Kamis, 19 Juli 2012

HILAL TERLIHAT DI ARAB SAUDI

Hilal terlihat, warga Arab Saudi mulai puasa Jumat



Kaum muslim di Arab Saudi bakal melaksanakan ibadah puasa Ramadan pada Jumat. Hal itu terjadi setelah para astronom di negara itu melihat penampakan hilal. Negara tetangganya, Uni Emirat Arab, masih menunggu penampakan bulan baru sebagai tanda pergantian hari.
Situs www.emirates247.com melaporkan, Kamis (19/7), keputusan mengawali Ramadan telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi setelah membenarkan laporan hilal terlihat.

Donal Bebek : Buruan Polisi

DOWNLOADLanguage: IndonesiaFormat: PDF

HILAL DI CAKUNG TERLIHAT TIDAK DI AKUI

Saya prihatindan sedih atas keputusan mentri agama RI yang tidak mengakui kesaksian muslim yang melihat Hilal. Padahal mengawali dan mengakhiri shaum bukan di tetapkan dengan keputusan sidang istbat. Tapi dengan melihat Hilal.

Senin, 16 Juli 2012

KELEMAHAN HISAB DALAM MENENTUKAN AWAL RAMADHAN DAN IDUL FITRI

Sunset di daerah WIB (bujur 105) pada tanggal tersebut adalah pada rentang jam 17:52 sd 17:55
Hasil perhitungan terlihat berbeda-beda tergantung ‘siapa yang menghitung’ dan ini akan menjadi perdebatan panjang untuk mempermasalahkan hitungan siapa yang paling valid.
Dalam aplikasinya tentu menimbulkan konsekuensi yang tidak sederhana.
Misal, kesalahan program Navigator Light dan Navigator’s Almanac akan menyebabkan para pelaut tersesat dari tujuannya.
Sedangkan bagi muslim, bila diantara nilai teratas-terbawah terdapat masa Sunset, hal ini yang akan menjadi krusial, masalah pelik.
Karena berdasarkan kaidah ‘Wujudul Hilal’ alias terjadinya konjungsi sebelum sunset, ini dianut oleh Muhammadiyah, maka MALAM itu sudah dinyatakan masuk bulan baru.
Kriteria Wujudul Hilal menyatakan:
“Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam”
Dari kriteria ini maka ‘penganut program komputer’ nomer 4,5 dan 6 malamnya sudah bisa takbir keliling :)
Sedangkan penganut program sisanya harus bersabar dengan berpuasa sehari lagi.
(Perlu dicatat pula bahwa besoknya pun hilal belum tentu bisa dilihat, tetapi tulisan kali ini tidak mengupas ru’yat, hanya menyoroti sisi hisab saja).
Kasus sangat ekstrem, misalnya hasil perhitungan A konjungsi terjadi pada 17:30:00, menurut si B 17:30:30 sedangkan sunset terjadi pada 17:30:15!!
Nah, dari data di atas, mana yang lebih kita percayai sebagai masa konjungsi?
“Sebaiknya jangan percaya dengan data buatan orang kafir”, mungkin ini jawaban anda yang radikal/ fundamental, sambil menenteng handphone CDMA & GSM berlagak tidak mengetahui bahwa telekomunikasi ini melalui satelit yang diluncurkan dari “hasil perhitungan orang kafir”. :P
Terlepas dari perhitungan mana yang lebih valid, hal ini sebenarnya menunjukkan terbatasnya kemampuan manusia, secara khusus yakni lemahnya metode hisab. Wallahua’lam.
Mengukur Altitude Bulan

1. Jam tangan akurat, penulis memakai penunjuk waktu yang terdapat di HP Sony Ericsson dan juga laptop IBM T42 yang sering dikalibrasikan dengan waktu universal via internet.
2. Sextant-CD, yaitu Sextant ‘ala kadarnya’ buatan tangan penulis.
Cara pembuatan Sextant-CD ini bisa dibaca di modul Navigasi Langit di Halaman Download di Http://Genghiskhun.com
3. Ember yang berisi air sebagai Horizon ARTIFISIAL.
4. Camera, tentu saja untuk motret :)


Penulis berada di koordinat bumi:
01°49’12″LU, 127°49’28″ BT
Hasil pengukurannya:
22:54 WIT, altitude 125°02′ azimuth tidak diukur
Nilai altitude di bagi 2 karena penulis memakai horizon artifisial (air dalam ember), menjadi 62°31′
Mari kita lihat data ‘Planetarium desktop’ malam ini:) :
1. Stellarium : Alt 66°22′
2. KStars : Alt 66°16’52″
3. Navigator Light : 66°32′
4. Mooncalc : 66,173°
5. Equinox LE : 66°
Sepertinya akurasi Sextant-CD yang perlu dipertanyakan :P
Atau karena posisi bulan sudah tinggi sehingga terlalu sulit diukur?
(Skala Sextant normal hanya sampai 120°!)
Genghis Khun
Pustaka:
1. Stellarium
2. Navigator Light
3. Navigator’s Almanac v2.0 (JK simmond 1996, mobi@netconnect.com.au)
4. Mooncalc, Dr. Monzur Ahmed
5. New Moon
6. Accurate Times, Mohammad Odeh
7. KStars 1.2.9
8. Rukyatul Hilal

Perbedaan masalah penetapan Ru'yat dan Hisab

Setiap menjelang Ramadhan banyak orang bertanya mengapa kaum Muslim selalu berselisih pendapat soal penentuan awal puasa dan Syawal? Rupanya, ada perbedaan mengenai cara menentukan awal bulan Qomariah di antara para ulama.
Ada yang berpendapat, penentuan awal bulan dilakukan dengan penghitungan (hisab). Ada pula dengan cara melihat munculnya hilal (penampakan bulan yang pertama kali terlihat) secara langsung (ru’yat).
Dalam hal siapa yang pantas melakukan ru’yat pun kaum Muslim juga berbeda pendapat. Sebagian mengatakan harus dilakukan oleh sekumpulan orang, sementara yang lain berpendapat cukup dilakukan oleh seorang Muslim saja, dengan catatan ia harus adil.
Belum lagi perbedaan dalam hal penggunaan mathla’ (tempat melihat bulan). Sebagian menggunakan mathla’ lokal, yang lainnya menggunakan mathla’ matholi (global). Ulama yang menggunakan mathla’ lokal adalah ulama bermazhab Syafi’i, sedang ulama bermazhab Hanafi, Hambali, dan Maliki, menggunakan mathla’ global.
Bicara soal penentuan awal bulan, tak bisa lepas dengan benda-benda langit. Sementara bila mengupas benda-benda langit akan erait kaitannya dengan ilmu astronomi.
Rupanya, penemuan alat-alat astronomi yang canggih tidak lantas membuat persoalan menjadi lebih sederhana. Justru menjadi rumit. Ini salah satu faktor yang membedakan mengapa pada masa Nabi perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan seperti sekarang ini tak muncul.
Untuk lebih jauh mengetahuniya Doktor bidang geomatics engineering dari Technische Universitaet Wien, Austria ini berbicara kepada majalah Hidayatullah yang dikutip inpasonline.com.

Mengapa kita masih sering berbeda pendapat soal penentuan awal Ramadhan atau Syawal?
Karena tidak ada kekuatan yang bisa menyatukan perbedaan tersebut. Pada zaman kekhalifahan Abbasiah, persoalan seperti ini tidak pernah terjadi. Keputusan kapan dimulainya puasa dan awal Syawal ditentukan oleh khalifah setelah mendapat masukan dari muftih negara. Meski waktu itu kekhalifahan menggunakan mazhab Hanafi, namun mazhab lain boleh menyoroti dan mengkritik, bahkan mengubahnya asal memiliki hujjah yang kuat. Tapi, ketentuan awal puasa dan syawal tetap berada di tangan khalifah. Berdasarkan pendapat yang paling kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bukankah Indonesia sudah ada Badan Hisab dan Ru’yat milik Departemen Agama?
Betul. Ada tiga elemen yang masuk dalam badan ini, yaitu pertama, Departemen Agama yang terdiri dari para hakim agama dari seluruh wilayah Indonesia. Kedua, para ilmuwan dari Badan Meteorologi dan Geofisika, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara, Angkatan Laut, dan lain-lain. Ketiga, organisasi massa (ormas) Islam yang jumlahnya paling banyak di antara elemen lainnya.
Tugas badan tersebut hanya meminimalisir adanya friksi-friksi di antara berbagai ormas Islam, tidak menentukan mana yang paling benar. Yang penting jangan ada keributan di antara elemen umat Islam. Ini sudah menjadi doktrinnya.
Lalu, apa yang menyebabkan elemen ormas Islam ini tidak sepakat?
Mereka memiliki metode yang berbeda-beda dalam menentukan awal puasa atau Syawal. Muhammadiyah, misalnya, menggunakan metode hisab mutlak ma’a wujudul hilal dengan ketinggian hilal nol derajat. Sementara Persis memakai metode yang sama namun menggunakan ketinggian 2 derajat. Perbedaan ini saja sudah menimbulkan ketidaksamaan dalam menentukan awal Puasa.
Tahun ini tinggi hilal berada di bawah setengah derajat. Ini berarti Muhammadiyah sudah masuk. Karena itu tahun ini Muhammadiyah Idul Fitrinya pasti satu hari lebih awal dibanding lainnya.
Mengapa persoalan seperti itu tidak pernah terjadi pada jaman Nabi?
Betul. Alasan utamanya karena Rasulullah Saw menjadi figur sentral umat. Kalau Nabi Saw sudah menetapkan waktu puasa dan Syawal, maka kaum Muslimin sami’na wa atha’na (mengikuti).
Selain itu, kehidupan Kaum Muslimin waktu itu sangat sederhana. Mereka biasa hidup di padang pasir yang tidak ada listrik. Sehingga melihat hilal bisa dilakukan dengan cara yang wajar. Tapi sekarang, tidak bisa seperti itu setelah ditemukan peralatan yang canggih.
Satu hal lagi, pada masa itu belum ada alat komunikasi yang canggih seperti sekarang. Karena itu sangat wajar jika ada perbedaan penentuan awal Puasa antara Ibnu Abbas di Madinah dan Mu’awiyah di Syam. Karena mereka tidak saling mengetahui. Ini yang kemudian dipakai oleh Imam Syafi’i sebagai dasar menentukan mathla’ lokal sesuai dengan fakta yang ada pada waktu itu.
Berarti saat ini memungkinkan dilakukan mathla’ global?
Tidak juga. Seandainya kita sepakat menggunakan mahtla’ global, masih saja ada masalah. Karena secara terminologi, ru’yat secara global juga rumit. Misalkan, dalam menentukan hari yang dipakai untuk meru’yat, juga masih ada masalah. Karena hal ini terkait dengan penentuan tanggal 29 Sya’ban. Sedang tanggal tersebut memakai metode hisab yang dalam hal ini juga berbeda-beda. Faktanya, kalender yang ada sekarang ini memang berbeda.
Belum lagi masalah kreteria orang yang meru’yat. Ada yang mensyaratkan cukup satu orang saja, dan sebaginya. Juga tentang tempat meru’yat, apakah ada kendala atau tidak? Jadi tidak mudah. Semua harus memenuhi kreteria yang sangat rumit agar diakui keilmiahannya.
Mungkin bila dibandingkan ini sama rumitnya dengan ilmu hadits,. Seorang perawi harus memenuhi kreteria yang ditentukan oleh para ulama muhadtisin. Padahal, jaman Nabi Saw, bila ada seseorang mengaku menerima berita dari Nabi maka berita tersebut langsung diterima. Sedang para Imam hadits tidak demikian. Mereka membuat kreteria yang ketat karena khawatir kemasukan hadits palsu.
Idealnya seperti apa agar sebuah ru’yat bisa diterima?
Setidaknya harus memenuhi tiga syarat. Pertama, secara astronomi memang sudah memungkinkan. Di antaranya posisi hilal ketinggiannya sudah mencapai 5 derajat dengan umur 8 jam. Juga sudut elongasinya harus tampak. Ini hasil temuan Pusat Badan Meteoreologi dan Astronomi di Riyadh yang memang khusus mengamati masalah ini.
Kedua, ditentukan oleh kondisi si pengamat dan lokasi pengamatan. Seorang peru’yat bukan orang yang rabun dan harus bisa dipercaya. Ketiga, cuacanya mendukung. Kalau cuaca tidak mendukung maka tidak memungkinkan dilakukan ru’yat.
Poin ketiga ini sering dikritik oleh kawan-kawan dari Muhammadiyah. Menurut mereka, tidak terlihatnya hilal itu kemungkinan bukan karena ia tidak muncul, tapi karena terhalang oleh awan atau lainnya. Karena itu, mereka lebih memilih memakai hisab.
Kelemahan lain ru’yat global seperti apa?
Tidak adanya kesamaan hari. Sebagai contoh, di Indoneisa pada pukul 6 sore sudah melihat ru’yat sehingga diputuskan besok lebaran. Maka patokan ini tidak bisa dipakai di Los Angeles, Amerika Serikat. Karena posisi Indonesia dan Los Angelas dari titik zona waktu sangat berbeda. Indonesia terletak +7 dari titik Greenwich, sedang Los Angeles posisinya –8 dari titik Greenwich. Jadi, di Los Angels masih pukul tiga pagi. Ini juga persoalan. Mengatasi hal ini, maka para fuqaha harus memutuskan apakah kesamaan itu pada hasil ru’yatnya atau pada harinya.
Apakah menurut Anda persoalan penentuan awal Puasa dan Syawal itu akan terus terjadi ihtilaf?
Begitulah. Kecuali jika khalifah Islam sudah tegak. Kekhalifahan Islam, menurut saya, adalah solusinya.
Apakah berarti khalifah akan memaksakan kehendaknya kepada umat?
Tidak. Khalifah hanya menentukan mana hasil ru’yat yang paling kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah di antara berbagai hasil ru’yat yang ada. Contohnya, pada zaman kekhalifahan Abbasiah yang banyak memakai pendapat Imam Hanafi, ada temuan yang lebih kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Temuan ini berasal dari ulama mazhab Syafi’i. Khalifah justru memakai pendapat ulama tersebut sebagai ketetapan resmi negara. Masyarakat sendiri tahu dan mengerti bahwa ketetapan khalifah harus ditaati.

Penjelasan tentang Ru'yat dan Hisab untuk saat ini

oleh
Dr.-Ing. Fahmi Amhar
Peneliti Utama, Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional


Secara konseptual, baik ru’yatul hilal (praktis) mapun hisab (teoretis) adalah dua sisi mata uang yang sama – keduanya tidak akan bertentangan bila sama-sama dilakukan dengan benar.  Oleh karena itu saya melihat perdebatan hisab vs ru’yat itu tidak perlu.
Konsep ru’yatul hilal memiliki sandaran syar’i yang kokoh.  Perintahnya adalah ”telah terlihat hilal”, bukan ”telah masuk waktunya”.  Inilah perbedaan pokok perintah yang terkait dengan puasa, dan perintah yang terkait dengan sholat.
Pada tulisan ini saya tidak ingin fokus ke soal fiqihnya an sich, meskipun bahan-bahan pada saya cukup banyak.  Saya akan membahas sisi fakta saja.  Biasanya para fuqoha dalam memutus perkara fikih harus paham betul faktanya dulu, baru mencarikan dalil syar’i yang tepat untuk fakta itu.

Faktor Kunci Keberhasilan Ru’yatul Hilal
Ru’yatul Hilal, agar sukses, harus memenuhi tiga kriteria – saya menyebutnya kriteria ABC:
A – Astronomi, yakni bulan telah (1) ijtima’; (2) wujud / di atas ufuk; dan (3) tingginya telah mencapai minimal yang terbukti seara ilmiah.   Syarat A ini semua bisa dihitung oleh hisab falakiyah (astronomi).  Dalam kritera bulan telah ijtima’ (A-1) dan wujud (A-2), hitungan para astronom pada umumnya tidak berbeda.  Namun untuk tinggi minimal (A-3), yang ada selama ini (misal 2 derajat) adalah angka hisab pada saat ada kesaksian yang diterima, atau kadang-kadang hanya taksiran kasar, bukan diukur dengan teodolit.  Kesaksian ini secara hukum (syar’i) sah, tetapi secara ilmiah belum memenuhi obyektivitas.  Fakta hilal yang terrekam foto setahu saya belum pernah terjadi pada ketinggian 2 derajat apalagi kurang atau umur bulan kurang dari 20 jam (www.icoproject.org).  Kalau syarat A-3 ini dipenuhi, kemungkinan perbedaan hisab (teoretis) dengan ru’yat (praktis) akan sangat minimum. 
B – Baiknya pengamat dan lingkungan pengamatan.  Pengamat harus sehat, tidak memiliki gangguan penglihatan, serta terlatih melihat hilal; sedang lingkungan pengamatan (ke ufuk Barat)) tidak boleh terganggu oleh pepohonan, gedung-gedung, gunung ataupun sumber cahaya lain.  Syarat B ini tidak dapat dihitung tetapi dapat dipersiapkan.  Termasuk persiapan yang bagus adalah pengamatan pada pos observasi bulan yang didesain khusus seperti di Pelabuhan Ratu (di atas bukit dan menghadap ke laut lepas)  dan penggunaan alat-alat optis-elektronis, misalnya teropong yang dilengkapi kamera digital berresolusi tinggi.  Foto digital yang didapat bisa diolah dengan pengolah citra untuk memisahkan cahaya bulan dari cahaya latar yang pada umumnya jauh lebih cerah dan panas (dari matahari).  Namun saya kira ada juga orang yang menolak penggunaan alat seperti ini dengan alasan ru’yatul hilal adalah ibadah yang tauqifi (harus dilaksanakan persis seperti di zaman Nabi).  Orang seperti ini juga mungkin akan menolak penggunaan loud speaker pada saat khutbah Jum’at.
C – Cuaca.  Seberapapun tinggi dan umur hilal, kalau cuaca mendung, maka hilal tidak terlihat.  Cuaca ini tidak dapat diperhitungkan maupun dipersiapkan.  Kalau ini terjadi ya sesuai hadits nabi: ”Genapkan 30 hari!” – kecuali kalau kemudian ternyata di daerah lain hilal berhasil diru’yat.
Adanya syarat ABC ini membuat kapan 1 Ramadhan / 1 Syawal / 9 Zulhijjah tidak bisa dipastikan jauh-jauh hari seperti halnya hari peribadatan agama lain.  Namun kita harus yakini bahwa tentu ada wisdom di balik itu dari Allah swt.

Kalender Hisab bisa berbeda-beda
Sementara itu Hisab memang diperlukan untuk, bahkan oleh mereka yang memegang pendapat bahwa Ru’yat wajib dan tak tergantikan oleh Hisab.  Kenapa?  Ru’yat hanya akan dilakukan pada tanggal 29 bulan sebelumnya!
Ru’yat Ramadhan hanya akan dilakukan tanggal 29 Sya’ban.  Kita tak perlu berkilah bahwa seharusnya awal Sya’bannyapun harus diru’yat .... Nanti tidak akan ada habisnya ...  Yang jelas, kapan tanggal 29 ini, sudah tertera di kalender.  Dan ini hasil hisab!
Namun rupanya, kalender hasil hisab ini bisa berbeda-beda oleh 3 faktor:
1.       Faktor rumus perhitungan.  Rumus-rumus hisab pada kitab-kitab tua dibuat sederhana (karena juga pada masa itu belum ada komputer), sehingga untuk menghitung gerhana saja bisa meleset hampir 2 jam!  Tetapi pada umumnya sekarang orang menggunakan rumus astronomi modern yang mengacu kepada The Astronomical Almanach, the Royal Navy Nautical Almanach, atau bahkan rumus-rumus yang dipakai oleh dua buku itu sudah dimasukkan kedalam software.  Minimal hasilnya untuk menghitung ijtima’ akan sama, mungkin beda satu menit karena faktor pembulatan.
2.       Faktor titik sentral perhitungan (markazul falakiyah).  Hisab untuk menghitung wujudul hilal mau tidak mau akan menghitung waktu terbenam bulan dan matahari, dan ini sangat tergantung dilihat dari posisi mana?  Oleh karena itu, perbedaan titik sentral akan mempengaruhi hasilnya.  Penggunaan titik sentral di Indonesia Barat akan berbeda dengan titik sentral di Indonesia Timur, apalagi dengan di luar negeri.  Untuk penggunaan kalender hijri yang berlaku internasional, sebaiknya titik sentralnya adalah Makkah, agar klop dengan ritme ibadah haji.
3.       Faktor kriteria masuk tanggal.  Katakanlah rumus dan titik sentral sama, tetapi kalau kriteria masuk tanggal beda, maka hasilnya pada kondisi kritis bisa beda.  Contohnya: Muhammadiyah & Persis.  Mereka menggunakan rumus dan titik sentral yang sama, namun Muhammadiyah memakai 0 derajat, Persis 2 derajat.  Ketika tinggi hilal saat matahari terbenam katakanlah 1 derajat, bagi Muhammadiyah besok sudah tanggal 1, bagi Persis besok tanggal 30 (istikmal).

Usulan untuk mempersatukan
Oleh karena itu menurut saya, untuk mempersatukan masalah perbedaan awal dan akhir Ramadhan, yang harus dilakukan adalah
1.       Menyamakan persepsi kriteria hisab kalender.  Faktor kriteria masuk tanggal sebaiknya mengacu kepada imkanur ru’yat yang sudah terbukti secara ilmiah.  Bukan ijtima’ (baik qobla ghurub maupun qabla fajr) ataupun wujudul hilal!  Kalau wujudul hilal, maka bila tinggi bulan masih sangat rendah, pasti akan berbeda terus dengan metoder ru’yat praktis.  Sedang bila kriterianya imkanur ru’yat, maka perbedaan dengan ru’yat praktis hanya tinggal masalah cuaca.
2.       Menyamakan persepsi tentang kriteria ru’yat praktis yang boleh diterima.  Ini adalah masalah kesaksian.  Selain syarat administratif yaitu bahwa saksi harus seorang muslim yang adil, syarat ABC juga harus dimasukkan untuk menghindari kesalahan kesaksian.  Artinya, syarat A: laporan harus diberikan pada daerah yang memang sudah memungkinkan, dan pada jam yang memungkinkan (bukan pada jam yang masih / sudah mustahil bulan dirukyat); syarat B: laporan harus diberikan oleh seseorang yang terbukti sehat dan tidak terganggu penglihatannya, juga dari tempatnya melihat ke arah ufuk barat tidak ada penghalang yang serius; syarat C: terbukti di daerah tersebut tidak ada mendung atau hujan yang menghalangi ru’yat praktis.
3.       Menyamakan persepsi tentang berita ru’yat dari cakupan yang lebih luas dari wilayah Indonesia.  Indonesia sebaiknya menjalin kerjasama dengan negeri-negeri Islam lainnya untuk menyamakan kedua persepsi di atas, sehingga baik kalender maupun laporan ru’yat dari sesama negeri Islam bisa memiliki kualitas yang sama.  Dengan demikian bisa dihindari kejadian bahwa di Indonesia sebenarnya antar ormas dan pemerintah sudah sama, tetapi ada sekelompok orang yang mengikuti berita ru’yat dari Timur Tengah. Ini sekaligus untuk mengantisipasi kejadian di mana di seluruh Indonesia hilal tidak terlihat karena faktor cuaca (misalnya saat musim penghujan), tetapi di Malaysia, Pakistan atau Saudi hilal terlihat.  Maka mestinya kita bisa menggunakan hasil ru’yat negeri lain tersebut.  Tentu saja kalau kriteria B di sana sendiri tidak benar (seperti yang selama ini sering terjadi, ada laporan ru’yat padahal di sana juga hilal masih belum wujud), maka kita di Indonesia tidak wajib mengikutinya.

Demikianlah, semoga sumbang saran ini dapat membawa ke arah persatuan dan kesatuan ummat, sehingga ummat dapat menikmati indahnya kebersamaan memulai dan mengakhiri Ramadhan.

Minggu, 15 Juli 2012

11 Raka'at shalat tarawih

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Untuk jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 11 rakaat berdasarkan:
1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:
مَا كَانَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً …
“Tidaklah (Rasulullah shallallahu alaihi wasallam) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits di atas mengisahkan tentang jumlah rakaat shalat malam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah beliau saksikan sendiri yaitu 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya. “Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam di malam hari dari lainnya.” (Fathul Bari, 4/299)
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Jumlah) rakaat (shalat tarawih) adalah 11 rakaat, dan kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat) karena mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam, maka sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau shallallahu alaihi wasallam wafat.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 22)
2. Dari Saaib bin Yazid beliau berkata:
أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيْمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُوْمَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“’Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqani, 1/361 no. 249)
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam Al-Irwa (2/192) tentang hadits ini: “(Hadits) ini isnadnya sangat shahih.” Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Dan (hadits) ini merupakan nash yang jelas dan perintah dari ‘Umar , dan (perintah itu) sesuai dengannya radhiyallahu ‘anhu karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam berpegang teguh dengan As Sunnah, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melebihkan dari 11 rakaat maka sesungguhnya kami berkeyakinan bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11 rakaat).” (Asy-Syarhul Mumti’)

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 23 rakaat adalah pendapat yang lemah karena dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat ini hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits-hadits tersebut:
1. Dari Yazid bin Ruman beliau berkata:
كَانَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ فِيْ زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِيْ رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً
“Manusia menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu 23 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqaani, 1/362 no. 250)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata: “Yazid bin Ruman tidak menemui masa ‘Umar radiyallahu ‘anhu”. (Nukilan dari kitab Nashbur Rayah, 2/154) (maka sanadnya munqothi/terputus, red).
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah men-dha’if-kan hadits ini sebagaimana dalam Al-Irwa (2/192 no. 446).
2. Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى فِيْ رَمَضَانَ عِشْرِيْنَ رَكَعَةَ وَالْوِتْرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat dan witir.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath, 5/324 no. 5440 dan 1/243 no. 798, dan dalam Al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102)
Al-Imam Ath-Thabrani rahimahullah berkata: “Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Hakam kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas kecuali dengan sanad ini saja.” (Al-Mu’jamul Ausath, 1/244)
Dalam kitab Nashbur Rayah (2/153) dijelaskan: “Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di bulan Ramadhan? (yaitu dalil pertama dari pendapat yang pertama).” Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu). (Adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan Al-Irwa, 2/191 no. 445)
Sebagai penutup kami mengingatkan tentang kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan shalat tarawih yaitu dengan membaca dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu yang dibaca secara berjamaah pada tiap-tiap dua rakaat setelah salam. Amalan ini adalah amalan yang bid’ah (tidak diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wassallam). Wallahu a’lam