Sabtu, 22 Desember 2012

pandangan Islam Meniup terompet pesta tahun baru

 Aneh apabila mengaku Islam tapi ikut-ikutan meniup terompet pada pesta tahun baru. Ini adalah kebiasaan yang salah dan harus di luruskan.
BAB I
PENDAHULUAN
“Happy New Year” adalah ungkapan yang terdengar di berbagai pelosok negeri ketika pukul 00.00 tanggal 31 Desember memasuki tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Tidak hanya remaja, orang tua dan anak-anak pun ikut serta dalam merayakan tahun baru Masehi. Seolah semua manusia terpusat pada satu titik dengan tujuan yang sama yaitu merayakan dan menyemarakkan tahun baru Masehi.
Perayaan tahun baru Masehi di Indonesia identik dengan meniup terompet di jalan-jalan pada malam pergantian tahun. Kebiasaan ini telah lama dianut oleh sebagian besar masyarakat, tak terkecuali masyarakat muslim. Pada hari itu ada anak-anak sibuk merengek kepada orang tuanya untuk membelikan terompet, golongan remaja menyisihkan uang jajannya untuk membeli terompet demi perayaan tahun baru. Jika mereka ditanya tentang alasan mereka merayakan tahun baru maka penulis menduga bahwa jawaban mereka adalah karena gaya hidup orang lain juga demikian (dengan kata lain, ikut-ikutan teman yang merayakan tahun baru Masehi), hal tersebut mereka lakukan karena ingin menghindarkan diri dari ketinggalan zaman.
Oleh karena itulah, penulis bermaksud menuliskan makalah ini agar masyarakat dapat mengetahui tentang sejarah perayaan tahun baru Masehi dan hubungan terompet dan perayaan tahun baru Masehi. Apabila mereka telah memahaminya maka penulis berharap agar masyarakat nantinya dapat menjaga kemurnian aqidah Islam dengan menyeleksi budaya Barat yang masuk pada gaya hidup mereka.
Adapun metode pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah studi literatur yaitu dengan mempelajari literatur yang berhubungan dengan judul makalah ini, kemudian dianalisis menurut hukum Islam. Penulis akan menggunakan 3 nalar yaitu nalar bayani (kebahasaan), ta’lili/ qiyasi (penganalogian), serta istishlahi (kemashlahatan) dalam merespon permasalahan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
  1. A.     Sejarah Budaya Perayaan Tahun Baru Masehi
Sistem penanggalan Masehi disebut dengan The Gregorian Calender atau Christian Calender. Penganggalan ini menggunakan patokan tahun pertama kelahiran Yesus sebagai tahun I Masehi sehingga tahun-tahun sesudahnya disebut Anno Domini (AD) yang bermakna “the year of the lord” (tahun Tuhan kami) dan tahun sebelum kelahiran Yesus disebut Before Christ (BC) yang sering dikenal dengan Tahun Sebelum Masehi.
Perayaan Tahun Baru dimulai sejak tahun 45 SM pada masa kaisar Roma dipimpin oleh Julius Caesar. Dialah kaisar yang memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah dibentuk sejak abad ke 7 SM. Satu tahun penanggalan baru dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan dia menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Dia juga memerintahkan untuk menambah 1 hari pada bulan Februari setiap 4 tahun sekali untuk menghindari penyimpangan dalam kalender tersebut. Dan sebelum ia terbunuh pada tahun 44 SM, ia telah mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya yaitu Julius (Juli) dan bulan Sextilis dengan nama kaisar yang menggantikan Julius Caesar yaitu Agustus.
Saat ini perayaan 1 Januari telah dijadikan sebagai salah satu hari suci umat Kristen, namun tahun baru telah menjadi tradisi sekuler sehingga hari tersebut dijadikan sebagai hari libur nasional bahkan internasional. Awalnya, perayaan ini dirayakan oleh kaum Yahudi pada akhir September tetapi selanjutnya menurut kalender Julianus, perayaan tahun baru dimulai 1 Januari sehingga hingga kini pun perayaan tahun baru terjadi pada tanggal 1 Januari.
Acara yang diadakan oleh masyarakat pada masa lampau dalam menyambut tahun baru Masehi itu berbeda-beda antar negara. Misalnya di Brazil, orang-orang berbondong-bondong menuju pantai dengan pakaian putih bersih, lalu mereka menaburkan bunga di laut, mengubur mangga, pepaya dan semangka di pasir pantai sebagai penghormatan kepada sang Dewa Lemanja (dewa laut). Di Indonesia pun turut merayakan perayaan tahun Baru Masehi.
Budaya perayaan tahun baru ini tidak tercantumkan dalam risalah Islam. Karena risalah islam hanya mengakui 2 hari besar yang diperintahkan untuk memeriahkannya yaitu hari raya Fithri pada tanggal 1 Syawal dan hari raya Qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  1. B.     Sejarah Budaya Terompet
Budaya meniup terompet bermula saat perang Salib. Ketika itu telah terjadi peperangan besar, para Kristiani dari berbagai daerah kerajaan dari Eropa maupun Asia bekerjasama melawan kaum muslimin. Hal ini mengakibatkan kaum muslimin mengalami kekalahan dan kaum Kristiani pun merayakan kemenangan mereka dengan peniupan terompet oleh panglima besar Kristen.
Adapun terompet menurut ajaran Islam telah disampaikan Nabi Muhammad SAW bahwa terompet adalah kebudayaan Yahudi sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Daud berikut:
عَنْ أَبِى عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ اهْتَمَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا
 فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ
قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِى الشَّبُّورَ – وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ ».
قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى ».
فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ وَهُوَ مُهْتَمٌّ لِهَمِّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأُرِىَ الأَذَانَ فِى مَنَامِهِ – قَالَ – فَغَدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَبَيْنَ نَائِمٍ وَيَقْظَانَ إِذْ أَتَانِى آتٍ فَأَرَانِى الأَذَانَ. قَالَ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – قَدْ رَآهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَكَتَمَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا – قَالَ – ثُمَّ أَخْبَرَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُ « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُخْبِرَنِى ». فَقَالَ سَبَقَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ فَاسْتَحْيَيْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا بِلاَلُ قُمْ فَانْظُرْ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ فَافْعَلْهُ ». قَالَ فَأَذَّنَ بِلاَلٌ. قَالَ أَبُو بِشْرٍ فَأَخْبَرَنِى أَبُو عُمَيْرٍ أَنَّ الأَنْصَارَ تَزْعُمُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ لَوْلاَ أَنَّهُ كَانَ يَوْمَئِذٍ مَرِيضًا لَجَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُؤَذِّنًا.
Artinya:
Dari Abi Umair bin Anas dari ‘Umumah, baginyalah orang Anshar, ia berkata: “Nabi SAW bersusah hati karena shalat bagaimanakah ia mengumpulkan manusia untuk shalat”.
Lalu dikatakan kepadanya: “Tegakkan bendera, sehingga apabila mereka (kaum muslim) melihatnya maka sebagian mereka memberitahukan sebagian yang lain”. Maka ia (Nabi SAW) tidak mengagumkan (tidak merespon) pada yang demikian itu.
Ia berkata, lalu disebutkan padanya Al-Qun’u yaitu Asy-Syabuuru (alat yang ditiup; terompet) dan Ziyad berkata: Teropetnya yahudi, maka ia (Nabi SAW) pun tidak merespon pada yang demikian itu.
Lalu ia berkata: lalu disebutkan  An-Naquus (lonceng) kepadanya  lalu Nabi SAW bersabda: “dia termasuk perkaranya orang Nasrani”
lalu Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi dan ia termasuk orang yang  dipedulikan karena kesusahan hati Rasulullah SAW akan yang demikian itu lalu diperlihatkanlah (diperdengarkanlah) adzan pada tidurnya –ia berkata- lalu ia pergi pada pagi hari kepada Rasulullah SAW lalu mengabarkan kepadanya lalu ia berkata kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya aku termasuk diantara orang yang tidur dan (seseorang) menyampaikan maksudnya ketika orang yang datang mendatangiku lalu memperlihatkan kepadaku akan adzan” ia berkata: “Dan Umar bin Khaththab ra. sungguh telah memperlihatkan akan yang demikian itu sebelumnya tapi ia menyembunyikan (hal tersebut) selama 20 hari”. Ia berkata: “kemudian ia mengabarkan kepada Nabi SAW” lalu Nabi SAW bersabda: “apa yang menghalangimu untuk mengabarkan kepadaku?” lalu ia menjawab: “Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, sehingga aku merasa malu” lalu Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Bilal, bangkitlah lalu perhatikanlah apa yang akan diperintahkan oleh Abdullah bin Zaid dengannya maka kerjakanlah olehmu akannya” ia berkata: “lalu, Bilal adzan”. Abu Bisyrin berkata: “lalu Abu ‘Umair telah telah mengabarkan kepadaku bahwasannya orang Anshar mengira bahwa Abdullah bin Zaid itu seandainya ia pada hari itu tidak sakit maka Nabi SAW akan menjadikannya sebagai mu’adzin”.
Menurut Al-Bani, hadits ini adalah hadits hasan yang dapat dijadikan hujjah.
Terompet di Indonesia digunakan dalam budaya perayaan tahun baru Masehi, yaitu pada malam 31 Desember menjelang tanggal 1 Januari masyarakat membunyikannya dengan berkeliling kota menggunakan mobil dan sepeda motor. Terompet menjadi salah satu alat musik yang selalu terdengar di jalan-jalan dan tempat hiburan, hal ini telah menjadi budaya di kota-kota besar dalam menyambut datangnya tahun baru Masehi.
  1. C.     Analisis Budaya Meniup Terompet dalam Perayaan Tahun Baru Masehi Berdasarkan Nalar Bayani, Ta’lili dan Istishlahi
Budaya terompet dalam perayaan tahun baru Masehi merupakan budaya masa kini yang belum ada pada zaman Nabi SAW 14 abad silam, namun hukum Islam bersifat syumul (menyeluruh) pada setiap permasalahan yang muncul di dunia ini baik masa lampau, sekarang maupun masa yang akan datang. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan menganalisis pandangan hukum Islam terhadap budaya terompet dalam perayaan tahun baru masehi berdasarkan nalar bayani, ta’lili dan istishlahi.
Hukum asal meniup terompet adalah mubah sebagaimana kaedah fiqh yang berbunyi:
الأصل فى الأشياء الإباحة إلا يدل الدليل على التحريم
Kebolehan meniup terompet bersifat sangat global sehingga dibatasi “kecuali jika ada dalil yang mengharamkan”. Sesungguhnya budaya meniup terompet pernah terjadi pada zaman Nabi SAW sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, bahwa terompet adalah sarana untuk menyeru kaum Yahudi agar berkumpul dalam ibadah sebagaimana nukilan hadits berikut:
قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِى الشَّبُّورَ – وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ ».
Dari hadits tersebut, kata فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak merespon usulan sahabat dalam menyeru umat muslim untuk memenuhi shalat dengan meniup terompet, karena  tiupan terompet merupakan perkaranya kaum Yahudi. Dan umat muslim dilarang untuk tasyabbuh (mengikuti) orang kafir dalam hal aqidah dan ibadah.
‘Illat pelarangan meniup terompet pada masa Nabi SAW adalah karena terompet adalah alat yang dijadikan sebagai sarana untuk memanggil kaum Yahudi dalam beribadah. Seiring berjalannya waktu, budaya membunyikan terompet tidak hanya dilakukan untuk memanggil kaum Yahudi dalam beribadah saja namun juga untuk bermain musik dan  merayakan parayaan tahun baru Masehi. Oleh karena itu, maka pelarangan meniup terompet tidaklah mutlak, karena hukum itu tergantung ‘illat yang menyertainya sebagaimana kaedah fiqhiyyah yang berbunyi:
الحكم يدور مع علته
Bahkan meniup terompet dapat dibolehkan, karena suatu amalan itu dilakukan tergantung dengan maksud (tujuannya). Sebagaimana kaedah fiqhiyyah yang berbunyi:
الأمور بمقاصدها
Permasalahan yang menjadi pokok bahasan penulis dalam masalah ini adalah budaya meniup terompet untuk perayaan tahun baru. Jika meniup terompet saja tanpa ada maksud ibadah maka diperbolehkan akan tetapi jika dengan maksud merayakan tahun baru masehi maka hendaknya dapat dipertimbangkan beberapa hal mengenai perayaan tahun baru masehi. Perayaan tahun baru Masehi sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya merupakan suatu budaya yang masih terkait dengan ritual umat Nasrani, karena tahun Masehi dihitung berdasarkan tahun kelahiran tuhan mereka yaitu Yesus. Nabi SAW telah menjelaskan bahwa orang yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam kaum tersebut, sebagaimana hadits riwayat Abu Daud berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».
Artinya:
Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah SAW bersabda : “barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk diantara mereka”
Menurut Albani, hadits ini hasan shahih sehingga dapat dijadikan hujjah.
Perayaan tahun baru Masehi juga identik dengan hal-hal yang tidak berguna dan sia-sia. Perayaan tahun baru Masehi di Indonesia pada khususnya dilakukan pada tengah malam pergantian hari tanggal 31 Desember dan 1 Januari. Hal ini sia-sia karena Nabi SAW telah memerintahkan kepada umatnya untuk senantiasa mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat sebagaimana ciri kaum mukmin yang disebutkan dalam surat al-Mukminun: 3 berikut:
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
Artinya:
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perkataan dan perbuatan) yang tiada berguna”
Hal yang tidak berguna yang dilakukan pada malam tahun baru diantaranya dengan meniup terompet ketika masyarakat lain yang tidak merayakan sedang beristirahat. Jika seorang mukmin melakukan hal demikian, maka ia telah melanggar syari’at Islam karena selain ia melakukan hal yang sia-sia, ia juga mendzalimi orang lain yang sedang beristirahat. Dan kedzaliman seharusnya dihilangkan sebagaimana kaedah fiqih yang berbunyi:
الضرر يزال
Pada akhirnya, menurut hemat penulis  dapat dikatakan bahwa meniup terompet itu diperbolehkan namun jika meniup terompet pada perayaan tahun baru yang menyebabkan sesuatu yang diharamkan oleh syari’at Islam maka meniup terompet juga dapat menjadi sesuatu yang haram.
BAB III
PENUTUP
 Budaya meniup terompet dalam perayaan tahun baru merupakan hal baru yang belum ditetapkan hukumnya secara jelas dalam al-Qur’an maupun al-Hadits, akan tetapi dapat difahami melalui beberapa metode istinbath al-Hukmi yang telah dirumuskan oleh para ulama salaf. Diantara metode tersebut adalah metode bayani, ta’lili, dan istishlahi.
Hasil dari penerapan metode-metode istinbath al-Hukmi tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa hukum asal meniup terompet adalah boleh namun jika hal tersebut disertai dengan hal-hal yang dilarang oleh syari’at Islam maka menjadi haram. Diantara hal yang dapat mengharamkannya adalah:
  1. Meniupnya dengan maksud agar umat muslim berkumpul untuk melakukan shalat atau ibadah lainnya.
  2. Mengkhususkan waktu meniupnya untuk perayaan hari-hari besar orang kafir (seperti perayaan tahun baru Masehi).
  3. Meniup terompet adalah hal yang sia-sia dan merupakan bentuk kemubadziran baik harta maupun waktu.
  4. Meniup terompet menimbulkan kegaduhan sehingga menyebabkan orang lain merasa terganggu.
Dengan demikian, penulis menyarankan kepada kaum muslimin untuk meninggalkan meniup terompet dalam menyemarakkan perayaan tahun baru Masehi, karena menyemarakkan perayaan tahun baru sama saja dengan tasyabbuh. Meniup terompet kali ini bukan hanya menjadi masalah mu’amalah tapi telah bersinggungan dengan masalah keyakinan, karena perayaan tahun baru Masehi adalah ritual kaum Nasrani. Dan jika ingin meniup terompet maka hendaknya dilakukan dengan tujuan / maksud sesuatu yang mubah (diperbolehkan syari’at), dan pada waktu dan tempat yang mendukung sehingga terhindar dari kemudharatan. Wallahu a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’anul Karim Special for Women.2007. Bandung : Syamil Al-Qur’an.

A.Rahman, Drs. H. Asjmuni. Qa’idah-Qa’idah Fiqih (Qawa’idul Fiqhiyyah).1976. Jakarta: Bulan Bintang

Hakim, Abdul Hamid, Mabaadi’ Awaliyah fii Ushuul al-Fiqih wal Qawaa’id al-Fiqhiyyah. Jakarta: Maktabah As-Sa’adiyah Putra (tanpa tahun)

www.KonsultasiSyariah.com

www.sugito78.wordpress.com

www.wikipedia.com

www.hidayatullah.com

www.inilah.com
(Diktip dan diselaraskan dari tulisan Rizqi Nurjannah, Thalibah PUTM Yogyakarta, yang ditulis dakam rangka memenuhi tugas akhir UAS Semester Gasal Tahun Akademik 2011/2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar