Minggu, 09 Desember 2012

HARAM MERAYAKAN PESTA ULANG TAHUN


Wahai saudara sesama muslim tinggalkanlah kebiasaan ulang tahun , pesta ulang tahun itu bukan warisan Islam. Tapi warisan agama kristen, alias ajaran di luar Islam. Lalu gimana kalo kita melakukannya?Berdosakah? karena tradisi itu adalah tradisi orang-orang Eropa, yang saat itu berkembang ajaran Kristen, maka pesta ulang tahun tentu saja merupakan tradisi kaum non-muslim. Jika kita melakukannya? Dosa dong. Rasulullah SAW bersabda : 


Terjemahan: Dari Ibnu Umar Radiyallahu’anhuma ia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud, Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.).
Footnote:
(Shahih) HR. Abu Daud no. 4031. Syaikh al-Albani berkata dalam Shahih Sunan Abu Daud 2/504: “Hasan Shahih”.
Dalam riwayat lain. Rasulullah SAW bersabda : 

"Kamu telah mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga jika mereka masuk ke dalam lubang biawak, kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya : Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Baginda Rasulullah saw bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?" (HR. Bukhari Muslim). 

Dari sini jelas bahwa hukum merayakan ultah adalah haram. Mungkin ada pertanyaan begini, "Bolehkah merayakan ulang tahun dalam arti berdoa atau mendoakan agar yang berulang tahun selamat, sehat, takwa, panjang umur, dan seterusnya. Semua itu dilakukan dengan cara dan isi doa yang syar'i, tanpa upacara tiup lilin dan sebagainya seperti cara Barat, lalu dilanjutkan acara makan-makan.Bolehkah?" Jawabannya, berdoa dan makan-makan adalah halal. Tetapi bila dilakukan pada hari seseorang berulang tahun, maka akan terkena hukum haram ber-tasyabbuh bil kuffar. Jadi di sini akan bertemu hukum haram dan halal. Dalam kondisi seperti ini wajib diutamakan yang haram daripada yang halal sebab kaidah syara' menyebutkan : "Idza ijtama'a al halaalu wal haraamu, ghalaba al haramu al halaala." Artinya, "Jika bertemu halal dan haram (pada satu keadaan) maka yang haram mengalahkan yang halal." (Kitab as-Sulam, Abdul Hamid Hakim). Dengan demikian, jika merayakan ultah diartikan sebagai "berdoa dan makan-makan", dan dilaksanakan pada hari ultah, hukumnya haram, sesuai kaidah syar'i di atas. Akan tetapi jika dilaksanakan bukan pada hari ultah, maka hukumnya –wallahu a'lam bi ash shawab– menurut pemahaman kami adalah mubah secara syar'i. Sebab hal itu tidak termasuk tasyabbuh bil kuffar karena yang dilakukan pada faktanya adalah "berdoa plus makan-makan", yang mana keduanya adalah boleh secara syar'i. Lagi pula hal itu dilakukan tidak pada hari ultah sehingga di sini tidak terjadi pertemuan halal dan haram sebagaimana kalau acara tersebut dilaksanakan pada hari ultah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar