Sunnah-sunah di Seputar Ied
I. Amal Sebelum Berangkat Ke Lapang
A. Menyalurkan Zakat Fitrah kepada mustahiq
Ibnu Umar berkata:
A. Menyalurkan Zakat Fitrah kepada mustahiq
Ibnu Umar berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ – رواه مسلم -
Rasulullah saw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar (pergi) ke salat (hari raya). H.r. Shahih Muslim, I : 393
Sedangkan di dalam redaksi At-Tirmidzi diterangkan sebagai berikut :
Sedangkan di dalam redaksi At-Tirmidzi diterangkan sebagai berikut :
كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ
“Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya)”.H.r.At-Tirmidzi.
Sesuai sunah Rasul bahwa waktu menyalurkan zakat fitrah itu pada hari raya, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai salat hari raya (Ied) setempat (keterangan lebih lengkap disajikan pada makalah khusus).
B. Disunahkan mandi dan berparfum serta berpakaian dengan pakaian terbagus.
Sesuai sunah Rasul bahwa waktu menyalurkan zakat fitrah itu pada hari raya, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai salat hari raya (Ied) setempat (keterangan lebih lengkap disajikan pada makalah khusus).
B. Disunahkan mandi dan berparfum serta berpakaian dengan pakaian terbagus.
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فِي الْعِيْدَيْنِ أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدَ مَا نَجِدُ
Rasulullah saw. telah menyuruh kami pada hari ied agar memakai pakaian dan wewangian yang terbaik. H.r. al-Hakim
Dari Nafi sesungguhnya Abdullah bin Umar senantiasa mandi pada hari raya Idul Fitri, sebelum berangkat ke tempat shalat. H.r. Malik
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar berkata, “Umar pernah membeli baju besar terbuat dari sutra yang dijual di pasar, lalu membawanya kepada Rasulullah saw. sambil berkata, ‘Ya Rasulullah, belilah baju besar ini untuk memperindah diri di hari raya dan untuk menyambut tamu-tamu utusan!’ Rasulullah berkata,
Dari Nafi sesungguhnya Abdullah bin Umar senantiasa mandi pada hari raya Idul Fitri, sebelum berangkat ke tempat shalat. H.r. Malik
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar berkata, “Umar pernah membeli baju besar terbuat dari sutra yang dijual di pasar, lalu membawanya kepada Rasulullah saw. sambil berkata, ‘Ya Rasulullah, belilah baju besar ini untuk memperindah diri di hari raya dan untuk menyambut tamu-tamu utusan!’ Rasulullah berkata,
إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ.
“Baju ini hanya untuk orang yang tidak memiliki bagian di akhirat” H.r. Al-Bukhari
Hadis tersebut menunjukkan bahwa memperindah diri pada hari raya adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh para sahabat, dan Nabi saw. telah memberikan taqrir (ketetapan) terhadap Umar. Adapun teguran beliau terhadap Umar dikarenakan membeli baju besar yang terbuat dari sutra.
Jabir berkata, “Rasulullah saw. memakai jubah (baju besar) pada dua hari raya dan hari Jum’at.” H.r. Ibnu Khuzaimah
Dengan demikian hendaknya seseorang memakai baju yang terbagus manakala keluar pada hari raya.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa memperindah diri pada hari raya adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh para sahabat, dan Nabi saw. telah memberikan taqrir (ketetapan) terhadap Umar. Adapun teguran beliau terhadap Umar dikarenakan membeli baju besar yang terbuat dari sutra.
Jabir berkata, “Rasulullah saw. memakai jubah (baju besar) pada dua hari raya dan hari Jum’at.” H.r. Ibnu Khuzaimah
Dengan demikian hendaknya seseorang memakai baju yang terbagus manakala keluar pada hari raya.
C. Makan sebelum berangkat ke lapang
Rasulullah saw sangat menganjurkan orang yang akan berangkat menuju mushala pada hari raya iedl fitri untuk makan terlebih dahulu dan hal ini berbeda dengan hari raya idul adha. anjuran ini telah menjadi kebiasan amaliyah beliau.
Rasulullah saw sangat menganjurkan orang yang akan berangkat menuju mushala pada hari raya iedl fitri untuk makan terlebih dahulu dan hal ini berbeda dengan hari raya idul adha. anjuran ini telah menjadi kebiasan amaliyah beliau.
عَنْ أَنَسٍ رَضي اللَّهُ عنهُ قالَ: كانَ رسُولُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم لاَ يَغْدُو يوْمَ الفِطْر حَتَّى يَأْكُلَ تَمَراتٍ أَخْرَجَهُ البخاريُّ
Dari Anas, ia berkata, ”Rasulullah saw. tidak berangkat salat pada hari iedul fithri sampai beliau makan beberapa buah kurma.” H.r. Al-Bukhari
عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُوْ يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ – رواه ابن ماجه والترمذي -
Dari Buraidah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. tidak berangkat menuju mushala pada hari fitri sehingga makan terlebih dahulu, dan beliau tidak makan terlebih dahulu untuk idul adha sehingga kembali. H.r.Ibnu Majah dan At-Tirmidzi
II. Amal Ketika di Perjalanan & di Tempat Salat Ied
A. Dianjurkan membedakan jalan yang dilalui waktu berangkat dan kembali dari mushala
Rasulullah saw. membiasakan apabila berangkat menuju ke mushala (tanah lapang) pada waktu ied, beliau menyengaja membedakan jalan yang ditempuh ketika berangkat menuju mushala dengan jalan yang ditempuh ketika beliau kembali kerumah.
A. Dianjurkan membedakan jalan yang dilalui waktu berangkat dan kembali dari mushala
Rasulullah saw. membiasakan apabila berangkat menuju ke mushala (tanah lapang) pada waktu ied, beliau menyengaja membedakan jalan yang ditempuh ketika berangkat menuju mushala dengan jalan yang ditempuh ketika beliau kembali kerumah.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْعِيْدِ خَالَفَ الطَّرِيْقَ. – رواه البخاري -
Dari Jabir r.a, ia mengatakan, “Nabi saw. apabila hari ied beliau suka membedakan jalan (pergi dan pulang)” H.r.Al-Bukhari
Dan di dalam hadis lain diterangkan,
Dan di dalam hadis lain diterangkan,
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ إِلَى العِيْدِ يَرْجِعُ فِي غَيْرِ الطَّرِيْقِ اَّلذِي خَرَجَ فِيْهِ. – رواه أحمد ومسلم والترمذي -
Dari Abu Huraerah r.a, ia mengatakan, “Rasulullah saw. apabila keluar menuju Ied, beliau kembali melalui jalan lain yang dilaluinya ketika berangkat.” H.r. Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi
B. Takbiran
Rasulullah saw. mensunahkan takbiran pada hari raya, sejak keluar dari rumah untuk menuju tempat salat,
Rasulullah saw. mensunahkan takbiran pada hari raya, sejak keluar dari rumah untuk menuju tempat salat,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وآله وسلم كَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيْرِ وَالتَّهْلِيْلِ حَالَ خُرُوْجِهِ إِلَى الْعِيْدِ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى
Dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi saw. bertakbir dan bertahlil (menyebut laa ilaha illallah) dengan suara keras dari mulai keluar hendak pergi salat iedul fitri hingga sampai ke lapang. H.r. Al-Baihaqi, Nailul Authar III:355
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى
“Sesungguhnya Rasulullah saw. keluar pada hari iedul fitri dengan bertakbir hingga sampai di lapang” H.r. Ibnu Abu Syibah, al-Mushannaf, I:487
كَانَ يَغْدُوْ إِلَى المُصَلَّى يَوْمَ الفِطْرِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِىَ المُصَلَّى ثُمَّ يُكَبِّرُ بِالمُصَلَّى حَتَّى إِذَاجَلَسَ الإِمَامُ تَرَكَ التَّكْبِيْرَ. – رواه الشافعي -
Ibnu Umar berangkat pagi-pagi menuju mushala (tanah lapang) pada hari iedul fitri apabila terbit matahari, maka beliau bertakbir sehingga mendatangi mushala dan terus beliau bertakbir di mushala itu, sehingga apabila imam telah duduk beliau meninggalkan takbir. H.r. As-Syafi’i
وَقَالَ الحَاكِمُ : وَهَذِهِ سُنَّةٌ تُدَاوِلُهَا أَئِمَّةُ اَهْلِ الحَدِيْثِ وَصَحَّتْ بِهِ الرِّوَايَةُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ وَغَيْرِهِ مِنَ الصَّحَابَةِ. -المستدرك على الصحيحين : 1 : 298
Dan Al-Hakim Mengatakan, “Ini adalah sunah yang digunakan oleh para ahli hadis, dan sahih tentang ini riwayat dari Abdullah bin Umar dan lain-lain dari kalangan sahabat.” (Al-Mustadrak alas Sahihain, I : 298)
Adapun takbiran semalam suntuk pada malam Idul Fitri tidak ada dalilnya. Pada umumnya berdasarkan penafsiran terhadap Surat al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi;
Adapun takbiran semalam suntuk pada malam Idul Fitri tidak ada dalilnya. Pada umumnya berdasarkan penafsiran terhadap Surat al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi;
وَلِتُكْمِلُوا العِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Dan hendaklah kamu sempurnakan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur.
Ditafsirkan demikian karena ditemukan hadis sebagai berikut,
Ditafsirkan demikian karena ditemukan hadis sebagai berikut,
مَنْ أَحْيَا لَيْلَةَ الفِطْرِ وَلَيْلَةَ الأَضْحَى لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ القُلُوْبُ.
Barang siapa menghidupkan malam Fithri dan malam Adha, ia tidak akan mati hatinya di kala hati orang-orang menjadi mati. H.r. At-Thabrani
Berdasarkan penelitian kami, hadis ini adalah hadis Maudlu (palsu). Artinya hadis ini dibuat atas nama Rasulullah, karena di dalam sanad hadis ini terdapat seorang rawi bernama Umar bin Harun As-Tsaqafi Al-Balkhi. Ali bin Al-Husain bin Al-Jundi Ar-Razi mengatakan,”Saya mendengar Yahya bin Main mengatakan, ‘Umar bin Harun itu kadzdzab (tukan dusta), ia datang ke Makah, Ja’far bin Muhammad telah wafat. ia menceritakan menerima hadis dari yang sudah wafat itu. “(Tahdzibul Kamal fi Asmail Rijal, XXI : 525)
Dengan demikian ayat di atas tidak tepat dijadikan landasan bertakbiran malam ied, bahkan tidak ada kaitan dengan takbiran malam hari raya semalam suntuk apalagi dengan berkeliling dengan berbagai tetabuhan yang menimbulkan kegaduhan dan kebisingan. Karena hadis yang menerangkan tentang bangun (tidak tidur) semalam suntuk sangat lemah bahkan palsu. Sampai saat ini kami belum menemukan alasan lain selain yang telah dipaparkan di atas.
Sedangkan bertakbir pada iedul adha dilakukan sejak subuh 9 Dzulhijjah hingga ashar 13 dzulhijjah.
Berdasarkan penelitian kami, hadis ini adalah hadis Maudlu (palsu). Artinya hadis ini dibuat atas nama Rasulullah, karena di dalam sanad hadis ini terdapat seorang rawi bernama Umar bin Harun As-Tsaqafi Al-Balkhi. Ali bin Al-Husain bin Al-Jundi Ar-Razi mengatakan,”Saya mendengar Yahya bin Main mengatakan, ‘Umar bin Harun itu kadzdzab (tukan dusta), ia datang ke Makah, Ja’far bin Muhammad telah wafat. ia menceritakan menerima hadis dari yang sudah wafat itu. “(Tahdzibul Kamal fi Asmail Rijal, XXI : 525)
Dengan demikian ayat di atas tidak tepat dijadikan landasan bertakbiran malam ied, bahkan tidak ada kaitan dengan takbiran malam hari raya semalam suntuk apalagi dengan berkeliling dengan berbagai tetabuhan yang menimbulkan kegaduhan dan kebisingan. Karena hadis yang menerangkan tentang bangun (tidak tidur) semalam suntuk sangat lemah bahkan palsu. Sampai saat ini kami belum menemukan alasan lain selain yang telah dipaparkan di atas.
Sedangkan bertakbir pada iedul adha dilakukan sejak subuh 9 Dzulhijjah hingga ashar 13 dzulhijjah.
عَنْ عَلِيٍّ وَعَمَّارِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم… وَكَانَ يُكَبِّرُ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ بَعْدَ صَلاَةَ الْغَدَاةِ وَيَقْطَعُهَا صَلاَةَ الْعَصْرِ آخِرَ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ
Dari Ali dan Ammar sesungguhnya Nabi saw… dan beliau bertakbir sejak hari Arafah setelah salat shubuh dan menghentikannya pada salat Ashar di akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). H.r. Al-Hakim, al-Mustadrak, I:439; al-Baihaqi, as-Sunanul Kubra, III:312
Membacanya tidak terus menerus, melainkan bila ada kesempatan, baik ketika berkumpul di masjid atau di rumah masing-masing atau berbagai kesempatan lainnya, sebagaimana diamalkan oleh Ibnu Umar:
Membacanya tidak terus menerus, melainkan bila ada kesempatan, baik ketika berkumpul di masjid atau di rumah masing-masing atau berbagai kesempatan lainnya, sebagaimana diamalkan oleh Ibnu Umar:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنىً تِلْكَ اْ لأَ يَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَ اتِ وَ عَلَى فِرَ اشِهِ وَ فِيْ فُسْطَاطِهِ وَ مَجْلِسِهِ وَ مَمْشَاهُ تِلْكَ اْلأَيَّامَ جَمِيْعًا
Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu(Tasyriq) setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majelis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya” H.r. Al-Bukhari
B.1. Cara bertakbiran
Takbir hari raya terus dilakukan sejak keluar dari rumah menuju mushala (lapangan) sebelum dilakukan salat dan biasanya dilakukan dengan cara saling berganti, satu atau dua orang bertakbir, dan setelah itu lalu orang bersama-sama takbir. cara bertakbir seperti ini boleh dilakukan bahkan sesuai dengan yang dilakukan di masa Rasulullah saw. berdasarkan hadis.
Takbir hari raya terus dilakukan sejak keluar dari rumah menuju mushala (lapangan) sebelum dilakukan salat dan biasanya dilakukan dengan cara saling berganti, satu atau dua orang bertakbir, dan setelah itu lalu orang bersama-sama takbir. cara bertakbir seperti ini boleh dilakukan bahkan sesuai dengan yang dilakukan di masa Rasulullah saw. berdasarkan hadis.
وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الفِطْرِ وَاللأَضْحَى….وَالْحُيَّضُ يَكُنْ خَلْفَ النَّاسِ يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاسِ. وَلِلْبُخَارِيِّ : قَالَتْ اُمُّ عَطِيَّةَ : كُنَّا نُأْمَرُ أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيْرِهِمْ. – نيل الأوطار، 3 : 349 -
Dari Umi Athiyah r.a, ia mengatakan,”Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan mereka pada hari raya iedul fitri dan adha….,dan perempuan-perempuan yang haid dibelakang orang-orang, mereka bertakbir dengan orang-orang. – Adapun menurut riwayat Al-Bukhari – Umu Athiyah telah berkata,”Kami diperintah mengeluarkan perempuan-perempuan yang haid, maka mereka bertakbir dengan takbirnya orang-orang. Nailul Authar, III : 349
Selain itu perintah untuk bertakbir itu bentuknya mutlak, artinya tidak ada batasan dan ketentuan, pada pokoknya bertakbir baik sendirian, bersama-sama atau saling bergantian, kesemua itu tidak lepas dari pelaksanaan membaca takbir. Jadi, semua cara telah memenuhi perintah atau anjuran bertakbir.
Selain itu perintah untuk bertakbir itu bentuknya mutlak, artinya tidak ada batasan dan ketentuan, pada pokoknya bertakbir baik sendirian, bersama-sama atau saling bergantian, kesemua itu tidak lepas dari pelaksanaan membaca takbir. Jadi, semua cara telah memenuhi perintah atau anjuran bertakbir.
B.2. Lafal Takbir
Ibnu Hajar menjelaskan:
Ibnu Hajar menjelaskan:
وَأَمَّا صِيْغَةُ التَّكْبِيْرِ فَأَصَحُّ مَا وَرَدَ فِيْهِ مَا أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ:كَبِّرُوْا اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا…
Adapun shighah (bentuk) takbir, maka yang paling shahih adalah hadis yang ditakhrij oleh Abdur Razaq dengan sanad sahih dari Salman, ia berkata, “Takbirlah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, kabira. (Lihat, Fathul Bari, Dar al-Rayan li al-Turats, Kairo, 1986, Jilid 2, hal. 536)
Selanjutnya Ibnu Hajar juga menjelaskan
Selanjutnya Ibnu Hajar juga menjelaskan
وَقِيْلَ يُكَبِّرُ ثِنْتَيْنِ بَعْدَهُمَا لا إله إلا اللَّه و اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وللَّهِ الْحَمْدُ جَاءَ ذلِكَ عَنْ عُمَرَ وَابْنُ مَسْعُوْدٍ
“Dan dikatakan ia bertakbir dua kali (Allahu Akbar, Allahu Akbar), setelah itu Laa ilaha illallahu Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahilhamd. Keterangan itu bersumber dari Umar dan Ibnu Mas’ud. (Lihat, Fathul Bari, Dar al-Rayan li al-Turats, Kairo, 1986, Jilid 2, hal. 536)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa lafal takbir (sesuai dengan amal sahabat) hanya 2 macam:
Keterangan di atas menunjukkan bahwa lafal takbir (sesuai dengan amal sahabat) hanya 2 macam:
- Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabiran.
- Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallahu Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahilhamd.
sedangkan yang memakai lafal tambahan lain selain keterangan diatas, di dalam Fathul-Bari diterangkan: Laa asla lahu (tidak mempunyai sumber sama sekali), yaitu:
- Lafal Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabiira dengan tambahan wa lillaahilhamdu
- Lafal Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah
- Lafal panjang sebagai berikut
اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا اللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا اللَّهَ مُخْلِصِينَ له الدَّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
C. Melaksanakan Salat ‘Ied
C.1. Waktu Salat ‘Ied
Awal waktu salat ‘ied ialah setelah meningginya matahari, kira-kira setinggi tombak. berdasarkan hadis Abdullah bin Busr, ketika beliau menegur keterlambatan imam seraya berkata, “Sesungguhnya kita (sebenarnya) sudah selesai shalat ‘ied seperti pada waktu sekarang, yaitu pada waktu shalat sunnah” H.r. Abu Daud No. hadis 1135, dan Ibnu Majah No. hadis 1317
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Ungkapannya: حِيْنَ التَّسْبِيْحِ وَذَلِكَ yakni pada waktu shalat sunnah, yaitu jika waktu makruh shalat sudah berlalu, dalam riwayat shahih milik ath-Thabrani disebutkan: “Yaitu, ketika waktu shalat sunnah dhuha”. [Fathul Bari, II/529].
Yang afhdal ialah menyegerakan shalat ‘iedul ‘adh-ha jika matahari sudah naik kira-kira setinggi tombak [Irwaa‘ul Ghalil, al-Albani, III/100-101].
Hal tersebut disebabkan karena pada setiap hari raya terdapat amalan tersendiri. amalan hari raya ‘iedul ‘adh-ha adalah berqurban. Dan waktunya setelah pelaksanaan shalat, dan pada penyegeraan shalat ‘iedul ‘adh-ha terkandung keluasan untuk pelaksanaan qurban [al-Mughni, III/267].
C.1. Waktu Salat ‘Ied
Awal waktu salat ‘ied ialah setelah meningginya matahari, kira-kira setinggi tombak. berdasarkan hadis Abdullah bin Busr, ketika beliau menegur keterlambatan imam seraya berkata, “Sesungguhnya kita (sebenarnya) sudah selesai shalat ‘ied seperti pada waktu sekarang, yaitu pada waktu shalat sunnah” H.r. Abu Daud No. hadis 1135, dan Ibnu Majah No. hadis 1317
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Ungkapannya: حِيْنَ التَّسْبِيْحِ وَذَلِكَ yakni pada waktu shalat sunnah, yaitu jika waktu makruh shalat sudah berlalu, dalam riwayat shahih milik ath-Thabrani disebutkan: “Yaitu, ketika waktu shalat sunnah dhuha”. [Fathul Bari, II/529].
Yang afhdal ialah menyegerakan shalat ‘iedul ‘adh-ha jika matahari sudah naik kira-kira setinggi tombak [Irwaa‘ul Ghalil, al-Albani, III/100-101].
Hal tersebut disebabkan karena pada setiap hari raya terdapat amalan tersendiri. amalan hari raya ‘iedul ‘adh-ha adalah berqurban. Dan waktunya setelah pelaksanaan shalat, dan pada penyegeraan shalat ‘iedul ‘adh-ha terkandung keluasan untuk pelaksanaan qurban [al-Mughni, III/267].
C.2. Salat ‘Ied dilakukan sebelum khutbah.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ . رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا أَبَا دَاوُد .
Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw. Abu Bakar, dan Umar melaksanakan salat ‘Ied sebelum khutbah.” H.r. Al-Jama’ah kecuali Abu Daud
C.3. Tidak Ada Adzan dan Iqamat Dalam Shalat ‘Ied.
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ الْعِيدَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إقَامَةٍ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ
Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, ”Aku salat ‘Ied bersama Rasulullah saw bukan sekali dua kali dengan tanpa adzan dan iqamah.” (H.r. Ahmad, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi
C.4. Tidak ada Salat sunat qabliyah dan ba’diyah salat Ied
Ada beberapa keterangan yang katanya menunjukkan bahwa para sahabat ada yang melaksanakan salat qabliyah atau ba’diyah salat ied, namun semua keterangan itu daif. Sedangkan berdasarkan hadis sahih adalah sebagaimana amaliyah Rasulullah saw. sebagai berikut:
Ada beberapa keterangan yang katanya menunjukkan bahwa para sahabat ada yang melaksanakan salat qabliyah atau ba’diyah salat ied, namun semua keterangan itu daif. Sedangkan berdasarkan hadis sahih adalah sebagaimana amaliyah Rasulullah saw. sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عِيْدٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا وَلاَ بَعْدَهُمَا. – رواه الجماعة -
Dari Ibu Abbas r.a, ia mengatakan, “Nabi Saw. keluar pada hari ied dan beliau salat dua rakaat yang beliau tidak salat sebelum ataupun sesudahnya” H.r.Al-Jamaah
C.5. Takbir Pada Salat ied
Hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah Takbir di dalam salat Ied, ada dua macam. Ada yang lemah dan ada pula yang kuat dan dapat dijadikan hujjah.
Hadis yang kuat adalah takbir 7 kali pada rakaat pertama (termasuk takbiratul ihram dipermulaan) dan 5 kali pada rakaat kedua (termasuk takbir ketika bangkit dari sujud kedua menuju rakaat kedua). Adapun hadisnya melalui sanad dari Amr bin Syua’aib, dari bapaknya, dari kakeknya. :
Hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah Takbir di dalam salat Ied, ada dua macam. Ada yang lemah dan ada pula yang kuat dan dapat dijadikan hujjah.
Hadis yang kuat adalah takbir 7 kali pada rakaat pertama (termasuk takbiratul ihram dipermulaan) dan 5 kali pada rakaat kedua (termasuk takbir ketika bangkit dari sujud kedua menuju rakaat kedua). Adapun hadisnya melalui sanad dari Amr bin Syua’aib, dari bapaknya, dari kakeknya. :
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ في عِيْدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيْرَةً، سَبْعًا فِي الأُوْلَى وَخَمْسًا فِي الآخِرَةِ.
Sesungguhnya Nabi saw. bertakbir pada salat Ied dua belas takbir, yaitu tujuh pada rakaat pertama dan lima pada rakaat ke dua
Keterangan: Amr menerima hadis dari bapaknya yaitu Syu’aib, dan Syu’aib menerima hadis ini dari kakeknya yaitu Abdullah, sebagaimana tercatat pada kitab Abu Daud.
Perihal hadis ini Ad-Dzahabi menerangkan bahwa Syu’aib itu sezaman dengan kakeknya (Abdullah bin Amer bin Al-Ash) dan mendengar (belajar) daripadanya. Dengan demikian hadis tersebut tidak mursal alias mausul (bersambung).
Hadis dengan matan tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dan yang semakna (semacam) dengan itu diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ad-Daraqutni dengan lapal sebagai berikut :
Keterangan: Amr menerima hadis dari bapaknya yaitu Syu’aib, dan Syu’aib menerima hadis ini dari kakeknya yaitu Abdullah, sebagaimana tercatat pada kitab Abu Daud.
Perihal hadis ini Ad-Dzahabi menerangkan bahwa Syu’aib itu sezaman dengan kakeknya (Abdullah bin Amer bin Al-Ash) dan mendengar (belajar) daripadanya. Dengan demikian hadis tersebut tidak mursal alias mausul (bersambung).
Hadis dengan matan tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dan yang semakna (semacam) dengan itu diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ad-Daraqutni dengan lapal sebagai berikut :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلتَّكْبِيرُ فِي الفِطْرِ سَبْعٌ فِي الأُولىَ وَخَمْسٌ فِي الآخِرَةِ، وَالقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا.
Nabi saw. bersabda, “Takbir pada salat Iedul Fitri itu tujuh pada rakaat pertama dan lima pada rakaat akhir, dan bacaan (Fatihah dan Surat lain) setelah keduanya pada keduanya.”
Imam Ahmad dan Ali bin Al-Madini menyatakan bahwa hadis ini sahih. Dan Imam Ahmad berkata, “Dan aku berpegang terhadap hadis ini” (Fiqhus Sunah, II : 270)
Sayid Sabiq menerangkan, “Bahwa takbir tujuh-lima adalah pendapat yang paling kuat dan menjadi pendirian kebanyakan ahli ilmu, baik dari kalangan Sahabat, Tabi’in ataupun Imam-imam. (Fiqhus Sunah, III : 270)
Sedangkan apabila ada yang beramal takbir satu kali sebagaimana salat pada umumnya, maka tidak ada dalilnya sama sekali walau sekedar yang lemah.
Imam Ahmad dan Ali bin Al-Madini menyatakan bahwa hadis ini sahih. Dan Imam Ahmad berkata, “Dan aku berpegang terhadap hadis ini” (Fiqhus Sunah, II : 270)
Sayid Sabiq menerangkan, “Bahwa takbir tujuh-lima adalah pendapat yang paling kuat dan menjadi pendirian kebanyakan ahli ilmu, baik dari kalangan Sahabat, Tabi’in ataupun Imam-imam. (Fiqhus Sunah, III : 270)
Sedangkan apabila ada yang beramal takbir satu kali sebagaimana salat pada umumnya, maka tidak ada dalilnya sama sekali walau sekedar yang lemah.
C.6. Bacaaan di antara Takbir Pada Salat ied
Tidak ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa Nabi saw membaca do‘a atau dzikir tertentu ketika diam antara jumlah takbir shalat ‘ied. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah saw. [Tamamul Minnah, al-Albani, 349-350].
Tidak ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa Nabi saw membaca do‘a atau dzikir tertentu ketika diam antara jumlah takbir shalat ‘ied. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah saw. [Tamamul Minnah, al-Albani, 349-350].
C.7. Salat ied lebih utama di Mushala (lapang/tempat terbuka)
Rasulullah memerintahkan kepada seluruh para sahabatnya agar keluar dan mengeluarkan siapa pun termasuk perempuan-perempuan pingitan atau yang sedang haid.agar menuju mushala. Dan mushala yang dimaksud pada saat itu adalah sebuah tanang lapang yang ada dipinggiran kota Madinah sebelah timur.
Tidak terdapat keterangan yang sahih bahwa selama 9 kali Rasulullah saw. mengalami iedul fitri, beliau menjalankan salat ied di masjid. Demikian pula halnya dengan para sahabat beliau. Ini menunjukkan bahwa salat ied di tanah lapang lebih utama karena sesuai dengan sunah Rasul. Adapun hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. salat dimesjid karena pada saat itu terjadi hujan hadisnya daif. Adapun redaksinya sebagai berikut.
Rasulullah memerintahkan kepada seluruh para sahabatnya agar keluar dan mengeluarkan siapa pun termasuk perempuan-perempuan pingitan atau yang sedang haid.agar menuju mushala. Dan mushala yang dimaksud pada saat itu adalah sebuah tanang lapang yang ada dipinggiran kota Madinah sebelah timur.
Tidak terdapat keterangan yang sahih bahwa selama 9 kali Rasulullah saw. mengalami iedul fitri, beliau menjalankan salat ied di masjid. Demikian pula halnya dengan para sahabat beliau. Ini menunjukkan bahwa salat ied di tanah lapang lebih utama karena sesuai dengan sunah Rasul. Adapun hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. salat dimesjid karena pada saat itu terjadi hujan hadisnya daif. Adapun redaksinya sebagai berikut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ أَنَّهُمْ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيْدٍ ، فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ العِيْدِ فِي المَسْجِدِ. – رواه ابو داود وابن ماجة والحاكم.
Dari Abu Huraerah r.a, sesungguhnya Nabi saw. pernah ditimpa hujan pada hari ied, maka Nabi saw. salat mengimami mereka salat ied tersebut di mesjid. H.r. Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Hakim
Hadis ini daif (lemah sekali) Adz-Dzahabi mengatakan, “Hadis ini munkar” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Pada sanadnya terdapat kelemahan” (Lihat, Fiqh Sunah,I : 268)
Hadis ini daif (lemah sekali) Adz-Dzahabi mengatakan, “Hadis ini munkar” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Pada sanadnya terdapat kelemahan” (Lihat, Fiqh Sunah,I : 268)
D. Menyimak Khutbah Setelah Salat Ied
Termasuk Sunnah Nabi ialah melaksanakan khutbah setelah shalat ‘ied. Dari sahabat Abdullah bin ‘Abbas berkata (artinya), “Aku pernah ikut shalat ‘ied bersama Rasulullah saw., Abu Bakar, ‘Umar dan Usman. Mereka semua mengerjakan salat sebelum khutbah. [H.r. Al-Bukhari dan Muslim]
Termasuk Sunnah Nabi ialah melaksanakan khutbah setelah shalat ‘ied. Dari sahabat Abdullah bin ‘Abbas berkata (artinya), “Aku pernah ikut shalat ‘ied bersama Rasulullah saw., Abu Bakar, ‘Umar dan Usman. Mereka semua mengerjakan salat sebelum khutbah. [H.r. Al-Bukhari dan Muslim]
Mendengarkan khutbah ‘ied meskipun hukumnya tidak wajib, namun alangkah ruginya apabila tidak disimak dengan sebaik-baiknya. Dari Abdullah bin as-Sa’ib, dia berkata (artinya), ”Aku pernah menghadiri ‘ied bersama Nabi saw, ketika selesai salat beliau bersabda, ‘Sesungguhnya kami akan berkhutbah, maka barangsiapa ingin duduk untuk mendengarkannya, dipersilahkan untuk duduk’ [H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah].
III. Amal Setelah Salat Ied
Dianjurkan untuk saling bertahniah (ucapan selamat). Hal itu berdasarkan amaliah (perbuatan) para sahabat, yang tentunya diperbuat dihadapan orang ramai, dengan tidak mendapatkan bantahan dari sahabat lainnya dan dengan sanad yang hasan. Dengan kata lain perbuatan ini adalah ijma (persetujuan) sahabat. Hadis tersebut lengkapnya sebagai berikut, “Diterima dari Jubair bin Nufair dengan lafal:
Dianjurkan untuk saling bertahniah (ucapan selamat). Hal itu berdasarkan amaliah (perbuatan) para sahabat, yang tentunya diperbuat dihadapan orang ramai, dengan tidak mendapatkan bantahan dari sahabat lainnya dan dengan sanad yang hasan. Dengan kata lain perbuatan ini adalah ijma (persetujuan) sahabat. Hadis tersebut lengkapnya sebagai berikut, “Diterima dari Jubair bin Nufair dengan lafal:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذاَ إِلْتَقَوْا يَوْمَ العِيدِ يَقُولُ بَعْضُهَا لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ. قَالَ الحاَفِظُ إِسْناَدُهُ حَسَنٌ.
Artinya : Adalah sahabat Rasulullah saw. apabila saling bertemu satu sama lain pada hari raya ied berkata yang satu pada yang lainnya ; Taqabbalallahu minna wa minka. (Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan engkau). Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Sanad hadis ini hasan.”(Fiqhus-Sunnah, II : 274)
Dalam riwayat Abul Qasim al-Mustamli dengan redaksi
Dalam riwayat Abul Qasim al-Mustamli dengan redaksi
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ – حاشية الطحاوي على المراقي 2: 527 –
Dalam riwayat at-Thabrani pada kitabnya ad-Du’a I:288 diterangkan dari Rasyid bin Sa’ad
أَنَّ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَوَاثِلَةَ بْنَ الأَسْقَعِ رضي الله عنهما لَقِيَاهُ فِي يَوْمِ عِيْدٍ فَقَالاَ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
Sesungguhnya Abu Umamah al-Bahili dan Watsilah bin al-Asqa, keduanya bertemu dengannya (Nabi saw.) pada hari ied, maka keduanya berdoa “Taqabbalallah Minna wa Minka”
Minal Aidzin Wal Faizin
Bagaimana jika doa tahniah di atas diganti dengan doa lain seperti Minal ‘aidzin wal faidzin atau doa lain-lain ? Hingga saat ini kami belum menemukan dari mana sebenarnya lafal Minal Aidzin Wal Faiziin atau doa – doa yang lain berasal. Sayang sekali jika sebagian dari kita mempergunakannya dalam perayaan iedul fitri, terlebih lagi jika disertai niat bahwa ucapan tersebut merupakan sunah, dan lebih memprihatinkan lagi bila disangka bahwa lafal itu bermakna “Mohon Maaf Lahir & Batin” Karena itu marilah kita masyarakatkan doa tahniah yang sudah menjadi ijma sahabat itu agar lebih sesuai dengan sunah Rasul saw.
Bagaimana jika doa tahniah di atas diganti dengan doa lain seperti Minal ‘aidzin wal faidzin atau doa lain-lain ? Hingga saat ini kami belum menemukan dari mana sebenarnya lafal Minal Aidzin Wal Faiziin atau doa – doa yang lain berasal. Sayang sekali jika sebagian dari kita mempergunakannya dalam perayaan iedul fitri, terlebih lagi jika disertai niat bahwa ucapan tersebut merupakan sunah, dan lebih memprihatinkan lagi bila disangka bahwa lafal itu bermakna “Mohon Maaf Lahir & Batin” Karena itu marilah kita masyarakatkan doa tahniah yang sudah menjadi ijma sahabat itu agar lebih sesuai dengan sunah Rasul saw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar