didin juga berpendapat adanya kekhawatiran terjadinya penarikan dana besar-besaran di bank konvensional seharusnya tidak menjadi alasan tidak tegasnya sikap ulama. Hal itu karena hukum Islam tidak boleh dipermainkan karena alasan apa pun. ‘’Bahwa ada risiko rush di bank konvensional, biarkan pasar yang menentukan, lagipula sudah ada bank syariah. Yang penting, jangan sampai hukum Islam dipermainkan,’’ katanya. (republika.co.id, 5/4/2010)


Ulama Harus Tegas Soal Bunga Bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar