Senin, 24 Desember 2012

Pengadilan HAM Eropa: CIA Lakukan Penyiksaan dan Pemerkosan Tahanan di Irak

Pengadilan HAM Eropa: CIA Lakukan Penyiksaan dan Pemerkosan Tahanan di Irak

Kejahahatan Amerika diberbagai kawasan dunia semakin terungkap. Amerika yang sering mengkritik negara lain sebagai pelanggar HAM, justru merupakan negara teroris, pelanggar HAM nomor wahid di dunia. Pengadilan HAM Eropa kemarin menyatakan bahwa CIA melakukan penyiksaan  dan pemerkosaan di Irak.
Seperti yang dilansir www.globalresearch.ca (23/12),pengadilan HAM Eropa Menyebut Interogasi CIA sebagai “Penyiksaan”.  Sebelumnya Pengadilan Kejahatan Perang menyatakan mantan Presiden Bush dan rekan-rekannya sebagai para penjahat perang.
Pada tanggal 18 Desember, Hamid al-Mutlaq, ketua sebuah organisasi HAM Irak mengatakan dalam sebuah konferensi pers di Baghdad terjadinya penyiksaan dan pelanggaran HAM dan perkosaan terhadap para wanita yang ditahan di penjara-penjara Irak. Laporan ini didasarkan pada kesaksian rahasia para tahanan wanita di penjara-penjara Irak.
Mutlaq mengatakan bahwa “laporan itu menegaskan apa yang baru-baru ini telah dinyatakan oleh beberapa anggota komite parlemen dan organisasi HAM, bahwa ada pelanggaran, penyiksaan dan pemerkosaan yang sistimatis terhadap para tahanan wanita di penjara-penjara Irak,”
Pada tanggal 12 Desember Gerakan Sadris mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Menteri Kehakiman Hassan Shammari dan para pejabat lainnya karena mencegah para anggota parlemen Irak mengunjungi penjara setelah mereka menerima informasi tentang adanya penyiksaan dan pemerkosaan terhadap beberapa narapidana.
Walaupun ada petunjuk keterlibatan aparat keamanan dalam penyiksaan sistematis dan pemerkosaan terhadap para tahanan wanita,  komite penyelidikan yang dibentuk  hanya menyatakan yang terjadi adalah “ancaman pemerkosaan”.
Perlu diketahui bahwa Amnesty International mengungkapkan dalam laporan yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2010, bahwa setidaknya ada tiga puluh ribu tahanan di penjara-penjara Irak yang belum dikeluarkan penilaian terhadap mereka, dan diperkirakan mendapatkan penyiksaan dan perlakuan buruk hingga kematian. Hal itu terjadi akibat penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang oleh para interogator atau sipir penjara, yang menolak untuk mengungkapkan nama-nama tahanan.
Pemerintah Amerika Bertanggungjawab
Pemerintahan AS bersalah atas munculnya tindakan penyiksaan, pemerkosaan dan sodomi. Pelanggaran HAM yang dimulai tahun 2004 dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, dan seksual, termasuk penyiksaan, perkosaan, sodomi, dan pembunuhan terhadap para tahanan di penjara Abu Ghraib di Irak mengundang perhatian publik. Tindakan ini dilakukan oleh para personel polisi militer Angkatan Darat Amerika Serikat, bersama dengan lembaga-lembaga pemerintah AS lain.
Pada September 2010 Amnesty International mengeluarkan sebuah laporan berjudul “Orde Baru, Pelanggaran Yang Sama; Penahanan Semena-Mena dan Penyiksaan di Irak” dimana masih ada hingga 30.000 tahanan yang tetap ditahan tanpa diberi hak dan sering disiksa atau dilecehkan. Direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Malcolm Smart melanjutkan dengan mengatakan “pasukan keamanan Irak bertanggung jawab karena secara sistematis melanggar hak para tahanan dan telah diizinkan.
Pada tanggal 11 Mei 2012 sebuah pengadilan dengan suara bulat menyampaikan vonis bersalah terhadap mantan Presiden Amerika Serikat George W. Bush dan rekan-rekannya pada sidang Pengadilan Kejahatan Perang di Kuala Lumpur.
Dengan tuduhan melakukan tindak Kejahatan Penyiksaan dan Kejahatan Perang, pengadilan menyatakan para terdakwa yakni mantan Presiden AS George W. Bush dan rekan-rekannya yakni Richard Cheney, mantan Wakil Presiden AS, Donald Rumsfeld, mantan Menteri Pertahanan, Alberto Gonzales, lalu Penasihat Presiden Bush, David Addington, Penasehat Umum Wakil Presiden, William Haynes II, maka Penasihat Umum Menteri Pertahanan, Jay Bybee, Asisten Jaksa Agung, dan John Choon Yoo mantan Wakil Asisten Jaksa Agung, sebagai bersalah sebagaimana yang dituduhkan dan dihukum sebagai penjahat perang karena tindakan Penyiksaan dan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan dari Para Pemohon yang merupakan korban kejahatan perang.
Pada tanggal 13 Desember Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah memutuskan bahwa warga negara Jerman Khaled el-Masri telah disiksa oleh agen-agen CIA. Ini adalah pertama kalinya pengadilan menjelaskan perlakuan oleh CIA sebagai penyiksaan. Para agen CIA telah menyiksa Khaled el-Masri, dengan sodomi, diikat, dan dipukuli, sementara polisi negara Macedonia hanya menonton, kata Pengadilan bersejarah HAM Eropa.
Akuntabilitas dan Keadilan bagi korban penyiksaan
James Goldston, direktur eksekutif Open Society Justice Initiative, menggambarkan putusan pengadilan HAM Eropa sebagai “hukuman otoritatif atas beberapa taktik yang ditolak yang dipakai dalam perang melawan teror pasca Peristiwa 11/9″.
Jadi, akhirnya kita melihat keadilan bagi para korban penyiksaan dalam “Perang Melawan Teror”. Mari kita berharap ini adalah awal dari sebuah proses yang akan terus meminta Pemerintah AS bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Peter Van Buren, 24 tahun mantan pejabat Departemen Luar Negeri, mendesak rekan-rekan senegaranya untuk menerima tanggung jawab mereka.
Namun, Otoritas Irak yang merupakan pemerintah bentukan AS melanjutkan kebijakan yang sama sebagaimana kebijakan penjajah AS. Mereka menggunakan alasan yang sama dan taktik seperti yang dipakai Amerika Serikat untuk menghindari tanggung jawab mereka. Suatu hari mereka harus diseret ke pengadilan.  (RZ)


Pengadilan HAM Eropa: CIA Lakukan Penyiksaan dan Pemerkosan Tahanan di Irak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar