Minggu, 15 Juli 2012

Niat ketika mau shalat tidak di ucapkan

Niat dalam Beribadah
pekerjaan hati emang niatNiat secara bahasa artinya kehendak, rencana dan tujuan atas sesuatu. Dalam istilah para ulama, niat dimaksudkan untuk dua pengertian : Pertama, Niat dalam pengertian kehendak hati yang membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain, seperti membedakan shalat wajib dzuhur dari shalat wajib Ashar atau yang membedakan shaum Ramadhan dengan shaum Nadzar. Kedua, niyat dalam pengertian sesuatu yang menjadi dasar dorongan dan harapan atau motivasi suatu amal perbuatan. Yaitu apakah sesuatu pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar mengharap keridhaan dan pahala Allah SWT atau karena mengharap pujian dari manusia.
Dalam Alquran disebutkan kandungan dari niyat itu, yaitu ”keinginan, harapan, dan kehendak.” Iraadah, ibtighaa, dan rajaa. Seperti dalam Firman Allah :
”Barangsiapa yang menginginkan keuntungan (pahala) akhirat, kami akan tambahkan keuntungannya, dan barang siapa yang menginginkan keuntungan dunia saja, Kami akan berikan sebagian darinya dan baginya tidak ada bagian keuntungan di akhirat sedikit pun”. (Q.S As-Syura : 20)


”Dan perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka dengan mengharap keridhaan Allah…” (Q.S Al-Baqarah : 265)
”Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya hendaklah ia beramal dengan amal saleh dan jangan menyekutukanNya dengan sesuatu apapun dalam beribadah kepadaNya”. (Al-Kahfi : 110)
Dalam Al-Hadits tentang niyat nabi SAW dengan tegas bersabda :
”Dari Umar Ibn Khaththab ’aku mendengar Rasulullah SAW bersabda” Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya dan bagi tiap orang apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrah kepada Allah dan RasulNya , maka pahalanya karena Allah dan rasulNya. Dan barangsiapa yang hijrah karena dunia atau wanita yang dinikahinya, maka pahala hijrahnya itu apa yang di hijrahi”. (H.R Al-Bukhari, Shahih Muslim (3530)
Mengenai pengucapan niat tidak ada satupun keterangan dari Al-Quran maupun Al-hadits, Niat itu urusan hati tidak terkait dengan lisan atau ucapan. Walaupun seseorang mengucapkan niat dengan mengatakan ia mengamalkan sesuatu karena Allah, tetap saja yang jadi penilaian Allah adalah apa yang ada di hatinya. Sebagaimana dalam Hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
”Sesungguhnya Allah tidak melihat jasad dan rupa kalian melainkan melihat hati kalian”
Yang dinilai Allah adalah hati karena hati merupakan tempat ditanamnya niat dalam suatu amal. Benarnya amal lisan dan perbuatan badan belum dapat menjamin benarnya niat yang merupakan amalan hati. Sebaliknya apa yang telah diniatkan secara benar dalam hati kemudian terjadi kekeliruan dalam ucapan dan perbuatan, maka kesalahan itu termasuk perkara yang dimaafkan. Oleh karena itu tidak ada syariat untuk mengucapkan niat. (Risalah No. 6 Th. 46 Ramadhan 1429 / September 2008)
Menurut A.Hassan kalau seseorang mengerjakan sesuatu perkara dengan sengaja, maupun perkara ibadat atau yang lainnya, maka dinamakan dia orang yang telah berniat. Seorang yang didalam tidur, kalau menampar atau menendang sesuatu, maka ia tidak dikatakan berniat waktu mengerjakannya. Kalau seorang memecahkan sesuatu atau menikam seseorang lantaran latah, maka kita namakan orang itu tidak sengaja atau tidak berniat.
Dengan contoh diatas nyatalah bahwa niat itu adalah sengaja
Masalah ini sudah terlalu banyak orang-orang bicarakan dimana-mana. Maka disini kami hendak memberi jawaban yang umum dan terang, supaya pembaca dapat gunakan kaidah itu dimana-mana masalah yang duduknya sama dengan masalah melafazkan niat.
Yang dikatakan Agama itu ialah beberapa perintah Allah dan perintah Rasul, dan beberapa larangan Allah dan larangan Rasul. Perintah-perintah itu ada dua macam :pertama, perintah yang berhubungan dengan hal keduniaan, kedua, perintah-perintah yang berhubungan dengan hal ibadat.
Perintah-peritah keduniaan itu, mesti kita kerjakan, tetapi cara-caranya tidak mesti sama dengan perbuatan Nabi, seperti perang umpamanya, Nabi kita lakukan dengan pedang dan panah, maka tidak ada halangan kita kerjakan dengan senapan dan meriam, karena yang diperitah dan yang dimaksudkan itu perangnya bukan caranya.
Adapun perintah-perintah yang berhubungan dengan hal ibadat itu wajib kita kerjakan menurut sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi saw tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Karena perkara ibadat itu tak dapat diatur-atur dan dipikir-pikir oleh manusia.
Misalnya dapatkah kita pikirkan dengan jelas mengapa kita diperintah tayamum waktu tidak ada air, dan mengapa diwaktu subuh diwajibkan dua rakaat saja, sedang dzuhur empat rakaat padahal waktu subuh yang lebih lapang?
Kedua tiap-tiap perkara dunia pada asalnya harus, yaitu boleh kita kerjakan boleh tidak, melainkan yang mana diwajibkan oleh agama, maka wajib kita kerjakan dan mana yang dilarang, tidak boleh kita kerjakan.
Ketiga, tidak boleh kita berbuat ibadah dengan kemauan dan cara kita sendiri. Tidak boleh dinamakan ibadat yang sebenarnya, kalau tidak diperintah oleh agama serta ditunjukan oleh Nabi.
Keempat berbuat bid’ah itu dilarang keras di dalam agama karena sabda nabi saw. “Tiap-tiap bid’ah itu sesat, dan tiap-tiap kesesatan itu di neraka” H.R Muslim dan Nasai. Tetapi jangan salah faham tentang larangan bid’ah itu. Bid’ah itu dilarang di dalam urusan ibadat, bukan di dalam hal keduniaan karena sabda Nabi saw. “Kamu terlebih mengerti hal urusan dunia kamu”. H.R Muslim.
Bahkan orang yang mengadakan bid’ah yang baik diperkara dunia dengan sabdanya “Barangsiapa adakan (atau mulakan) di dalam Islam satu cara (keduniaan) yang baik, maka ia dapat pahalanya dan (juga banyak) pahala orang-orang yang turut mengerjakannya dengan tidak kurang sedikit pun daripada pahala mereka itu” H.R Muslim.
Kelima tidak boleh kita katakan perkara itu wajib atau sunnat dan perkara ini haram atau makruh, kalau tidak ada keterangan dari Agama, karena wajib atau sunnat itu artinya perkara dapat pahala dan haram itu perkara yang tidak disukai oleh Allah. Maka bagaimanakah bisa seseorang mengetahui hal yang gaib itu kalau tidak diterangkan oleh Agama?
Keenam di dalam Agama dibenarkan qias tetapi hanya dihukum-hukum keduniaan saja tidak sekali-kali dihukum-hukum ibadat. Tidak pernah seorangpun dari sahabat-sahabat Nabi mengambil qias di dalam ibadat dan tidak pula imam-imam mujtahidin, bahkan telah berkata imam Syafi’I “tidak ada qias di hukum ibadat” dan “Barangsiapa menganggap baik satu ibadat, berarti ia telah membikin Agama”. Kata Imam Ar-Ruyani “Dan barang siapa membikin Agama, kufurlah dia”. Maksudnya bahwa apabila seseorang menganggap baik akan satu perkara ibadat dengan tidak ada keterangan dari Agama, maka bearti orang itu menambah satu ibadat, maka barang siapa menambah satu ibadat tidak dipungkiri lagi ia jadi kafir.
Ketujuh, kita wajib menerima ijma, tetapi supaya tidak jadi salah faham, perlu kita dapat tahu ijma manakah yang wajib kita turut. Ijma uang wajib kita turut itu tidak lain melainkan ijma sahabat Nabi. Turut ijma itu tidak berarti kita turut hukum yang mereka bikin dengan kemauan mereka sendiri, tetapi berarti kita turut kerjakan salah satu ibadat atau hukum yang mereka ramai-ramai telah setuju mengerjakannya, dengan kepercayaan kita bahwa mustahil mereka bersetuju mengerjakan sesuatu kalau tidak mereka lihat Nabi saw kerjakan dihadapan mereka.
Oleh sebab itu Nabi kita telah bersabda “Hendaklah kamu berpegang kepada cara-caraku dan cara-cara khalifah-khalifah yang lurus tepimpin” H.R Abu Dawud. Adapun ijma yang lain daripada itu tidak boleh kita turut dan juga tidak ada. Lantaran itu berkata Imam Ahmad bin Hanbal “Barangsiapa mengaku ada ijma, maka orang itu pendusta”.
Sesudah ada beberapa kaidah yang tersebut di atas itu, tentulah mudah kita memaham suatu hukum.
Melafazkan niat waktu berwudu, mandi atau sembahyang itu tidak ada di quran , hadis, perbuatan sahabat Nabi dan tidak pula dipandang sunat oleh Imam yang empat, istimewa pula ijma tidak ada sama sekali.
Hanya ada sebagian daripada ulama madzhab syafi’I (bukan Imam syafi’i) menyunatkannya, dan golongan itu terbagi atas beberapa bagian pula :
1. Ada yang berkata bahwa menyebut niat dengan lidah itu menolong hati, lantaran itu jadi sunat.
Kita jawab, bahwa alasan itu bukan dari agama dan tidak dibenarkan oleh agama, karena dengan alasan itu telah bertambah satu ibadah, sedang menambah satu ibadat itu terlarang keras, dan juga perkataan mereka bahwa lidah menolong hati itu tidak betul sekali-kali, karena lidah orang yang sadar itu tidak akan menyembunyikan sesuatu, kalau tidak hatinya lebih dahulu hendak menyembunyikannya. Jadi hatilah yang menggerakan lidah, bukan lidah menggerakan hati.
2. Ada yang berkata bahwa menyebut niat dengan lidah itu ada dikerjakan oleh Nabi di dalam ibadat Hajji. Oleh sebab itu diqiaskan perbuatan itu disembahyang dan lainnya.
Kita jawab, bahwa riwayat Nabi menyebut niat haji itu tidak sah, walaupun ditakdirkan sah, tidak boleh diqiaskan kepada sembahyang, karena haji itu diwajibkan atas orang Islam sesudah sembahyang. Maka tidak ada kaidah membenarkan ambil qias dari hukum terkemudian buat hukum yang terdahulu dan lagi tidak boleh diqiaskan satu hukum dengan lainnya di dalam urusan ibadat. Kalau mau diqias-qiaskan di perkara ibadat, mengapakah tidak diadakan adzan dan iqamah di salat jenazah, salat hari raya, salat tarawih dan yang lainnya?
3. Adapun yang berkata bahwa melafazkan niat itu sungguhun bid’ah tetapi bid’ah hasanah, karena perkara itu baik dan Nabi tidak ada bersabda “jangan kamu melafazkan niat”
Kita jawab, bahwa tiap-tiap bid’ah dalam suatu ibadat itu bid’ah dalalah, tidak ada hasanah. Bid’ah yang dibagi-bagi itu ialah bid’ah dalam hal keduniaan, yaitu mana yang baik dikatakan bid’ah hasanah dan mana yang tidak baik dikatakan bid’ah dhalalah. Kalau tambahan itu dipandang baik, mengapakah salat yang subuh tidak boleh kita tambah dua rakaat supaya jadi empat?
Apakah dua rakaat tambahan itu tidak baik, atau adakah pernah Nabi berkata “jangan kamu sembahyang subuh empat rakaat?. Mengapakah bacaan attahiyat yang bukan dari quran itu tidak diganti dengan bacaan quran saja?.Ringkasnya, kita orang Islam wajib sembahyang sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi, padahal Nabi tidak melafazkan niat dengan mulutnya, maka janganlah kita berbuat apa-apa ibadat yang tidak diperbuat olehnya.
Dalam semua amal kita memang diperintah berniat “niat” yang dimaksudkan dalam hadis Nabi saw ialah ketentuan kita mengerjakan sesuatu itu karena Allah atau bukan jarena Allah. Inilah sebenarnya yang dikatakan niat dalam bahasa Arab, ini adalah dalam bathin
Adapun perkataan “niat hamba…”yang di sebutkan di atas itu ialah ucapan atau pemberitahuan, bukan niat. Boleh juga disimpulkan demikian : niat itu ialah kemauan kita dalam keadaan sadar.
Ucapan atau pemberitahuan tersebut sama sekali tidak ada perintah atau kebenarannya dalam agama. Tiap-tiap yang tidak ada perintah, contoh atau kebenaranmya dari agama seharusnya kita jauhi. (Pengajaran Shalat CV Diponegoro, 2007)
Pendapat sebagian pengikut madzhab Syafi’iy tentang melafazhkan niat dengan dalil ”janganlah salah seorang diantara kamu memulai shalat kecuali dengan dzikir”. Menurut Imam An-Nawawi berkata ”bahwa yang dimaksud dengan dzikir disini adalah takbir”. (Al-majmu’ (243))
Ibnul Qayyim berkata ”adalah Rasulullah SAW jika mendirikan shalat ia mengucapkan ’Allahu Akbar’, tidak mengucapkan apapun sebelumnya, dan sama sekali tidak melafazhkan niat, tidak juga mengucapkan ’Ushalli lillahi shalata….Mustaqbila Al-qiblati arba’a raka’atin imaman atau ma’muman, tidak juga mengatakan ’adaan’, atau qadhaa’an’, tidak juga menentukan waktu. Ini semua adalah bid’ah yang tidak seorangpun meriwayatkannya dari nabi Saw dengan sanad yang shahih, atau dhaif, atau musnad, atau mursal, satu lafazhpun sama sekali tidak pernah. Bahkan tidak pernah diriwayatkan dari sahabat, tidak pernah dianggap baik oleh seorang tabi’in, tidak juga oleh imam yang empat”. (Zaadu al-Ma’ad (1/201)
Kesimpulan
  1. Melafazhkan niat hendak shalat tidak disyari’atkan karena Nabi Bersabda : ”Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, kemudian takbirlah, kemudian bacalah…”.( H.R Bukhari (1/145, 2/172), Muslim (2/11), dan Abu daud (856), Tirmidzi (2/103), Ibnu majah (1060), dari Abu Hurairah)
  2. Niat itu ialah kemauan kita dalam keadaan sadar dan tempatnya dalam hati.

Hadits Dhaif seputar bulan Ramadhan

1. Klasifikasi Hari (Rahmat, Maghfirah, ‘Itqun Minan Nar)

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُوْلُ الله ص فيِ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ شَهْرٌ مُبَارَكٌ شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ وَشَهْرٌ يَزْدَادُ فِيْهِ رِزْقُ الْمُؤْمِنِ مَنْ فَطَّرَ فِيْهِ صَائِمًا كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ وَكَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ قَالُوْا لَيْسَ كُلُّنَا نَجِدُ مَا يُفْطِرُ الصَّائِمَ فَقَالَ يُعْطِي اللهُ هَذَا الثَّوَابَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى تَمْرَةٍ أَوْ شُرْبَةِ مَاءٍ أَوْ مَذِقَةِ لَبَنٍ وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ… – رواه بن خزيمة و البيهقي والهيثمي

Dari Salman, ia berkata, “Pada hari akhir bulan Sya’ban Rasulullah saw. mengkhutbah kepada kami. Beliau bersabda, ’Hai manusia! Telah menaungi kamu bulan yang agung, bulan yang penuh dengan berkah, bulan yang padanya ada satu malam lebih baik dari seribu bulan. Allah tetapkan shaum padanya sebagai satu kewajiban, dan salat pada malamnya sebagai tathawu (sunnat). Siapa yang mendekatkan (melaksanakan) sesuatu kebaikkan (sunnat), maka (pahalanya) seperti (pahala) bagi orang yang menunaikan kewajiban. Dan siapa yang menunaikan kewajiban, (pahalanya) seperti (pahala) yang menunaikan kewajiban sebanyak tujuh puluh kali. Bulan itu adalah bulan (penuh dengan) kesabaran dan bersabar itu pahalanya adalah surga. Bulan yang penuh dengan kebaikan, bulan yang akan bertambah rezeki seorang mukmin. Barang siapa memberi makan orang shaum pada bulan itu, maka hal itu merupakan magfirah bagi dosa-dosanya dan lehernya akan terlepas dari api neraka, dan baginya (orang yang memberi makan) akan mendapat pahala seperti pahala yang shaum tanpa terkurangi sedikitpun dari pahalanya itu. Para sahabat bertanya, ’Kami semua tidak mempunyai sesuatu untuk memberi makan yang shaum, beliau menjawab,’Allah akan memberi pahala seperti ini kepada orang yang memberi makan yang shaum walaupun hanya dengan sebiji kurma, atau seteguk air, atau  sesuatu yang dicampur dengan susu. Dan bulan itu adalah bulan yang awalnya penuh rahmat, pertengahannya penuh maghfirah dan ahirnya pembebasan dari neraka… H.r. Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi, dan Al-Haitsami

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ. رواه ابن عدي و العقيلي و الديلمي

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ’Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, pertengahannya adalah magfirah, dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”. H.r. Ibnu Adi, Al-Uqaili, dan Ad-Dailami

Keterangan:
Hadis Pertama
Hadis ini bersumber dari dua orang rawi yang dinyatakan daif, yaitu:
1. Ali bin Zaed bin Jud’an. Ia adalah Ali bin Zaed bin Abdullah bin Abu Mulaikah. Namanya Zuhair bin Abdullah bin Jud’an bin Amr bin Ka’ab bin Taim bin Murrah al Qurasyi at Taimi. Dia telah dinyatakan daif oleh para ahli hadis, antara lain: Abu bakar bin Khuzaimah mengatakan,’Aku tidak berhujjah dengannya karena ia buruk hafalan”. Tahdzibul Kamal XX: 434-445.
2. Yusuf bin Ziad an-Nahdi. Dia telah dinyatakan daif oleh para ahli hadis, antara lain: Al Bukhari dan Abu Hatim berkata,’Munkarul Hadits (hadisnya tidak halal diriwayatkan)”. Mizanul ‘Itidal, IV : 465.
Hadis kedua
Hadis ini bersumber dari dua orang rawi yang dinyatakan daif, yaitu:
  1. Maslamah bin As Shlt.
Abu Hatim berkata, ’Matrukul Hadits”. Al Jarhu wat Ta’dil, VIII: 269; Ad Du’afau wal Matrukin III : 119.
  1. Salam bin Sawwar.
Nama lengkapnya Salam bin Sulaiman bin Sawwar, Abul Abbas, as Tsaqafi, al Madain.
Menurut Abu Hatim,’Ia rawi yang tidak kuat”. Ibnu Adi berkata,’Munkarul Hadits”. Mizanul Itidal, II : 178.
2. Berdoa menyambut kedatangan Ramadhan

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ : اللّهُمَّ سَلِّمْنِي لِرَمَضَانَ وَسَلِّمْ رَمَضَانَ لِيْ وَتَسَلَّمْهُ لِي مُقَبَّلاً .رواه الديلمي, الفردوس بمأثور الخطاب 1:471

عن عُبَادَةَ بن الصَّامت رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُعَلمُنَا هؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ: اللَّهُمَّ سَلمْني لِرَمَضَانَ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ لِي، وَسَلمْهُ لِي مُتَقِبَّلاً . (طب فِي الدُّعَاءِ والدَّيْلمِي). جامع الأحاديث والمراسيل 20 : 76 -

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا دَخَلَ رَمَضَانُ يُعَلِّمُنَا أَنْ نَقُوْلَ اللّهُمَّ سَلِّمْنَا لِرَمَضَانَ وَسَلِّمْ رَمَضَانَ مِنَّا وَتَسَلَّمْهُ مِنَّا مُتَقَبَّلاً  – رواه عبد الكريم بن محمد الرافعي القزويني , التدوين في أخبار قزوين 3: 424 –

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم  يُعَلِّمُنَا هؤلاءِ الْكَلِمَاتِ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ اللّهُمَّ سَلِّمْنِي لِرَمَضَانَ وَسَلِّمْ رَمَضَانَ لِيْ وَتَسَلَّمْهُ مِنِّي مُتَقَبَّلاً.رواه إبن شبغة عبد الملك بن علي – سير أعلام النبلاء 19 : 50 –51

اللّهُمَّ سَلِّمْنِي لِرَمَضَانَ وَسَلِّمْ رَمَضَانَ لِيْ وَسَلِّمْهُ مِنِّي مُتَقَبَّلاً

Keterangan:
Hadis tentang berdoa menyambut Ramadhan di atas semuanya bersumber dari Abu Ja’far ar-Razi, namanya Isa bin Abu Isa Mahan. Dia didaifkan oleh para ahli hadis, antara lain: Al-Fallas berkata, “Dia buruk hafalan”. Abu Zur’ah berkata, “Sering ragu-ragu (dalam meriwayatkan)”. Al-Mughni fid Dhu’afa, II:500
Sedangkan keterangan terakhir dengan lafal wasallimhu minni mutaqabbalan tidak jelas riwayat siapa.
3. Berdoa ketika berbuka shaum

عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ – رواه أبو داود –

Artinya: “Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka,” H.r. Abu Daud dari Mu’az bin Zuhrah. H.r. Abu Daud, Sunan Abu Daud II:528.
Keterangan:
Muadz bin Zuhrah bukan seorang sahabat melainkan seorang tabi’in. Dengan cara periwayatannya ia disangka seorang sahabat. Karena itu hadis ini dhaif mursal

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَلِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ص إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Dari Anas bin Malik, ia mengatakan, ‘Rasulullah saw. apabila berbuka shaum mengucapkan, Dengan nama Allah, ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka, ” H.r. At-Thabrani, Al-Mu’jamul Ausath VIII:270.

Keterangan:
Hadis ini dhaif, bahkan dikategorikan sebagai hadis maudhu’. Dan kalaupun tidak termasuk hadis maudhu’, hadis matruk sudah tentu. Pada sanadnya terdapat seorang rawi bernama Daud bin Az-Zibirqan. Menurut Ya’qub bin Syu’bah dan Abu Zur’ah, “ia itu matruk (tertuduh dusta)”. Sedangkan Ibrahim bin Ya’qub al-Jurjani mengatakan, “Kadzdzab (pendusta)” (Tahdzibul Kamal XIII:394-395).

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ قال :كَانَ النَّبِىُّ ص إِذَا أَفْطَرَ قَالَ : لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمُ

Dari Ibnu Abas, ia berkata, “Nabi saw. apabila berbuka mengucapkan : Hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkau aku berbuka. Maka terimalah dariku karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui,” H.r. Ath-Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir XII:146

Keterangan:
Hadis ini juga dhaif bahkan palsu, karena terdapat seorang rawi  bernama Abdul Malik bin Harun. Abu Hatim berkata, “Ia itu matruk, menghilangkan hadis”. Yahya bin Main mengatakan, “Ia itu kadzdzab”. Ibnu Hiban mengatakan, “Ia itu membuat hadis palsu”. (Lisanul Mizan IV:71).

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ أَفْطَرْتُ

Keterangan:
Redaksi dengan tambahan wabika amantu sampai saat ini tidak diketahui riwayat siapa (teu daif-dhaif acan)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ – رواه أبو داود والنسائي في الكبرى والبيهقي والحاكم والدارقطني –

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. apabila berbuka mengucapkan “Telah hilang dahaga, terbasahi tenggorokan, dan telah ditetapkan pahala insya Allah,” H.r. Abu Daud, Aunul Ma’bud VI:482, an-Nasai dalam as-Sunanul Kubra, al-Baihaqi, al-Hakim, dan ad-Daraquthni

Penejelsan seputar I'ed / Idul Fitri

Sunnah-sunah di Seputar Ied
I. Amal Sebelum Berangkat Ke Lapang
A. Menyalurkan Zakat Fitrah kepada mustahiq

Ibnu Umar berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ – رواه مسلم -

Rasulullah saw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar (pergi) ke salat (hari raya). H.r. Shahih Muslim, I : 393
Sedangkan di dalam redaksi At-Tirmidzi diterangkan sebagai berikut :

كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ

“Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya)”.H.r.At-Tirmidzi.
Sesuai sunah Rasul bahwa waktu menyalurkan zakat fitrah itu pada hari raya, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai salat hari raya (Ied) setempat (keterangan lebih lengkap disajikan pada makalah khusus).

B. Disunahkan mandi dan berparfum serta berpakaian dengan pakaian terbagus.

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فِي الْعِيْدَيْنِ أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدَ مَا نَجِدُ

Rasulullah saw. telah menyuruh kami pada hari ied agar memakai pakaian dan wewangian yang terbaik. H.r. al-Hakim
Dari Nafi sesungguhnya Abdullah bin Umar senantiasa mandi pada hari raya Idul Fitri, sebelum berangkat ke tempat shalat. H.r. Malik
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar berkata, “Umar pernah membeli baju besar terbuat dari sutra yang dijual di pasar, lalu membawanya kepada Rasulullah saw. sambil berkata, ‘Ya Rasulullah, belilah baju besar ini untuk memperindah diri di hari raya dan untuk menyambut tamu-tamu utusan!’ Rasulullah berkata,

إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ.

“Baju ini hanya untuk orang yang tidak memiliki bagian di akhirat” H.r. Al-Bukhari
Hadis tersebut menunjukkan bahwa memperindah diri pada hari raya adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh para sahabat, dan Nabi saw. telah memberikan taqrir (ketetapan) terhadap Umar. Adapun teguran beliau terhadap Umar dikarenakan membeli baju besar yang terbuat dari sutra.
Jabir berkata, “Rasulullah saw. memakai jubah (baju besar) pada dua hari raya dan hari Jum’at.” H.r. Ibnu Khuzaimah
Dengan demikian hendaknya seseorang memakai baju yang terbagus manakala keluar pada hari raya.

C. Makan sebelum berangkat ke lapang
Rasulullah saw sangat menganjurkan orang yang akan berangkat menuju mushala pada hari raya iedl fitri untuk makan terlebih dahulu dan hal ini berbeda dengan hari raya idul adha. anjuran ini telah menjadi kebiasan amaliyah beliau.

عَنْ أَنَسٍ رَضي اللَّهُ عنهُ قالَ: كانَ رسُولُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم لاَ يَغْدُو يوْمَ الفِطْر حَتَّى يَأْكُلَ تَمَراتٍ أَخْرَجَهُ البخاريُّ

Dari Anas, ia berkata, ”Rasulullah saw. tidak berangkat salat pada hari iedul fithri sampai beliau makan beberapa buah kurma.” H.r. Al-Bukhari

عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُوْ يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ – رواه ابن ماجه والترمذي -

Dari Buraidah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. tidak berangkat menuju mushala pada hari fitri sehingga makan terlebih dahulu, dan beliau tidak makan terlebih dahulu untuk idul adha sehingga kembali. H.r.Ibnu Majah dan At-Tirmidzi
II. Amal Ketika di Perjalanan & di Tempat Salat Ied
A. Dianjurkan membedakan jalan yang dilalui waktu berangkat dan kembali dari mushala

Rasulullah saw. membiasakan apabila berangkat menuju ke mushala (tanah lapang) pada waktu ied, beliau menyengaja membedakan jalan yang ditempuh ketika berangkat menuju mushala dengan jalan yang ditempuh ketika beliau kembali kerumah.

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْعِيْدِ خَالَفَ الطَّرِيْقَ. – رواه البخاري -

Dari Jabir r.a, ia mengatakan, “Nabi saw. apabila hari ied beliau suka membedakan jalan (pergi dan pulang)” H.r.Al-Bukhari
Dan di dalam hadis lain diterangkan,

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ إِلَى العِيْدِ يَرْجِعُ فِي غَيْرِ الطَّرِيْقِ اَّلذِي خَرَجَ فِيْهِ. – رواه أحمد ومسلم والترمذي -

Dari Abu Huraerah r.a, ia mengatakan, “Rasulullah saw. apabila keluar menuju Ied, beliau kembali melalui jalan lain yang dilaluinya ketika berangkat.” H.r. Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi
B. Takbiran
Rasulullah saw. mensunahkan takbiran pada hari raya, sejak keluar dari rumah untuk menuju tempat salat,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وآله وسلم كَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيْرِ وَالتَّهْلِيْلِ حَالَ خُرُوْجِهِ إِلَى الْعِيْدِ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى

Dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi saw. bertakbir dan bertahlil (menyebut laa ilaha illallah) dengan suara keras dari mulai keluar hendak pergi salat iedul fitri hingga sampai ke lapang. H.r. Al-Baihaqi, Nailul Authar III:355

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى

“Sesungguhnya Rasulullah saw. keluar pada hari iedul fitri dengan bertakbir hingga sampai di lapang” H.r. Ibnu Abu Syibah, al-Mushannaf, I:487

كَانَ يَغْدُوْ إِلَى المُصَلَّى يَوْمَ الفِطْرِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِىَ المُصَلَّى ثُمَّ يُكَبِّرُ بِالمُصَلَّى حَتَّى إِذَاجَلَسَ الإِمَامُ تَرَكَ التَّكْبِيْرَ. – رواه الشافعي -

Ibnu Umar berangkat pagi-pagi menuju mushala (tanah lapang) pada hari iedul fitri apabila terbit matahari, maka beliau bertakbir sehingga mendatangi mushala dan terus beliau bertakbir di mushala itu, sehingga apabila imam telah duduk beliau meninggalkan takbir. H.r. As-Syafi’i

وَقَالَ الحَاكِمُ : وَهَذِهِ سُنَّةٌ تُدَاوِلُهَا أَئِمَّةُ اَهْلِ الحَدِيْثِ وَصَحَّتْ بِهِ الرِّوَايَةُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ وَغَيْرِهِ مِنَ الصَّحَابَةِ. -المستدرك على الصحيحين : 1 : 298

Dan Al-Hakim Mengatakan, “Ini adalah sunah yang digunakan oleh para ahli hadis, dan sahih tentang ini riwayat dari Abdullah bin Umar dan lain-lain dari kalangan sahabat.” (Al-Mustadrak alas Sahihain, I : 298)
Adapun takbiran semalam suntuk pada malam Idul Fitri tidak ada dalilnya. Pada umumnya berdasarkan penafsiran terhadap Surat al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi;

وَلِتُكْمِلُوا العِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Dan hendaklah kamu sempurnakan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur.
Ditafsirkan demikian karena ditemukan hadis sebagai berikut,

مَنْ أَحْيَا لَيْلَةَ الفِطْرِ وَلَيْلَةَ الأَضْحَى لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ القُلُوْبُ.

Barang siapa menghidupkan malam Fithri dan malam Adha, ia tidak akan mati hatinya di kala hati orang-orang menjadi mati. H.r. At-Thabrani
Berdasarkan penelitian kami, hadis ini adalah hadis Maudlu (palsu). Artinya hadis ini dibuat atas nama Rasulullah, karena di dalam sanad hadis ini terdapat seorang rawi bernama Umar bin Harun As-Tsaqafi Al-Balkhi. Ali bin Al-Husain bin Al-Jundi Ar-Razi mengatakan,”Saya mendengar Yahya bin Main mengatakan, ‘Umar bin Harun itu kadzdzab (tukan dusta), ia datang ke Makah, Ja’far bin Muhammad telah wafat. ia menceritakan menerima hadis dari yang sudah wafat itu. “(Tahdzibul Kamal fi Asmail Rijal, XXI : 525)
Dengan demikian ayat di atas tidak tepat dijadikan landasan bertakbiran malam ied, bahkan tidak ada kaitan dengan takbiran malam hari raya semalam suntuk apalagi dengan berkeliling dengan berbagai tetabuhan yang menimbulkan kegaduhan dan kebisingan. Karena hadis yang menerangkan tentang bangun (tidak tidur) semalam suntuk sangat lemah bahkan palsu. Sampai saat ini kami belum menemukan alasan lain selain yang telah dipaparkan di atas.
Sedangkan bertakbir pada iedul adha dilakukan sejak subuh 9 Dzulhijjah hingga ashar 13 dzulhijjah.

عَنْ عَلِيٍّ وَعَمَّارِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم… وَكَانَ يُكَبِّرُ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ بَعْدَ صَلاَةَ الْغَدَاةِ وَيَقْطَعُهَا صَلاَةَ الْعَصْرِ آخِرَ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ

Dari Ali dan Ammar sesungguhnya Nabi saw… dan beliau bertakbir sejak hari Arafah setelah salat shubuh dan menghentikannya pada salat Ashar di akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). H.r. Al-Hakim, al-Mustadrak, I:439; al-Baihaqi, as-Sunanul Kubra, III:312
Membacanya tidak terus menerus, melainkan bila ada kesempatan, baik ketika berkumpul di masjid atau di rumah masing-masing atau berbagai kesempatan lainnya, sebagaimana diamalkan oleh Ibnu Umar:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنىً تِلْكَ اْ لأَ يَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَ اتِ وَ عَلَى فِرَ اشِهِ وَ فِيْ فُسْطَاطِهِ وَ مَجْلِسِهِ وَ مَمْشَاهُ تِلْكَ اْلأَيَّامَ جَمِيْعًا

Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu(Tasyriq) setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majelis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya” H.r. Al-Bukhari
B.1. Cara bertakbiran
Takbir hari raya terus dilakukan sejak keluar dari rumah menuju mushala (lapangan) sebelum dilakukan salat dan biasanya dilakukan dengan cara saling berganti, satu atau dua orang bertakbir, dan setelah itu lalu orang bersama-sama takbir. cara bertakbir seperti ini boleh dilakukan bahkan sesuai dengan yang dilakukan di masa Rasulullah saw. berdasarkan hadis.

وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الفِطْرِ وَاللأَضْحَى….وَالْحُيَّضُ يَكُنْ خَلْفَ النَّاسِ يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاسِ. وَلِلْبُخَارِيِّ : قَالَتْ اُمُّ عَطِيَّةَ : كُنَّا نُأْمَرُ أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيْرِهِمْ. – نيل الأوطار، 3 : 349 -

Dari Umi Athiyah r.a, ia mengatakan,”Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan mereka pada hari raya iedul fitri dan adha….,dan perempuan-perempuan yang haid dibelakang orang-orang, mereka bertakbir dengan orang-orang. – Adapun menurut riwayat Al-Bukhari – Umu Athiyah telah berkata,”Kami diperintah mengeluarkan perempuan-perempuan yang haid, maka mereka bertakbir dengan takbirnya orang-orang. Nailul Authar, III : 349
Selain itu perintah untuk bertakbir itu bentuknya mutlak, artinya tidak ada batasan dan ketentuan, pada pokoknya bertakbir baik sendirian, bersama-sama atau saling bergantian, kesemua itu tidak lepas dari pelaksanaan membaca takbir. Jadi, semua cara telah memenuhi perintah atau anjuran bertakbir.
B.2. Lafal Takbir
Ibnu Hajar menjelaskan:

وَأَمَّا صِيْغَةُ التَّكْبِيْرِ فَأَصَحُّ مَا وَرَدَ فِيْهِ مَا أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ‏:‏كَبِّرُوْا اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا‏…‏ ‏

Adapun shighah (bentuk) takbir, maka yang paling shahih adalah hadis yang ditakhrij oleh Abdur Razaq dengan sanad sahih dari Salman, ia berkata, “Takbirlah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, kabira. (Lihat, Fathul Bari, Dar al-Rayan li al-Turats, Kairo, 1986, Jilid 2, hal. 536)
Selanjutnya Ibnu Hajar juga menjelaskan

وَقِيْلَ يُكَبِّرُ ثِنْتَيْنِ بَعْدَهُمَا لا إله إلا اللَّه و اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وللَّهِ الْحَمْدُ جَاءَ ذلِكَ عَنْ عُمَرَ وَابْنُ مَسْعُوْدٍ

“Dan dikatakan ia bertakbir dua kali (Allahu Akbar, Allahu Akbar), setelah itu Laa ilaha illallahu Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahilhamd. Keterangan itu bersumber dari Umar dan Ibnu Mas’ud. (Lihat, Fathul Bari, Dar al-Rayan li al-Turats, Kairo, 1986, Jilid 2, hal. 536)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa lafal takbir (sesuai dengan amal sahabat) hanya 2 macam:
  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabiran.
  2. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallahu Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahilhamd.
sedangkan yang memakai lafal tambahan lain selain keterangan diatas, di dalam Fathul-Bari diterangkan: Laa asla lahu (tidak mempunyai sumber sama sekali), yaitu:
  1. Lafal Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabiira dengan tambahan wa lillaahilhamdu
  2. Lafal Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah
  3. Lafal panjang sebagai berikut

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا اللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا اللَّهَ مُخْلِصِينَ له الدَّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

C. Melaksanakan Salat ‘Ied
C.1. Waktu Salat ‘Ied

Awal waktu salat ‘ied ialah setelah meningginya matahari, kira-kira setinggi tombak. berdasarkan hadis Abdullah bin Busr, ketika beliau menegur keterlambatan imam seraya berkata, “Sesungguhnya kita (sebenarnya) sudah selesai shalat ‘ied seperti pada waktu sekarang, yaitu pada waktu shalat sunnah” H.r. Abu Daud No. hadis 1135, dan Ibnu Majah No. hadis 1317
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Ungkapannya: حِيْنَ التَّسْبِيْحِ وَذَلِكَ yakni pada waktu shalat sunnah, yaitu jika waktu makruh shalat sudah berlalu, dalam riwayat shahih milik ath-Thabrani disebutkan: “Yaitu, ketika waktu shalat sunnah dhuha”. [Fathul Bari, II/529].
Yang afhdal ialah menyegerakan shalat ‘iedul ‘adh-ha jika matahari sudah naik kira-kira setinggi tombak [Irwaa‘ul Ghalil, al-Albani, III/100-101].
Hal tersebut disebabkan karena pada setiap hari raya terdapat amalan tersendiri. amalan hari raya ‘iedul ‘adh-ha adalah berqurban. Dan waktunya setelah pelaksanaan shalat, dan pada penyegeraan shalat ‘iedul ‘adh-ha terkandung keluasan untuk pelaksanaan qurban [al-Mughni, III/267].
C.2. Salat ‘Ied dilakukan sebelum khutbah.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ  وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ . رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا أَبَا دَاوُد .

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw. Abu Bakar, dan Umar melaksanakan salat ‘Ied sebelum khutbah.” H.r. Al-Jama’ah kecuali Abu Daud
C.3. Tidak Ada Adzan dan Iqamat Dalam Shalat ‘Ied.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ  الْعِيدَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إقَامَةٍ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ

Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, ”Aku salat ‘Ied bersama Rasulullah saw bukan sekali dua kali dengan tanpa adzan dan iqamah.” (H.r. Ahmad, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi
C.4. Tidak ada Salat sunat qabliyah dan ba’diyah salat Ied
Ada beberapa keterangan yang katanya menunjukkan bahwa para sahabat ada yang melaksanakan salat qabliyah atau ba’diyah salat ied, namun semua keterangan itu daif. Sedangkan berdasarkan hadis sahih adalah sebagaimana amaliyah Rasulullah saw. sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عِيْدٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا وَلاَ بَعْدَهُمَا. – رواه الجماعة -

Dari Ibu Abbas r.a, ia mengatakan, “Nabi Saw. keluar pada hari ied dan beliau salat dua rakaat yang beliau tidak salat sebelum ataupun sesudahnya” H.r.Al-Jamaah
C.5. Takbir Pada Salat ied
Hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah Takbir di dalam salat Ied, ada dua macam. Ada yang lemah dan ada pula yang kuat dan dapat dijadikan hujjah.
Hadis yang kuat adalah takbir 7 kali pada rakaat pertama (termasuk takbiratul ihram dipermulaan) dan 5 kali pada rakaat kedua (termasuk takbir ketika bangkit dari sujud kedua menuju rakaat kedua). Adapun hadisnya melalui sanad dari Amr bin Syua’aib, dari bapaknya, dari kakeknya. :

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ في عِيْدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيْرَةً، سَبْعًا فِي الأُوْلَى وَخَمْسًا فِي الآخِرَةِ.

Sesungguhnya Nabi saw. bertakbir pada salat Ied dua belas takbir, yaitu tujuh pada rakaat pertama dan lima pada rakaat ke dua
Keterangan: Amr menerima hadis dari bapaknya yaitu Syu’aib, dan Syu’aib menerima hadis ini dari kakeknya yaitu Abdullah, sebagaimana tercatat pada kitab Abu Daud.
Perihal hadis ini Ad-Dzahabi menerangkan bahwa Syu’aib itu sezaman dengan kakeknya (Abdullah bin Amer bin Al-Ash) dan mendengar (belajar) daripadanya. Dengan demikian hadis tersebut tidak mursal alias mausul (bersambung).
Hadis dengan matan tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dan yang semakna (semacam) dengan itu diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ad-Daraqutni dengan lapal sebagai berikut :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلتَّكْبِيرُ فِي الفِطْرِ سَبْعٌ فِي الأُولىَ وَخَمْسٌ فِي الآخِرَةِ، وَالقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا.

Nabi saw. bersabda, “Takbir pada salat Iedul Fitri itu tujuh pada rakaat pertama dan lima pada rakaat akhir, dan bacaan (Fatihah dan Surat lain) setelah keduanya pada keduanya.”
Imam Ahmad dan Ali bin Al-Madini menyatakan bahwa hadis ini sahih. Dan Imam Ahmad berkata, “Dan aku berpegang terhadap hadis ini” (Fiqhus Sunah, II : 270)
Sayid Sabiq menerangkan, “Bahwa takbir tujuh-lima adalah pendapat yang paling kuat dan menjadi pendirian kebanyakan ahli ilmu, baik dari kalangan Sahabat, Tabi’in ataupun Imam-imam. (Fiqhus Sunah, III : 270)
Sedangkan apabila ada yang beramal takbir satu kali sebagaimana salat pada umumnya, maka tidak ada dalilnya sama sekali walau sekedar yang lemah.
C.6. Bacaaan di antara Takbir Pada Salat ied
Tidak ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa Nabi saw membaca do‘a atau dzikir tertentu ketika diam antara jumlah takbir shalat ‘ied. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah saw. [Tamamul Minnah, al-Albani, 349-350].
C.7. Salat ied lebih utama di Mushala (lapang/tempat terbuka)
Rasulullah memerintahkan kepada seluruh para sahabatnya agar keluar dan mengeluarkan siapa pun termasuk perempuan-perempuan pingitan atau yang sedang haid.agar menuju mushala. Dan mushala yang dimaksud pada saat itu adalah sebuah tanang lapang yang ada dipinggiran kota Madinah sebelah timur.
Tidak terdapat keterangan yang sahih bahwa selama 9 kali Rasulullah saw. mengalami iedul fitri, beliau menjalankan salat ied di masjid. Demikian pula halnya dengan para sahabat beliau. Ini menunjukkan bahwa salat ied di tanah lapang lebih utama karena sesuai dengan sunah Rasul. Adapun hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. salat dimesjid karena pada saat itu terjadi hujan hadisnya daif. Adapun redaksinya sebagai berikut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ أَنَّهُمْ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيْدٍ ، فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ العِيْدِ فِي المَسْجِدِ. – رواه ابو داود وابن ماجة والحاكم.

Dari Abu Huraerah r.a, sesungguhnya Nabi saw. pernah ditimpa hujan pada hari ied, maka Nabi saw. salat mengimami mereka salat ied tersebut di mesjid. H.r. Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Hakim
Hadis ini daif (lemah sekali) Adz-Dzahabi mengatakan, “Hadis ini munkar” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Pada sanadnya terdapat kelemahan” (Lihat, Fiqh Sunah,I : 268)
D. Menyimak Khutbah Setelah Salat Ied
Termasuk Sunnah Nabi ialah melaksanakan khutbah setelah shalat ‘ied. Dari sahabat Abdullah bin ‘Abbas berkata (artinya), “Aku pernah ikut shalat ‘ied bersama Rasulullah saw., Abu Bakar, ‘Umar dan Usman. Mereka semua mengerjakan salat sebelum khutbah. [H.r. Al-Bukhari dan Muslim]
Mendengarkan khutbah ‘ied meskipun hukumnya tidak wajib, namun alangkah ruginya apabila tidak disimak dengan sebaik-baiknya. Dari Abdullah bin as-Sa’ib, dia berkata (artinya), ”Aku pernah menghadiri ‘ied bersama Nabi saw, ketika selesai salat beliau bersabda, ‘Sesungguhnya kami akan berkhutbah, maka barangsiapa ingin duduk untuk mendengarkannya, dipersilahkan untuk duduk’ [H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah].
III. Amal Setelah Salat Ied
Dianjurkan untuk saling bertahniah (ucapan selamat). Hal itu berdasarkan amaliah (perbuatan) para sahabat, yang tentunya diperbuat dihadapan orang ramai, dengan tidak mendapatkan bantahan dari sahabat lainnya dan dengan sanad yang hasan. Dengan kata lain perbuatan ini adalah ijma (persetujuan) sahabat. Hadis tersebut lengkapnya sebagai berikut, “Diterima dari Jubair bin Nufair dengan lafal:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذاَ إِلْتَقَوْا يَوْمَ العِيدِ يَقُولُ بَعْضُهَا لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ. قَالَ الحاَفِظُ إِسْناَدُهُ حَسَنٌ.

Artinya : Adalah sahabat Rasulullah saw. apabila saling bertemu satu sama lain pada hari raya ied berkata yang satu pada yang lainnya ; Taqabbalallahu minna wa minka. (Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan engkau). Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Sanad hadis ini hasan.”(Fiqhus-Sunnah, II : 274)
Dalam riwayat Abul Qasim al-Mustamli dengan redaksi

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ – حاشية الطحاوي على المراقي 2: 527 –

Dalam riwayat at-Thabrani pada kitabnya ad-Du’a I:288 diterangkan dari Rasyid bin Sa’ad

أَنَّ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَوَاثِلَةَ بْنَ الأَسْقَعِ رضي الله عنهما لَقِيَاهُ فِي يَوْمِ عِيْدٍ فَقَالاَ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

Sesungguhnya Abu Umamah al-Bahili dan Watsilah bin al-Asqa, keduanya bertemu dengannya (Nabi saw.) pada hari ied, maka keduanya berdoa “Taqabbalallah Minna wa Minka”
Minal Aidzin Wal Faizin
Bagaimana jika doa tahniah di atas diganti dengan doa lain seperti Minal ‘aidzin wal faidzin atau doa lain-lain ? Hingga saat ini kami belum menemukan dari mana sebenarnya lafal Minal Aidzin Wal Faiziin atau doa – doa yang lain berasal. Sayang sekali jika sebagian dari kita mempergunakannya dalam perayaan iedul fitri, terlebih lagi jika disertai niat bahwa ucapan tersebut merupakan sunah, dan lebih memprihatinkan lagi bila disangka bahwa lafal itu bermakna “Mohon Maaf Lahir & Batin” Karena itu marilah kita masyarakatkan doa tahniah yang sudah menjadi ijma sahabat itu agar lebih sesuai dengan sunah Rasul saw.

Hukum I'ed di hari jum'at

Sebagaimana yang telah kita maklumi bahwa iedul adha 10 Dzulhijjah 1430 H jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009 M.
Sehubungan dengan terjadi pertemuan dua ied, yaitu Iedul fitri/iedul adha dan hari Jum’at, ada beberapa ketetapan syariat yang perlu kita perhatikan:
Pertama, peristiwa Ied jatuh pada hari Jum’at tidak hanya dialami oleh kita, namun pernah terjadi pula pada zaman Rasulullah sebagaimana diterangkan oleh 4 orang sahabat Rasul, yaitu
  1. Ibnu Umar dalam riwayat At-Thabrani, Ibnu Abu Syaibah, Abdur Razaq, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ibnul Jarud.
  2. Zaid bin Arqam dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, dan al-Hakim.
  3. Abu Hurairah dalam riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan al-Hakim.
  4. Ibnu Abas dalam riwayat Ibnu Majah.

semuanya menjelaskan bahwa ied pada waktu itu adalah Iedul Fitri, yaitu 1 Syawwal 3 H/15 Maret 625 M. Dan ini satu-satunya iedul fitri yang jatuh pada hari Jumat selama Rasul hidup di Madinah 10 tahun. Di dalam khutbah Ied waktu itu Rasulullah bersabda:(artinya) “Pada hari ini telah bersatu dua ied, maka siapa yang akan melaksanakan salat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan meninggalkannya (tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah.” H.r. Ibnu Majah.
Sabda Rasul menjelaskan bahwa bagi laki-laki yang telah melaksanakan Ied diberikan dua pilihan: Boleh Tidak melaksanakan salat Jum’at dan Boleh pula melaksanakan solat Jum’at.
Kemudian peristiwa ied pada hari Jumat terjadi pula pada masa sahabat Rasul, yaitu masa kekhalifahan Umar, Usman bin Affan, dan Ali sebagaimana diterangkan oleh Abu Ubaid dalam riwayat Al-Bukhari, Abdur Razaq, dan Ibnu Hiban. Ied yang terjadi pada masa ini adalah Iedul Adha. Kemudian pada masa kekhalifahan Ibnuz Zubair terjadi pula iedul Fitri pada hari Jum’at, yaitu 1 Syawwal 64 H (Fathul Bari, III:129).
Kedua, dibolehkannya laki-laki yang telah salat ied untuk tidak melaksanakan salat Jum’at jangan di artikan bahwa salat ied sebagai salat sunat telah mengalahkan salat Jum’at yang wajib, karena bagi laki-laki jika pada pagi harinya telah melaksanakan salat ied, ia dipandang telah melaksanakan salat Jum’at. Hal itu sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh sahabat Ibnu Zubair. Dalam riwayat Abu Daud disebutkan (artinya): Atha berkata, “Hari Jum’at dan Iedul Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’ keduanya, yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak melaksanakan salat apapun (tidak salat zhuhur) sampai ia salat Ashar”. H.r. Abu Daud
Berdasarkan hadis ini, laki-laki yang melaksanakan salat Ied dipandang telah melaksanakan salat Jum’at. Ibnu Zubair tidak salat Jum’at lagi dan tidak pula salat zuhur. Amaliah Ibnu Zubair tidak menyalahi ketentuan syara, tapi justru mengamalkan sabda Rasulullah yang dikekumakan pada khutbah ied-nya. Faman Sya-a ajza-ahu minal jumati.
Ketiga, Muncul berbagai pertanyaan di beberapa daerah, khususnya di Kabupaten Bandung, Purwakarta, dan Subang seputar kaifiyat/tata cara pelaksanaan salat ied sehubungan Ied jatuh pada hari Jumat. Karena ada sebagian fatwa yang menyatakan bahwa apabila Ied jatuh pada hari Jumat maka pelaksanaan salat Ied berubah, yaitu Salat Ied dilaksanakan setelah Khutbah seperti pada salat Jumat. Padahal apabila kita perhatikan beberapa riwayat yang layak untuk dipercayai maka pelaksanaan salat ied tetap sebagaimana biasa, yaitu dilaksanakan sebelum khutbah Ied. Adapun keterangan Wahab bin Kaisan dalam riwayat an-Nasai yang menyatakan bahwa Ibnu Zuber khutbah dulu lalu salat (seperti pada salat Jumat) tidak dapat diterima karena pemberitaan itu bertentangan dengan keterangan Shahibul waqi’ (pelaku peristiwa), yaitu Atha bin Abu Rabbah bahwa Ibnu Zuber salat Ied dulu lalu Khutbah sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Dari keterangan-keterangan tersebut kita dapat mengambil kesimpulan:
1.Laki-laki yang telah melaksanakan salat ied dipandang telah melaksanakan salat Jumat.
2.Laki-laki yang telah melaksanakan salat ied, pada siang harinya boleh tidak melaksanakan salat Jum’at dan tidak perlu diganti dengan salat zuhur, serta boleh pula untuk melaksanakan Jumat.
3.Laki-laki yang tidak melaksanakan salat ied tidak diberikan pilihan kecuali tetap wajib melaksanakan salat Jumat.
4.Bagi perempuan walaupun telah melaksanakan salat ied, tetap wajib melaksanakan salat zuhur
5. Kaifiyat pelaksanaan ied pada hari Jumat sebagaimana biasa, yaitu dimulai oleh salat kemudian khutbah, seperti yang kita laksanakan pada hari ini.

Awal mula di wajibkan shaum Ramsdhan

Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, yakni sejak tahun 1 dari masa kenabian, Nabi Muhamad telah 13 kali mengalami Ramadhan, yaitu di mulai dari Ramadhan tahun ke-1 dari masa kenabian yang bertepatan dengan bulan Agustus tahun 611 M hingga tahun ke-13 yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M, namun selama waktu itu belum disyariatkan ibadah shaum pada bulan Ramadhan, yang telah disyariatkan adalah
  1. shaum 3 hari setiap bulan, yang kemudian dikenal dengan sebutan ayyamul bidh, yakni tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan pada kalender Hijriyah.
  2. Shaum setiap tanggal 10 Muharram, yang kemudian dikenal dengan sebutan asyura.
Kedua shaum inilah yang senantiasa dilaksanakan oleh Rasul selama 13 tahun di Mekah. Bahkan ibadah shaum ini telah disyariatkan pula kepada para Nabi dan umat sebelum Muhamad.

Setelah Nabi mendapat perintah untuk hijrah, Nabi kemudian berangkat menuju Madinah, “Sebelum sampai di Madinah (waktu itu bernama Yatsrib), Rasulullah saw. singgah di Quba pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal tahun 13 kenabian/24 September 622 M  waktu Dhuha (sekitar jam 8.00 atau 9.00). Di tempat ini, beliau tinggal di keluarga Amr bin Auf selama empat hari (hingga hari Kamis 15 Rabi’ul Awwal/27 September 622 M. dan membangun mesjid pertama (yang disebut mesjid Quba). Pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M, beliau berangkat menuju Madinah. Di tengah perjalanan, ketika beliau berada di Bathni wadin (lembah di sekitar Madinah) milik keluarga Banu Salim bin ‘Auf, datang kewajiban Jumat (dengan turunnya ayat 9 surat al-Jum’ah). Maka Nabi salat Jumat bersama mereka dan khutbah di tempat itu. Inilah salat Jumat yang pertama di dalam sejarah Islam. Setelah melaksanakan salat Jumat, Nabi melanjutkan perjalanan menuju Madinah”. (Lihat,Tarikh at-Thabari, I:571; Sirah Ibnu Hisyam, juz III, hal. 22; Tafsir al-Qurthubi, juz XVIII, hal. 98).
Keterangan ini menunjukkan bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram. Antara permulaan hijrah Nabi dan bulan Muharam ketika itu terdapat jarak atau sudah terlewat sekitar 82 hari, karena awal Muharram ketika itu jatuh pada tanggal 15 Juli 622 M.
Ketika tahun I Nabi di Madinah, beliau masih menjalan syariat Shaum sebelumnya, yakni ayyamul bidh dan asyura, bahkan hingga bulan Sya’ban tahun ke-2 hijrah yang waktu itu bertepatan dengan bulan Pebruari 624 M. Jadi, sekitar 17 bulan sejak di Madinah, yaitu sejak Rabi’ul Awal hingga Sya’ban tahun ke-2 Nabi masih menjalankan ibadah shaum selain Ramadhan. Kemudian di akhir bulan Sya’ban tahun ke-2 hijriah, setelah selesai salat ashar berjama’ah, Nabi berkhutbah di hadapan para sahabat

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ شَهْرٌ مُبَارَكٌ شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا

Hai manusia! Telah menaungi kamu bulan yang agung, bulan yang penuh dengan berkah, bulan yang padanya ada satu malam lebih baik dari seribu bulan. Allah tetapkan shaum padanya sebagai satu kewajiban, dan salat pada malamnya sebagai tathawu (sunnat). H.r. Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi, dan Al-Haitsami
Dalam riwayat Ahmad dengan redaksi

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَيُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا قَدْ حُرِمَ – أحمد –

Nabi bersabda demikian, karena pada bulan Sya’ban tahun ke-2 itu Allah menurunkan ayat

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu shaum, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Beberapa hari yang ditentukan, maka siapa yang sakit atau berpergian di antara kamu, maka hendaklah ia menghitung (qadla) pada hari-hari lainnya dan atas orang yang merasa payah boleh membayar fidyah dengan memberi  makanan pada orang yang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari, maka itulah yang lebih baik baginya.Q.s. al-Baqarah : 183-184
Dalam penurunan ayat ini sebagai pedoman kewajiban shaum Ramadhan ada tiga hal yang harus dicermati
a. aspek historis/sejarah nuzul ayat ini
Ayat ini turun pada hari Kamis tanggal 28 Sya’ban tahun ke-2 H yang bertepatan dengan tanggal 23 Pebruari 624 M” Bila kita hitung sejak saat itu hingga akhir hayat Nabi tinggal di madinah, berarti beliau sempat melaksanakan ibadah shaum sebanyak sembilan kali sebelum beliau wafat pada Senin/Sabtu 12 Rabi’ al-Awwal 11 H/6 Juni 632 M (Lihat, Tabel)
Shaum pertama berawal pada hari Ahad, 26 Februari 624, dan Idul Fithrinya jatuh pada hari Senin, 26 Maret 624. Berarti lama shaum 29 hari.
Menurut atsar Ibnu Mas’ud dan Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah saw. semasa hidupnya lebih banyak shaum Ramadhan 29 hari daripada 30 hari. Shaum Ramadhan pada zaman Rasulullah ini menarik perhatian astronom muslim untuk dibuktikan dengan hisab astronomi.
Dr. T. Djamaluddin, peneliti bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa, Lapan, Bandung, telah menghisab posisi hilal awal Ramadhan dan Syawwal semasa Rasulullah hidup dari tahun ke-2 – 10 H. Analisis astronomi memang menunjukkkan selama sembilan tahun itu enam kali Ramadhan panjangnya 29 hari, hanya tiga kali yang 30 hari (lihat tabel)
Dari analisis astronomi diketahui bahwa pada zaman Nabi, shaum dilakukan pada musim semi dan musim dingin dengan waktu shaum mulai sekitar pukul 04:30 sampai sekitar 16:40 pada musim dingin.
Salah satu Idul Fithri pada zaman Nabi terjadi pada hari Jum’at, yaitu 1 Syawwal 3 H yang bertepatan dengan 15 Maret 625. Inilah satu-satunya Idul Fithri yang jatuh pada hari Jum’at semasa Rasulullah hidup. Mungkin inilah kejadian yang berkaitan dengan hadis yang membolehkan meninggalkan shalat Jum’at bila pagi harinya telah mengikuti salat hari raya. Rasulullah saw. bersabda, “Pada hari ini (Jum’at) telah berkumpul dua hari raya, maka siapa yang mau, (salat hari rayanya) telah mencukupi salat Jum’atnya, tetapi kami tetap akan melakukan salat Jum’at”.H.r. Abu Daud Abu Hurairah
Implikasi hukum dengan turunnya ayat in
Sebelum shaum Ramadan diwajibkan, yang wajib dilaksanakan adalah shaum Asyura dan shaum tiga hari setiap bulan, yaitu setiap tanggal 13,14, dan 15 yang disebut ayyamul bidl. Maka dengan turun ayat ini jadilah shaum wajib itu hanya pada bulan Ramadan, sedangkan kedua shaum tersebut hukumnya menjadi sunat.
c. Proses penetapan hukum shaum ramadhan
Kewajiban shaum Ramadhan ditetapkan melalui dua tahap;
Tahap pertama dengan turunnya surat al-Baqarah : 183-184.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu shaum, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Beberapa hari yang ditentukan, maka siapa yang sakit atau berpergian di antara kamu, maka hendaklah ia menghitung (qadla) pada hari-hari lainnya dan atas orang yang merasa payah boleh membayar fidyah dengan memberi  makanan pada orang yang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari, maka itulah yang lebih baik baginya.Q.s. al-Baqarah : 183-184
Pada tahap ini kewajiban shaum Ramadhan masih berbentuk takhyir atau pilihan alternatif, yakni antara shaum dan fidyah
Tahap kedua, lalu Allah menurunkan ayat selanjutnya (185)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنْ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Pada tahap ini kewajiban shaum Ramadhan sudah tidak berbentuk takhyir atau pilihan alternatif, tetapi sudah berbentuk ta’yin (pilihan satu-satunya) kecuali bagi mereka yang dibolehkan secara syar’i, mereka terkena kewajiban qadha atau fidyah
Setelah ayat ini turun timbul pemahaman yang keliru pada myoritas sahabat dalam masalah ketentuan pelaksanaan shaum, yaitu para shahabat Nabi SAW menganggap bahwa makan, minum dan menggauli istrinya pada malam hari bulan Ramadhan, hanya boleh dilakukan selama mereka belum tidur. Di antara mereka Qais bin Shirmah dan Umar bin Khaththab. Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar) merasa kepayahan setelah bekerja pada siang harinya. Karenanya setelah shalat Isya, ia tertidur, sehingga tidak makan dan minum hingga pagi. Adapun Umar bin Khaththab menggauli istrinya setelah tertidur pada malam hari bulan Ramadhan. Keesokan harinya ia menghadap kepada Nabi SAW untuk menerangkan hal itu. Maka turunlah ayat

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (Q.s. Al Baqarah: 187). Dengan turunnya ayat tersebut gembiralah kaum Muslimin” H.r. Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim, yang bersumber dari Mu’adz bin Jabal.
Dari data sejarah ini ada hal yang patut kita jadikan ibrah (pelajaran) guna mempertebal keyakinan kita bahwa Alquran itu adalah salah satu bukti benarnya kekuasaan Allah, bagaimana tidak kita yang sudah 14 abad hidup setelah Rasul, masih mengakui aturan Allah dalam Quran di antaranya shaum Ramadhan. Dengan demikian, aturan Allah itu bersifat kekal abadi tidak mengalami revisi atau ada masa kadaluwarsa, sehingga tidak dipergunakan lagi, hal ini tentu saja akan berbeda dengan aturan yang dibuat oleh manusia.

Rabu, 20 Juni 2012

Road To The Great Success

Judul : Road To The Great SuccessBahasa : IndonesiaPenulis : Fathuddin JafarTipe File : exeJumlah Halaman :450Baca selengkapnya »

Minggu, 17 Juni 2012