Senin, 31 Desember 2012

Perayaan Tahun Baru Budaya Asing





Hentikan kebiasaan merayakan tahun baru karena itu budaya asing dan tahun baru adalah pemujaan kepada dewa Janus.
Hingar bingar penyambutan tahun baru 2013 semakin memuncak, tak terkecuali di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.  Pergantian tahun pada kalender Masehi itu hampir selalu menjadi rutinitas perayaan yang tidak boleh terlewatkan oleh semua kalangan umur.  Libur panjang yang beriringan dengan Natal bahkan bertepatan dengan liburan sekolah menambah riuh orang-orang yang berkeinginan melalui pergantian tahun itu dengan berbagai kegiatan spesial.  Mereka umumnya beralasan bahwa pergantian tahun adalah kesempatan yang hanya datang setahun sekali, maka apa salahnya jika dirayakan atau diisi dengan kegembiraan melebihi hari-hari biasanya.
Bagi muslim, merayakan tahun baru Masehi sebenarnya merupakan aktivitas terlarang.  Sebab, perayaan tahun baru merupakan bentuk kebudayaan (hadlarah) dari luar Islam. Tahun baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Pada mulanya perayaan ini dirayakan oleh orang Yahudi yang dihitung sejak bulan baru pada akhir September. Selanjutnya menurut kalender Julianus, tahun Romawi dimulai pada tanggal 1 Januari. Kalender Julian ini kemudian digunakan secara resmi di seluruh Eropa hingga tahun 1582 M ketika muncul Kalender Gregorian.
Januari dijadikan sebagai awal tahun karena diambil dari nama dewa Romawi “Janus” yaitu dewa bermuka dua ini, satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang. Dewa Janus adalah dewa penjaga gerbang Olympus. Sehingga diartikan sebagai gerbang menuju tahun yang baru.
Tradisi perayaan tahun baru di beberapa negara terkait dengan ritual keagamaan atau kepercayaan mereka—yang tentu saja sangat bertentangan dengan Islam.  Salah satu contohnya di Brazil.  Pada tengah malam setiap tanggal 1 Januari, orang-orang Brazil berbondong-bondong menuju pantai dengan pakaian putih bersih.  Mereka menaburkan bunga di laut, mengubur mangga, pepaya dan semangka di pasir pantai sebagai tanda penghormatan terhadap sang dewa Lemanja—Dewa laut yang terkenal dalam legenda negara Brazil.
Begitulah, tahun baru di beberapa tempat dalam perjalanannya identik dengan kebudayaan yang berkaitan dengan akidah (keyakinan) tertentu.  Bahkan kini -di Barat khususnya- tahun baru identik dengan budaya hura-hura dan seks bebas.  Semua bentuk perayaan tersebut jelas-jelas merupakan tindakan penyimpangan terhadap akidah dan syariah yang diturunkan Allah SWT.  Perayaan tahun baru adalah budaya yang dimiliki oleh kaum di luar Islam.
Namun mengapa saat ini kaum muslim latah ikut-ikutan merayakan, atau membesarkannya meski dengan sekedar ucapan selamat tahun baru, atau bersuka ria memadati tempat-tempat hiburan khususnya pada malam pergantian tahun.
Kaum muslim memang menggunakan kalender Masehi yang notabene menjadi patokan penanggalan internasional.  Namun bukan berarti kaum muslim layak membesarkan atau merayakan pergantian tahun.  Sebab, merayakan hari pergantian tahun (tanggal 1 Januari) sudah identik dengan budaya tertentu.  Identitas ini tidak bisa hilang hanya karena kaum muslim menggunakan kalender tersebut.  Sebab, bagi muslim pergantian tahun tidak bernilai apa-apa selain bergantinya waktu (dari tanggal 31 Desember menjadi 1 Januari).  Syara’ tidak memandang adanya keutamaan pada tanggal tersebut.  Maka, mengapa mereka menganggap bahwa kehadiran 1 Januari adalah masa spesial yang menuntut perayaan.
Sesunguhnya, yang terjadi adalah infiltrasi budaya kufur di tengah-tengah kaum muslim.  Dan kini, sebagian besar muslim telah benar-benar terseret dalam budaya kufur tersebut.  Mereka tidak merasa bahwa perayaan tahun baru adalah hadlarah (budaya) asing.  Bahkan mereka menganggapnya sebagai sebuah kewajaran.
Sebagian lagi beranggapan bolehnya merayakan tahun baru asal tidak melakukan perbuatan terlarang, seperti seks bebas, pesta miras, ugal-ugalan di jalan dan sejenisnya.  Pandangan seperti ini tentu saja keliru.  Inilah bentuk keberhasilan musuh-musuh Islam dalam menggiring kaum muslim agar terjatuh dalam budaya asing.  Mereka berhasil menggeser makna perayaan tahun baru yang sebenarnya sudah identik dengan budaya tertentu, dengan ajakan halus bernuansa kemanusiaan.  Tanggal 1 Januari berhasil dipaksakan sebagai hari raya internasional.
Padahal, sebuah hadlarah -yang terikat dengan pandangan atau akidah tertentu- selamanya akan mengikat bagi pemeluknya.  Demikian pula dengan perayaan 1 Januari, ia tetap lekat dengan budaya kaum merayakan di awal kelahirannya.  Oleh karena itu, kaum muslim yang merayakan tahun baru meski dengan aktivitas yang mubah hakikatnya telah terperangkap pada hadlarah asing.
Sesungguhnya Syariah Islam tidak mengajarkan perayaan selain pada dua hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.  Rasulullah Saw bersabda :
“Sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini (Idul Adhha dan Idul Fitri) adalah hari raya kita” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.).
Dalam hadist lain, dari Anas bin Malik ra. beliau berkata : Rasulullah Saw. tiba di Madinah dan mereka memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bertanya, ”Dua hari apa ini?”  Mereka menjawab, ”Hari dahulu kami bermain-main di masa jahiliyah.” Rasulullah Saw. bersabda :
”Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari idul adhha dan idul fithri.” [Shahih riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, an-NasaĆ® dan al-Hakim.]
Dengan demikian tanggal 1 Januari tidak layak mendapatkan pengagungan, apalagi perayaan, meski hanya dengan ucapan selamat.  Sebab, semua aktivitas tersebut adalah bentuk kegembiraan atas momentum tertentu yang tidak disyariatkan.  Terlebih, tanggal 1 Januari sudah identik dengan budaya di luar Islam.
Rasulullah Saw. juga pernah bersabda : ”Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).  Hadits ini sekaligus memperingatkan agar kaum muslim menjauhkan diri dari kebiasaan kaum di laum Islam.
Dengan demikian, perayaan, kegembiraan, ucapan selamat dan sejenisnya yang dilakukan semata-mata karena hadirnya 1 januari adalah bentuk pengekoran terhadap budaya di luar Islam.  Kaum muslim haram melakukannya.  Apa yang terjadi saat ini menjadi bukti kebenaran sabda Rasulullah Saw.  Dari Abu Hurairah r.a , Rasulullah saw bersabda:
 “Hari kiamat tak bakal terjadi hingga umatku meniru generasi-generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persi dan Romawi?” Nabi menjawab: “Manusia mana lagi selain mereka itu?” (HR. Bukhari no. 7319)
Semoga kita senantiasa diberi kekuatan untuk memerangi budaya kufur dan berjuang menegakkan khilafah Islamiyyah yang akan membentengi umat dari semua bentuk serangan budaya kufur.  Aamiin.

Minggu, 30 Desember 2012

JOKOWI DAN AHOK MALAH MENGADAKAN PESTA


Jokowi dan Ahok bukannya melatih masyarakat untuk hidup sederhana malahan di pasilitasi untuk melakukan pesta pada malam pergantian tahun baru nanti malam.
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pariwisata DKI Jakarta memperkirakan sekitar 50 ribu orang akan meramaikan perayaan pergantian malam tahun baru pada acara "Jakarta Night Festival" yang akan berlangsung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.

"Kemungkinan ada warga dari luar Jakarta yang akan hadir pada acara Jakarta Night Festival," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman di Markas Komando Polda Metro Jaya, Jumat.

Arie mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan acara Jakarta Night Festival di Jalan Sudirman - Thamrin dalam rangka perayaan malam tahun baru.

Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 16 panggung hiburan mulai dari pagelaran musik, seni tari hingga pagelaran budaya.

Arie menuturkan acara Jakarta Night Festival akan menjadi pagelaran pertama dan dijadikan contoh kegiatan khas perayaan tahun baru bagi masyarakat Jakarta.

Arie menyebutkan acara pagelaran hiburan itu, merupakan kegiatan untuk mengakomodir keinginan masyarakat yang hendak konvoi kendaraan agar lebih tertib dan kondusif.

Jakarta Night Festival akan diisi acara karnaval 2.000 komunitas sepeda, pementasan seni budaya, serta jalan kaki Gubernur DKI Jakarta dan pejabat lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan pihaknya mengerahkan 3.041 personil gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Bersamaan dengan Jakarta Night Festival, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan malam bebas kendaraan di sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin sejak Senin (31/12) pukul 20.00 WIB hingga Selasa (1/1) pukul 02.00 WIB.
(T014)

Editor: Ella Syafputri

Penusukan di angkot bukan masalah kecil Jokowi juga bertanggung jawab

 

Jokowi: Penusukan di Angkot Urusan Polda

"Soal penusukan di Jakarta Timur, tanya ke Polda saja. Maksud saya, tanya dulu ke Polda. Jangan langsung 'bruk' ke saya, 'bruk' ke saya. Jangan masalah kecil-kecil mintanya ke saya."
Jokowi mengatakan kasus penusukan di angkot masalah kecil. Padahal ada korban yang meninggal dunia, apakah pemimpin seperti itu yang di kagumi rakyat. Padahal nyawa satu orang yang di anggap kecil tadi akan di pertanggung jawabkan oleh jokowi di akherat karena pemimpin yang tidak bisa melindungi keselamatan warganya.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menganggap tindakan kriminalitas di dalam angkutan umum M06A (jurusan Kampung Melayu-Gandaria) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, pada Jumat (28/12) malam, bukan wewenangnya. Aksi kriminalitas tersebut, lanjutnya, merupakan ranah dan wewenang Polda Metro Jaya.

"Soal penusukan di Jakarta Timur, tanya ke Polda saja. Maksud saya, tanya dulu ke Polda. Jangan langsung 'bruk' ke saya, 'bruk' ke saya. Jangan masalah kecil-kecil mintanya ke saya," kata Jokowi, seusai kunjungan ke warga di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12).

Jokowi mengakui, kejadian tersebut tidak sejalan dengan rencananya mendorong warga Jakarta lebih menggunakan angkutan umum daripada kendaraan pribadi. Tindakan tersebut menurutnya menimbulkan persepsi dalam diri warga bahwa angkutan umum di Jakarta masih belum aman.

"Ya, itu kenyataan masih ada toh. Itu yang diselesaikan. Tapi jangan langsung loncat ke saya. Ya, tanya Polda dulu, jangan langsung ke saya," ujarnya.

Jokowi mengaku telah menempatkan personel Satuan Polisi Pamong Prama (Satpol PP) DKI di terminal bus dan angkutan umum serta bus Transjakarta. Kehadiran personel Satpol PP ini adalah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang angkutan umum agar terhindar dari tindakan kriminal.

"Kalau di titik-titik itu, saya suruh kekuatan Satpol PP berdiri di situ. Tapi ya, kenyataan masih ada juga terjadi," tukasnya.

Seperti yang diketahui, dua orang menaku pengamen melakukan aksi penodongan yang berujung penusukan didalam angkutan umum Mikrolet 06A di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, kemaren malam. Akibat aksi kriminal ini, satu orang penumpang tewas ditusuk dan tiga lainnya luka-luka.

Korban yang tewas bernama Haerudin (42). Sedangkan tiga penumpang yang terluka bernama Rifki Firmansyah (17), M Abduloh Azam (16) dan Muhammad Marfaiz Nurajri (17). Ketiga korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta  TImur. Hingga saat ini ketiganya masih mendapatkan perawatan di ruang IGD.

JOKOWI DAN AHOK GUBERNUR BOROS ( Jakarta Night Festival)


Jokowi dan Ahok beserta jajaran pemda DKI tidak peduli rakyat malahan boros menghamburkan uang hanya dalam semalam hanya untuk merayakan malam tahun baru. Apakah ini pemimpin yang di kagumi rakyat atau pemimpin yang suka pesta. Disisi lain banyak anak jalanan di jakarta yang kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi. Pemimpin yang bijaksana pasti tidak akan menghamburkan uang untuk pesta lebih baik di pakai membantu rakyat bukan untuk di habiskan buat pesta.
Pemda DKI bekerja sama dengan YAYASAN KIBAR INDONESIA mengadakan JNF (Jakarta Night Festival) dalam rangka pergantian mlm tahun baru 2013 diterangi dengan kembang api yang sangat meriah, langsung di hadiri oleh Gubernur DKI Jakarta dan disiarkan langsung oleh oleh ANTV.

Adapun acara-acara pergantian mlm baru dimeriahkan dengan beberapa panggung sepanjang Jl. Thamrin sampai Jl. Sudirman Jakarta Pusat terdiri 16 Panggung dan Carnaval  :

Panggung 1 di Balaikota
Panggung 2 di Monas
Panggung 3 di BSM
Panggung 4 di jaya
Panggung 5 di BII
Panggung 6 di ex Plasa
Panggung 7 (panggung utama) di Bunderan HI dan disiarkan langsung oleh ANTV
Panggung 8 di Blora
Panggung 9 di UOB
Panggung 10 di Dukuh Atas
Panggung 11 di Toyota
Panggung 12 di Chase Plasa
Panggung 13 di Le Meridian
Panggung 14 di Manulife
Panggung 15 di Benhil
Panggung 16 di Atmajaya

Pesta Carnaval sebanyak 5000 peserta dengan berbagai Daerah dan menampilkan kebudayaan daerah masing dan di lepas langsung oleh Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo

Malam Tahun Baru, Jokowi Canangkan Program Car Free Night?

"Nanti tahun baru malah pengen semua kendaraan tidak ada yang jalan lah. Pengennya bikin car free night di Sudirman, Thamrin, sampai Medan Merdeka Barat. Jalan kaki, pokoknya tujuh kilometer enggak ada mobil dan sepeda motor.

Nanti disitu ada karnavalnya, ada panggungnya. Beberapa puluh panggung. Penyelenggaranya ya saya dong, Pemprov DKI. Enggak ada (anggarannya), semua dari sponsor. Masalah keamanan, tadi baru dikumpulkan seperti apa," ujar Jokowi, Selasa (18/12/2012) sore di Balai Kota. (tribun)

Kritik penulis penulis. Saya tidak percaya anggarannya semuanya dari sponsor coba buktikan siapa saja yang meyumbang untuk acara JNF (Jakarta Night Festival


Sabtu, 29 Desember 2012

Hentikan kekejaman Israel / Yahudi

Kekejaman Penjajah Israel Kembali Terungkap, Selama 2012 Tahan 900 anak-anak Palestina

Israel yang sering mengklaim dirinya sebagai negara demokratis dan sering dipuji Amerika serikat sebagai negara demokratis menangkap 900 anak-anak Palestina selama tahun 2012.
Seperti yang dilansir situs www.english.alarabiya.net (27/12), mengutip dari pihak otoritas Palestina  terdapat 900 anak-anak Palestina selama tahun 2012.
Eissa Karakea, Menteri Palestina Urusan Tahanan mengatakan Israel melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan semua hukum internasional dengan memberikan pengalaman traumatis kepada mereka.
Sementara itu, Menteri Keamanan Israel benar-benar mengatakan sebelumnya bahwa anak-anak Palestina tidak memiliki kekebalan hukum.
Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Departemen Urusan Tahanan diungkap jumlah anak-anak Palestina yang ditahan oleh pemerintah Israel telah meningkat dari 700 anak pada tahun 2011 menjadi 900 anak di tahun ini.
Menurut laporan itu, anak-anak itu biasanya dianiaya dan dipukuli secara brutal selama dalam tahanan agar mengakui kejahatan yang mereka tidak lakukan dan untuk menceritakan kepada teman-teman dan kenalan-kenalan mereka yang diduga melakukan kejahatan yang mengancam keamanan Israel.
Laporan itu juga menambahkan bahwa anak-anak itu diinterogasi selama berjam-jam, sementara tangan dan kaki mereka diikat dan kadang-kadang mata mereka ditutup. Di beberapa pusat interogasi, laporan tersebut mencatat, bahwa anak-anak dibiarkan kehujanan di luar selama berjam-jam. Dalam kebanyakan kasus, anak-anak itu menjadi sasaran berbagai bentuk hukuman kolektif.
Para tahanan itu dirampas hak-hak dasarnya seperti tidak boleh melihat keluarga mereka dan tidak boleh duduk dengan psikiater. Mereka sering ditahan bersama dengan para tahanan dewasa dan mengalami kekerasan verbal, fisik, dan seksual oleh sesama narapidana. (RZ)

Kamis, 27 Desember 2012

Perayaan Malam Tahun Baru Puncak Kemaksiatan

Perayaan Malam Tahun Baru Puncak Kemaksiatan

Budaya merayakan pergantian tahun merupakan kebiasaan orang-orang kafir. Perayaan malam tahun baru menjadi puncak kemaksiatan. Anak-anak muda melakukan hura-hura, pesta narkoba, hingga seks bebas, dengan alasan merayakan malam tahun baru.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Farid Wajdi kepada itoday (26/12). “Malam tahun baru menjadi puncak kemaksiatan. Anak muda melegitimasi kemaksiatan di tahun baru,” tegas Farid.
Farid Wajdi mengingatkan, hura-hura di malam tahun baru menjadi cerminan bahwa kapitalisme semakin dominan.  Kapitalisme mengutamakan kepentingan kapital, di mana ada dorongan kuat untuk digelar acara-acara hedonis dan hura-hura. Di balik acara tahun baru ada kepentingan bisnis, mendorong masyarakat untuk membelanjakan uangnya sebanyak-banyaknya.
Menurut Farid, perilaku hedonis kaum muda di malam tahun baru sulit dibendung. Salah satunya penyebabnya, himbauan ulama untuk menghentikan perilaku hedonis tidak tersosialisasikan dengan baik. “Himbauan ulama tidak maksimal karena tidak seimbang dengan sosialiasi ide-ide sekuler dan hedonisme. Media massa, utamanya televisi terlihat gencar mem-blow up acara hura-hura di malam tahun baru,” tegas Farid.
Terkait mandulnya himbauan ulama, Farid  menegaskan bahwa Indonesia menganut paham negara sekuler dan liberal, sehingga ulama tidak diberikan tempat di antara kepentingan-kepentingan liberal dan sekuler.
“Ada kepentingan politik dan ekonomi dalam perayaan tahun baru, sehingga pemerintah enggan membuat aturan hukum yang melarang hura-hura di malam tahun baru. Kepentingan ekonomi, tahun baru bagi kelompok kapitalis sangat luar biasa bisa meraup keuntungan. Kepentingan politik, yaitu membudayakan budaya hedonis, sekuler untuk menjauhkan anak muda dari ajaran agama,” pungkas Farid.(itoday.co.id, 26/12)

INJIL KUNO DI TEMUKAN DI TURKI

Kaleidoskop Dunia Islam: Geger Injil Kuno di Turki

Kamis, 27 Desember 2012, 12:50 WIB
Al-Arabiy
Kaleidoskop Dunia Islam: Geger Injil Kuno di Turki
Injil kuno yang diyakini sebagai Injil Barnabas.
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Sebuah Injil berusia 1.500 tahun yang menceritakan kedatangan Nabi Muhammad SAW ditemukan di Turki.

Kabarnya, Gereja Vatikan telah meminta secara resmi kepada pemerintah Turki untuk melihat Injil yang tersimpan selama 12 tahun di negara tersebut.

Menteri Budaya dan Pariwisata Turki, Ertugul Gunay, mengatakan sejalan dengan keyakinan Islam, Injil ini memperlakukan Yesus sebagai manusia bukan Tuhan. Fakta ini, sekaligus menolak ide konsep tritunggal dan penyaliban Yesus.

"Disebutkan Injil ini, Yesus berkata kepada salah seorang pendeta, bagaimana kami memanggil Mesias? Muhammad adalah nama yang diberkati," kata dia membacakan salah satu ayat dalam Injil, seperti dikutip alarabiya.net, Senin (27/2).

Gunay menuturkan dalam Injil ini juga disebutkan Yesus sendiri menyangkal menjadi Mesias. Yesus menyebut sang Mesias adalah keturunan Ismail, yakni orang Arab.

Sebelumnya, umat Islam sendiri mengklai pesan kedatangan Nabi Muhammad SAW juga terdapat dalam Injil Barnabas, Markus, Matius, Lukas dan Yohanes.

Gunay mengatakan pihak Vatikan telah meminta salinan Injil tersebut saat hendak diselundupkan ke luar Turki pada tahun 2000. Kini, Injil tersebut berada dalam brankas pengadilan Ankara. Nantinya, Injil ini akan diserahkan kepada Museum Etnografi Ankara.

Meski demikian, kalangan Gereja skeptis dengan keaslian Injil tersebut. Seorang pendeta Protestan, Ihsan Ozbek, mengatakan Injil itu berasal dari abad ke-5 atau ke-6. Sementara Barnabas, yang merupakan pemeluk pertama Kristen hidup pada abad pertama.

"Salinan Injil di Ankara mungkin telah ditulis ulang oleh salah seorang pengikut Barnabas," kata dia. “Sebab, ada jeda 500 tahun antara Barnabas dan penulisan salinan Injil. Umat Islam mungkin akan kecewa bahwa Injil ini tidak ada hubungannya dengan Injil Barnabas."

Adu klaim

Setelah sempat disimpan selama 12 tahun dan kemudian dipublikasikan Pemerintah Turki, Injil kuno berusia 1.500 semakin menarik minat umat Kristiani. Setelah Gereja Vatikan mengajukan permintaan resmi meneliti ke pemerintah Turki, kini giliran komunitas Kristen Suriah yang mengklaim kepemilikan Injil kuno tersebut.

Komunitas Kristen Suriah mengklaim Injil 1.500 tahun itu sebagai milik mereka. Komunitas ini telah mengirim surat resmi kepada Menteri Ertugul Gunay agar mengembalikan kitab suci tersebut kepada mereka.

Kepala Budaya Komunitas Kristen Suriah, Sabo Hanna, mengatakan Alkitab bersejarah memiliki makna material yang besar bagi umat Kristiani. "Jika Turki tidak menyerahkannya, maka ia meminta Turki membuka akses bersama dengan membangun museum di Distrik Midyat, Suriah," ujarnya kepada Hurriyet Daily News, Jumat (2/3).




Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Agung Sasongko/Amri Amrullah

Mengerikan Turki Siap Menjadi Tumbal Kepentingan Amerika dan Barat di Suriah


Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota NATO dalam pertemuan baru-baru ini di Brussels, ibukota Belgia sepakat menuntut ketegasan untuk membangun sistem pertahanan rudal Patriot di bawah kendali NATO di perbatasan Turki-Suriah. Bahkan dalam hal ini, telah diumumkan kesepakatan tentang penyediaan sistem tersebut oleh Amerika Serikat, Jerman dan Belanda, sebagai pihak yang memilikinya. Sementara Kementerian Luar Negeri Turki telah menyatakan siap untuk menerima permintaan NATO untuk ditempati pembangunan sistem pertahanan rudal Patriot, dengan menyatakan bahwa “tindakan yang telah diambil tidak akan digunakan untuk tujuan penyerangan.” [Sumber: Tum Haber Ajansları ve TV Kanalları].
*** *** ***
Masalah persetujuan NATO tentang penyebaran sistem pertahanan rudal Patriot di perbatasan Turki-Suriah dapat dinilai sebagai berikut:
Pembentukan Koalisi Nasional Suriah di ibukota Qatar, Doha oleh Amerika Serikat, dan kemudian melahirkan Mu’adz al-Khathib sebagai pemimpinnya, benar-benar telah meningkatkan kecepatan tindakan militer dan politik yang dilakukan terkait urusan Suriah. Sementara di saat AS dan negara-negara Barat mempersiapkan langkah-langkah tersebut terkait urusan Suriah, ternyata AS dan negara-negara Barat juga mengambil keputusan yang mengharuskan penyebaran sistem pertahanan rudal Patriot di perbatasan Turki, di bawah payung NATO.
Peran Turki terkait masalah intervensi Amerika Serikat di Suriah sangat penting dan signifikan. Sebab, tidak mungkin setiap tindakan militer apapun itu berhasil, sementara Turki tidak dilibatkan. Namun, untuk melibatkan Turki harus mempersiapkan opini umum Turki dari aspek hukum hingga Turki mampu melakukan operasi militer di Suriah. Persetujuan Majelis Rakyat baru-baru ini terkait intervensi militer, dan kembali membentuk pangkalan tempur, maka itu tidak lain adalah langkah politik dan hukum dalam masalah ni.
Selain itu, Amerika sedang menyiapkan rencana dan skenario kotor agar Koalisi Nasional mendapatkan restu rakyat, yakni agar rakyat menerima Koalisi Nasional sebagai satu-satunya perwakilan rakyat Suriah yang sah. Rencana dan skenario kotor itu adalah sebagai berikut: “Tentara Suriah sengaja menembakkan sejumlah rudal “simbolis” yang membawa hulu ledak kimia ke wilayah Turki. Dan sebagai balasannya, tentara Turki masuk ke wilayah Suriah melalui deklarasi pemerintah Turki, yang menyatakan bahwa Turki dalam keadaan perang dengan Suriah. Kemudian dimulailah pembicaraan tentang senjata kimia bertepatan dengan konteks pembangunan pangkalan pertahanan rudal Patriot, serta peringatan Amerika Serikat kepada Basyar al-Assad sebagai perkara yang sangat penting. Seolah-olah Amerika mengirimkan pesan yang menyatakan bahwa “Suriah telah menembakkan senjata kimia.”
Sebab, masuknya Turki secara militer ke Suriah, berarti jatuhnya Basyar al-Assad, dan pembersihan semua kelompok bersenjata. Setelah itu, Koalisi Nasional yang baru membentuk pemerintahan transisi, lalu membentuk pemerintah dan tentara yang keduanya sama baru, serta menyampaikan seruan kepada kelompok oposisi selama intervensi mereka untuk mendirikan negara Islam dengan meninggalkan senjata mereka, dan membuat kesepakatan dengan rezim yang berkuasa, atau bersatu dengannya, dan mengumumkan bahwa kelompok oposisi yang menolaknya dinilai sebagai teroris oleh Amerika Serikat dan Barat melalui opini umum dunia.
Ketika Amerika Serikat mengumumkan beberapa kelompok pejuang sebagai teroris dan memasukkannya ke dalam daftar terorisme, maka hal ini akan memperkuat opini tersebut. Sebagaimana pengumuman koalisi baru adalah untuk membuat opini publik dunia dan lokal dengan menunjuk duta besar baru, dengan diwakili Prancis, yang menunjukkan pembentukan pemerintahan transisi setelah Basyar al-Assad, bahkan ia merupakan perwakilan satu-satunya yang sah bagi rakyat Suriah.
Untuk alasan ini, maka Amerika Serikat akan lebih fokus untuk melaksanakan rencana jahatnya tersebut, yaitu dengan membiarkan Turki mempersiapkan serangan terhadap Suriah menjelang berdirinya negara Islam apapun yang diperkirakan akan beridiri di saat jatuhnya rezim Basyar al-Assad. Dengan kata lain, bahwa Amerika Serikat dan negara-negara Barat merasa sudah sangat dekat lahirnya Negara Khilafah, yang merupakan cara satu-satunya menuju penerapan Islam kaffah. Sehingga hal ini diyakini sebagai ancaman bagi mereka. Untuk alasan ini pula, mereka mempercepat aktivitas militer dan politiknya.
Sumber: hibz-ut-tahrir.info, 25/12/2012.

Berita Luar Negri Kepala Polisi Militer Suriah Membelot


Mayjen Abdelaziz Jassim al-Shalal mengatakan tentara telah melakukan ‘pembantaian terhadap penduduk yang tidak bersenjata’
Kepala polisi militer Suriah telah membelot dan menyatakan setia terhadap perjuangan melawan Presiden Bashar al-Assad.
Mayjen Abdelaziz Jassim al-Shalal ditunjukkan sedang membuat pernyataan yang mengkonfirmasi pembelotannya dalam siaran video di TV al-Arabiya Selasa malam, dengan mengatakan dia bergabung dengan “revolusi rakyat”.
Pembelotan itu terjadi saat delegasi pejabat Suriah menuju ke Moskow pada hari Rabu untuk membahas proposal untuk mengakhiri konflik menyusul pembicaraan dengan utusan PBB Lakhdar Brahimi di Damaskus pekan ini.
Dengan mengenakan seragam dengan lencana merah di bahunya, Shalal berbicara di sebuah kamar di tempat yang dirahasiakan. Beberapa sumber pejuang mengatakan dia telah melarikan diri ke Turki.
“Tentara telah menghancurkan kota-kota dan desa-desa dan telah melakukan pembantaian terhadap penduduk yang tidak bersenjata yang turun ke jalan untuk menuntut kebebasan,” katanya. “Hidup Tentara Pembebasan Suriah!”, pekiknya.
Pembelotan ini akan menjadi pukulan moral bagi pasukan Assad, yang menyerang kembali serangkaian kemajuan yang dibuat pihak pejuang di seluruh negeri. Pembelotannya mengikuti jejak pembelotan puluhan jenderal lainnya sejak krisis Suriah dimulai pada bulan Maret 2011.
Pada bulan Juli Brigadir Jenderal Manaf Tlass adalah orang pertama dari lingkaran dalam Assad yang memecah barisan dan bergabung dengan pihak oposisi. Namun, Shalal adalah  salah satu tokoh paling senior, dan memegang posisi puncak saat dia meninggalkan jabatannya.
Dalam pernyataannya dia mengatakan bahwa tentara Suriah telah “keluar dari misi dasarnya untuk melindungi rakyat dan … berubah menjadi geng yang melakukan pembunuhan dan penghancuran”.
Dia menuduh militer “menghancurkan kota-kota dan desa-desa dan melakukan pembantaian terhadap orang yang tidak bersalah yang keluar untuk menuntut kebebasan”.
Ribuan tentara Suriah telah membelot selama 21 bulan terakhir dan banyak dari mereka yang saat ini ikut berjuang melawan pasukan pemerintah. Banyak dari mereka yang dikutip mengatakan bahwa serangan terhadap warga sipil adalah alasan bagi mereka untuk membelot.
Sebuah sumber keamanan Suriah mengkonfirmasi pembelotan Shalal namun mengecilkan maknanya. “Shalal memang membelot tapi dia akan pensiun dalam satu bulan dan dia hanya membelot agar menjadi seorang pahlawan,” kata sumber itu.
Sekelompok pejabat kementerian luar negeri Suriah sedang menuju ke Moskow untuk membahas proposal yang tampaknya dibuat oleh Brahimi.
Brahimi sedang berada di Suriah selama seminggu untuk melakukan pembicaraan dengan para pejabat pemerintah dan beberapa orang dari pihak oposisi, namun sejauh ini dia tidak mengatakan apapun tentang proposal baru atau perkembangannya.
Usulan Brahimmi sebelumnya berpusat pada pemerintahan transisi yang meninggalkan peran masa depan yang terbuka bagi Assad, sesuatu yang menjadi singgung antara pemerintah, pihak oposisi dan kekuatan-kekuatan asing yang mendukung kekuatan yang berbeda.
Sebuah video yang diposting pada Rabu menyatakan pemerintah membombardir provinsi Suriah utara Raqqa telah dengan membunuh sekitar 20 orang, sedikitnya delapan dari mereka adalah anak-anak. (rz/Sumber : www.guardian.co.uk,26/12)

Tidak ada Kemauan pemerintah untuk Menyelesaikan Banjir


Persoalan banjir yang tiap tahunnya dialami oleh warga Jakarta, Menurut Yahya Abdurrahman persoalan ini harus diselesaikan dengan kemauan yang kuat. “Perlu dikritisi kenapa penanganan banjir ini begitu lambat,” ujarnya pada mediaumat.com, Rabu (26/12).
Ketua DPP Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini menilai, faktor penyebab lambatnya penanganan banjir ini dikarenakan kurangnya kemauan dari pemerintah dan kendala persoalan sistemik. “Kemauan politik yang tidak ada, serta lebih didominasinya kepentingan politik, kelompok dan individu yang akhirnya kepentingan rakyat menjadi terbengkalai,” ungkapnya.
“Haruslah dibangun paradigma kepentingan rakyat dan kemaslahatan rakyat yang terdepan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, persoalan banjir di Jakarta tidak bisa diselesaikan oleh Jakarta sendiri perlu peran langsung juga dari pemerintah pusat. “Kumpulkan para ahli tatakota, ahli lingkungan, sosiologi karena persoalan banjir ini macam-macam tidak hanya satu faktor.” Pungkasnya. (mediaumat.com, 26/12)

Selasa, 25 Desember 2012

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai (Rahn)




Hukum Memanfaatkan Barang Gadai (Rahn)

Tanya :
Bagaimanakah hukum memanfaatkan barang gadai (rahn)? Misalnya, seseorang menggadaikan motornya kepada si Fulan. Bolehkah Fulan mengendarai motor tersebut?
Jawab :
Perlu dipahami lebih dahulu bahwa pada saat penggadai (rahin) menyerahkan barang gadai (rahn/marhun) kepada pemegang gadai (murtahin), tak berarti barang gadai itu menjadi milik pemegang gadai, tapi tetap milik penggadai (rahin). Dalilnya hadits Abu Hurairah RA, dia berkata, “Nabi SAW bersabda, ‘Tak terhalang barang gadai dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Pemiliknya berhak mendapat keuntungannya, dan dia menanggung kerugiannya.” (HR Syafi’i & Daruquthni, hadis hasan).
Hadits di atas menunjukkan barang gadai tak terpisahkan dari pemiliknya, yaitu penggadai. Jadi yang memiliki barang gadai termasuk manfaat yang muncul darinya adalah tetap penggadai, bukan pemegang gadai. Keberadaan barang gadai di tangan pemegang gadai hanyalah sebagai kepercayaan dalam utang piutang (dain) antara penggadai dan pemegang gadai, bukan berarti pemegang gadai lalu memilikinya atau berhak memanfaatkannya. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/340; Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 6/62).
Maka penggadai tetap berhak atas manfaat barang gadai dan tetap berhak pula mengambil imbalan (ujrah) ketika barang gadai disewakan kepada orang lain, baik orang lain itu pemegang gadai atau bukan. (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid., 2/343).
Dalam kasus yang ditanyakan, jika pemegang gadai mengendarai motor yang digadaikan dengan akad sewa (ijarah), hukumnya boleh. Namun kalau pemegang gadai mengendarai motor itu tanpa imbalan, ada rincian hukum syara’ sebagai berikut :
Pertama, jika utang piutang (dain) yang ada bukan qardh (pinjam uang), misalnya utang karena jual beli yang belum dibayar harganya, atau karena ijarah yang belum dibayar sewanya, atau utang lainnya selain qardh, boleh pemegang gadai (murtahin) memanfaatkan barang gadai, dengan seizin penggadai (rahin). Mengapa boleh? Karena dalam hal ini tak terdapat nash yang melarangnya dan manfaat itu tak memenuhi definisi riba mengingat tak ada qardh di sini.
Kedua, jika utang piutang (dain) yang ada berupa qardh (pinjam uang), hukumnya tidak boleh pemegang gadai memanfaatkan barang gadai, walaupun diizinkan oleh rahin. Mengapa tidak boleh? Karena terdapat nash yang melarangnya dan karena manfaat itu termasuk riba yang diharamkan dalam akad qardh. Dari Anas RA dia berkata, “Rasulullah SAW ditanya,‘Seorang laki-laki dari kami meminjamkan (qardh) harta kepada saudaranya, lalu saudaranya memberi hadiah kepada laki-laki itu. Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika salah seorang kalian memberikan pinjaman (qardh), lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan ke atas kendaraan si peminjam, maka janganlah dia menaikinya dan janganlah menerimanya. Kecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan sebelumnya di antara mereka.” (HR Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits ini, haram hukumnya pemegang gadai memanfaatkan barang gadai, jika utangnya berupa qardh. Kecuali, jika sebelumnya di antara mereka berdua sudah terbiasa saling memberi atau meminjamkan barang, maka hukumnya boleh. (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid., 2/341-343).
Jadi, dalam kasus di atas, jika utang piutangnya bukan qardh, Fulan boleh mengendarai motor yang menjadi barang gadai tanpa imbalan, asalkan diizinkan penggadai (pemilik motor). Jika utang piutangnya berupa qardh, Fulan tak boleh mengendarai motor tersebut, walaupun diizinkan penggadai. Kecuali jika sebelumnya di antara mereka berdua sudah terbiasa saling memberi atau meminjamkan barang, hukumnya boleh. Wallahu a’lam. (ust siddiq al jawwie)
emanfaatkan Barang Gadai (Rahn)

Hukum Gadai Syariah


Hukum Gadai Syariah

Soal :
Ustadz, apa hukumnya gadai syariah, baik yang ada di pegadaian syariah maupun di berbagai bank syariah sekarang?
Jawab :
Gadai syariah merupakan produk jasa gadai (rahn) yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba).  Gadai syariah berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Sejak itu marak berbagai jasa gadai syariah, baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah.
Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad : Pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin.
Di Pegadaian Syariah, biasanya platfon utang yang diberikan maksimal 90 persen dari nilai taksiran, dengan jangka waktu utang maksimal 4 bulan. Besarnya biaya simpan Rp 90 untuk setiap kelipatan Rp 10.000 dari nilai taksiran per sepuluh hari. Ini sama dengan 0,9 persen per 10 hari = 2,7 persen per 30 hari = 10,8 persen per 120 hari (4 bulan).
Misal: Jono menggadaikan laptop kepada Pegadaian Syariah, dengan nilai taksiran Rp 1 juta. Plafon utang maksimal sebesar 90 persen (Rp 900.000). Biaya simpan Rp 90 untuk setiap kelipatan Rp 10.000 dari nilai taksiran per 10 hari, sama dengan 10,8 persen dari nilai taksiran untuk 120 hari. Jika jangka waktu utang 4 bulan (120 hari), maka biaya simpannya sebesar =10,8 persen x Rp 1.000.000 = Rp 108.000. Jadi, pada saat jatuh tempo jumlah uang yang harus dibayar Jono sebesar Rp 900.000 + Rp 108.000 = Rp 1.008.000. (Yahya Abdurrahman, Pegadaian Dalam Pandangan Islam, hlm. 130-131).
Menurut kami, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut :  Pertama, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (atau akad qardh) dan akad ijarah (biaya simpan). Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih). Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).
Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/341).
Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (pegadaian syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukan kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 275-276; Wablul Ghamam ‘Ala Syifa` Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/51). Sabda Rasulullah SAW, “Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, maka atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090).
Berdasarkan tiga alasan di atas, gadai syariah yang ada sekarang baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah, menurut kami hukumnya haram dan tidak sah. Wallahu ‘alam. (Ustadz Shiddiq  al Jawi)

Hukum Gadai Syariah

Hukum Gadai Emas

Hukum Gadai Emas

Tanya :
apa hukumnya gadai emas?
Jawab :
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’ ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma’, hlm. 39).

Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i).
Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi’ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara’, mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, beliau berkata,”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)” (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut,”Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).” Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).
Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru’ yang bersifat non komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Berdasarkan tiga alasan tersebut, gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

Hukum Gadai Emas

Ulama Harus Tegas Soal Bunga Bank

Ulama Harus Tegas Soal Bunga Bank

JAKARTA – KH Didin Hafiduddin mendorong seluruh ulama di Indonesia untuk tegas bersikap dalam menyatakan haramnya bunga bank. Hal itu karena bunga bank jelas masuk kategori riba yang diharamkan dalam Islam.
Selain itu, sebagai Muslim yang paham ilmu agama, ulama turut bertanggung jawab atas masa depan dunia dan akhirat umat. Pernyataan ini menyikapi masih adanya beberapa ulama yang menyatakan keharaman bunga bank masih dalam perdebatan atau ikhtilaf. ‘’Saya kira ulama harus bersikap dan memberikan penjelasan tegas tentang haramnya bunga bank. Sudah waktunya sikap ulama tegas agar umat punya pegangan,’’ katanya kepada Republika, Senin, (5/5).
Menurut Didin, fatwa keharaman bunga bank telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2003. Sikap serupa juga diperkuat banyak Ormas Islam di tanah air. Bahkan, Majlis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah baru saja menerbitkan fatwa serupa yang mengharamkan bunga bank karena termasuk riba. ‘’Saya kira Majlis Tarjih tentu tidak sembarangan berfatwa. Isinya kan orang-orang yang paham hukum Islam,’’ katanya.
Karena itu, Didin meminta sebagian ulama tidak langsung menyatakan bahwa bunga bank masuk dalam wilayah perdebatan. Bila memang masuk dalam perdebatan, ulama itu seharusnya mencari pendapat terkuat yang paling kuat dan sesuai dengan ajaran Islam serta didukung oleh sebagian besar ahli fiqh. ‘’Jadi, jangan main mengkhilafkan yang sudah jelas haram,’’ ujarnya.
Didin juga berpendapat adanya kekhawatiran terjadinya penarikan dana besar-besaran di bank konvensional seharusnya tidak menjadi alasan tidak tegasnya sikap ulama. Hal itu karena hukum Islam tidak boleh dipermainkan karena alasan apa pun. ‘’Bahwa ada risiko rush di bank konvensional, biarkan pasar yang menentukan, lagipula sudah ada bank syariah. Yang penting, jangan sampai hukum Islam dipermainkan,’’ katanya. (republika.co.id, 5/4/2010)


Ulama Harus Tegas Soal Bunga Bank

Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank

Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank

Jakarta – Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut mengharamkan bunga bank.
“Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram,” kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).
Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
“Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya,” imbuhnya.
Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.
“Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram,” tegas Fatah.
Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (detik.com, 4/4/2010)


Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank

Tahayul Natal

Tahayul Natal

 Natal merupakan kebiasaan orang pagan yang diadopsi oleh orang Kristen.
Orang-orang Kristen percaya bahwa 25 Desember adalah hari kelahiran tuhan mereka yaitu Yesus Kristus. Padahal tidak ada sumber yang shahih, termasuk sejarah, yang bisa memastikan benarkah tanggal itu kelahiran Yesus.
Sebaliknya, bukti-bukti justru menunjukkan bahwa keyakinan penganut Nasrani itu tidak ada dasarnya dan salah besar. Sebagian kaum Nasrani menyadari itu dan tidak mau merayakan Natal pada 25 Desember.
Zhahir Khan, Ketua Umum Lembaga Kristologi Indonesia menjelaskan, Yesus atau Nabi Isa as sendiri tidak tahu menahu sama sekali dengan Natal atau agama Kristen. Menurutnya, agama Kristen dibuat dan disebarkan oleh Paulus, bukan Yesus.
Ia kemudian mengutip sejarawan Yahudi bernama Max I Dimont. Dalam bukunya The Indestructible Jews halaman 227, disebutkan orang tidak boleh lupa bahwa Yesus itu tidak pernah beragama Kristen. Kata “Kristen” pertama kali dipakai di Kota Antiokia, Yunani, sekitar tahun 50 Masehi oleh Paulus.
Alasan lain? Yesus sendiri berbahasa Aramik bukan bahasa Yunani. “Dari situ saja sudah terlihat ajaran Kristen tidak benar,” tandasnya. Ia kemudian mengaitkan dengan firman Allah dalam Alquran bahwa Allah mengutus Nabi sesuai dengan bahasa tempat Nabi tersebut diutus. Bahasa Yunani adalah bahasanya Paulus.
Ia melanjutkan, hari Minggu, 25 Desember itu bukan hari dan tanggal kelahiran Yesus tetapi hari dan tanggal kelahiran Dewa Matahari. Karena itu dalam bahasa Inggris, hari Minggu itu disebut sebagai Sunday (sun=matahari, day=hari) atau day of god of sun, hari Dewa Matahari. Dalam bahasa Jerman Sunday berarti Sonntag (sonne=matahari, tag=hari). Bahasa Belanda juga sama zondag (zon=matahari, dag=hari). “Karena asal usulnya satu dari Yunani kemudian diterjemahkan ke bahasa-bahasa Barat,” jelasnya.
Kristolog Abu Deedat Syihabuddin pun sependapat dengan Zhahir Khan. Menurutnya, tanggal 25 Desember yang selama ini dijadikan perayaan hari kelahiran Yesus ini merupakan pengadopsian dari kepercayaan kafir pagan zaman purba.
Ia mengutip berbagai litelatur Kristen sendiri seperti dalam referensi-referensi Americana maupun Britanica. Semua menjelaskan perayaan Natal pada 25 Desember sebetulnya untuk mengambil alih dari tradisi kepercayaan paganis.
Abu Deedat menjelaskan, saat itu di abad ke-4 Masehi, kaisar paganis sebelum memeluk Kristen, percaya pada Dewa Matahari. Dewa tersebut diyakininya lahir pada 25 Desember. Nah, setelah dia masuk Kristen, tanggal 25 Desember dia adopsi sebagai hari kelahiran Yesus karena sama-sama sebagai penerang dunia. “Jadi perayaan Natal itu dimulai pada abad ke-4, sebelumnya tidak pernah dikenal adanya Natal,” tandasnya.
Ada pun yang disimbolkan dengan pohon Natal yang di atasnya ada bintang-bintang dan di bawahnya salju, menurutnya, juga salah besar. “Kan tidak mungkin bintang dan salju bisa terlihat bersamaan. Karena salju munculnya bukan pada musim panas tetapi musim dingin,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa bahwa itu memang bukan tradisi awal Kristen tetapi tradisi kafir pagan. Karena kaum pagan mengaitkan pohon cemara tersebut dengan penyembahan pada Dewa Matahari. Itu merupakan simbol bergantinya matahari tua yang ditandai dengan musim dingin akan diganti dengan matahari baru yang ditandai dengan musim panas.
“Jadi tanggal, pohon, salju dan bintang itu semua tidak ada hubungannya dengan kelahiran Yesus. Itu murni hanya pengadopsian terhadap kepercayaan kafir pagan yang meyakini Dewa Mataharinya lahir pada 25 Desember,” tandas Abu Deedat. Ia menambahkan, semua sejarawan sepakat Yesus lahir di Nazaret (Yerusalem) meski tidak tahu kepastian tanggalnya. Yang pasti di sana tidak pernah ada musim salju.
Kesalahan kaum Kristen ini semakin tegas, menurut Kristolog Irena Handono, setelah Paus Benedictus XVI. Ia menulis sebuah buku, ‘Jesus of Nazareth: The Infancy Narrative’ yang diluncurkan Rabu (21/11/2012). Ia membongkar beberapa fakta yang mengejutkan seputar kelahiran Yesus Kristus. Antara lain, kalender Kristen salah. Perhitungan tentang kelahiran Yesus yang selama ini diyakini adalah keliru. Kemungkinan, Yesus dilahirkan antara tahun 6 SM dan 4 SM.
Selain itu, materi-materi yang muncul dalam tradisi perayaan Natal, seperti rusa, keledai dan binatang-binatang lainnya dalam kisah kelahiran Yesus, menurutnya, sebenarnya tidak ada. Alias hanya mengada-ada. Nah loh.
Sementara terkait Sinterklas atau Santa Klaus, ternyata itu juga bukan tradisi Kristen melainkan tradisi yang berkembang di Eropa. Ada yang menyebut itu dari St. Nicholas dari Myra (di Turki), 280 SM. Ia adalah seorang kaya yang menjual seluruh hartanya menolong orang banyak. Ia menjadi pelindung anak-anak dan pelaut. Hari rayanya dirayakan pada tanggal 6 Desember. Di Belanda, tradisi Sinterklas dirayakan di malam hari tanggal 5 Desember di mana seluruh keluarga berkumpul dan merayakannnya dengan memberikan hadiah kejutan (surprise), diiringi pembacaan puisi yang biasanya isinya penuh humor.
Di Jerman dan Swiss, dikenal Christkind atau Kris Kringle yang dipercai membawa hadiah bagi anak-anak yang berkelakuan baik. Di Skandinavia, ada peri riang yang bernama Jultomten yang mengantarkan hadiah Natal dengan kereta yang ditarik kambing. Di Itali ada cerita yang sama, yaitu La Befana. Ia adalah seorang penyihir ramah yang mengendarai sapu terbang. Ia masuk ke cerobong asap di rumah-rumah untuk mengantarkan mainan ke dalam kaus kaki anak-anak yang beruntung mendapatkan hadiah.  [] Mujiyanto
Murka Allah kepada Penyembah Yesus
Perilaku orang-orang Kristen ini sangat dimurkai oleh Allah. Inilah yang digambarkan dalam Alquran surat Maryam: 88-92. Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar,  hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”.
Allah menyifati orang-orang yang mengatakan bahwa Allah mempunyai anak sebagai orang-orang yang sangat mungkar. Allah sangat murka terhadap mereka ini karena kelancangan mulut mereka merendahkan martabat Yang Maha Tinggi seakan-akan Dia disamakan saja dengan manusia dan makhluk-makhluk-Nya yang lain yang berkehendak kepada anak dan keturunan yang akan melanjutkan kelangsungan adanya (eksistensinya) dikemudian hari dan yang akan menolong membantunya di kala ia telah tua menjadi lemah tak berdaya.
Padahal Dia-lah Yang hidup Kekal Senantiasa berdiri sendiri tak memerlukan pertolongan atau bantuan dari selain-Nya, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya: “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup Kekal terus menerus mengurus makhluk Nya.” (TQS. Ali Imran: 2) 
Andai bumi, langit dan gunung-gunung mendengar dan memahami ucapan orang-orang kafir itu, tentulah langit, bumi dan gunung-gunung itu akan terguncang dengan dahsyatnya karena kaget dan terhanyut dan mungkin akan menjadi hancur lebur, karena tidak dapat menerima kata-kata tersebut. Ini adalah suatu sindiran yang sangat tajam dan celaan yang amat keras terhadap orang-orang kafir itu.
Allah menjawab dengan sangat tegas dan jelas perkataan orang kafir dengan firmannya: “Padahal tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”.[](mediaumat.com, 25/12)

Tahayul Natal

Senin, 24 Desember 2012

Hukum Menerima Hadiah Dari Bank

Hukum Menerima Hadiah Dari Bank

Tanya :
Ustadz, bolehkah seorang nasabah menerima hadiah dari bank melalui undian?
Jawab :
Nasabah yang mempunyai rekening di bank konvensional, haram hukumnya secara syar’i menerima hadiah dari bank itu, baik berupa uang tunai, barang (seperti mobil), ataupun bentuk-bentuk hadiah lainnya, baik hadiah langsung maupun melalui undian. Semuanya haram dan termasuk kategori riba yang merupakan dosa besar (kaba`ir).
Dalil keharamannya ada dua; Pertama, karena dalam pemberian hadiah tersebut terkandung unsur promosi/iklan kepada masyarakat. Padahal bank konvensional menjalankan muamalah riba yang diharamkan Islam, yaitu memberi bunga simpanan atau mengambil bunga pinjaman. Mempromosikan sesuatu yang haram hukumnya haram, sesuai kaidah fiqih : At taabi’ taabi’ (segala sesuatu yang menjadi ikutan/cabang dari sesuatu yang pokok, hukumnya mengikuti sesuatu yang pokok itu). Dalam hal ini masalah pokoknya adalah aktivitas riba, sedang promosi aktivitas ribawi adalah masalah cabangnya. Maka pemberian/penerimaan hadiah dari bank konvensional haram, karena termasuk mempromosikan riba yang telah diharamkan. (Yasir Thaha Ali Karawih, Al Mu’amalat al Maliyah al Mu’ashirah, hlm. 108; Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 231; Ghamzu ‘Uyun Al Basha`ir, Juz 2/hlm. 264; Khalid bin Abdillah Al Mushlih, Al Hawafiz At Tijariyyah At Taswiqiyyah wa Ahkamuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 55).
Kedua, karena pemberian hadiah itu adalah pemberian pihak yang berutang (yaitu bank) kepada pihak yang memberi hutang (yaitu nasabah yang mempunyai rekening). Pemberian ini hukumnya haram. Sebab simpanan/tabungan (wada`i’) dari nasabah di bank konvensional secara syar’i dianggap qardh (utang/pinjaman) yang diberikan nasabah kepada bank. Hubungan antara bank dan nasabah dengan demikian adalah hubungan antara pihak pemberi utang (muqridh), yaitu nasabah, dengan pihak yang berhutang (muqtaridh), yaitu bank. (Umar bin Abdil Aziz Al Matrak, Ar Riba wa Al Mu’amalat Al Mashrifiyyah fi Nazhar As Syari’ah Al Islamiyah, hlm. 345-340).
Maka dari itu, hadiah yang diberikan oleh bank konvensional termasuk riba yang diharamkan oleh nash-nash syara’, di antaranya sabda Rasulullah SAW (artinya), “Jika seseorang dari kamu memberi utang (qardh), lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan (milik yang berutang), maka janganlah dia menaiki kendaraan itu dan jangan pula dia menerima hadiah itu, kecuali hal itu sudah pernah terjadi sebelumnya antara pemberi utang dan yang berutang.” (HR Ibnu Majah, hadits no 2432, Juz 2/hlm. 813, dari Anas bin Malik RA).
Adapun hukum menerima hadiah bagi nasabah yang mempunyai rekening di bank syariah, ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara fuqoha kontemporer menjadi dua pendapat. Pertama, membolehkan hadiah tersebut karena menganggap tak ada larangan memberi hadiah selama cara distribusi hadiahnya tak melanggar syara’. Kedua, tak membolehkan hadiah tersebut karena dianggap sikap taqlid kepada perbankan Barat. (Basim ‘Amir, Al Jawa`iz Ahkamuha Al Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha Al Mu’ashirah, hlm. 114-115; Said Manshur, Ahkamul Hadiyyah fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 169-170).
Menurut kami, yang rajih adalah pendapat yang mengharamkan, baik hadiah itu diberikan kepada nasabah yang mempunyai rekening tabungan (wadi’ah), maupun yang mempunyai rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), seperti rekening mudharabah. Hadiah dari rekening tabungan (wadi’ah) jelas haram, sebab termasuk riba yang lahir dari qardh. Adapun hadiah dari rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), sebagian ulama membolehkannya dengan syarat hadiah diambil dari modal mudharabah, bukan dari labanya. Namun kami cenderung kepada pendapat Ali As Salus yang tetap mengharamkannya. Sebab modal yang diberikan nasabah kepada bank bagaimana pun juga tetap dihukumi sebagai qardh, sehingga hadiah dari adanya qardh hukumnya tetap haram. (Ali As Salus, Mausu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyah Al Mu’ashirah, hlm. 160). Wallahu a’lam.


Hukum Menerima Hadiah Dari Bank

Pemeluk Kristen di Inggris Bisa Minoritas Pada 2018

Pemeluk Kristen di Inggris Bisa Minoritas Pada 2018

Tak perlu ditunjukkan kesalahannya, Kristen mulai ditinggalkan oleh pemeluknya. Inilah yang terjadi di Inggris Raya. Banyak orang Kristen di Inggris dan Wales yang tak lagi mau menyatakan dirinya Kristen.
Seperti yang dilansir guardian co.uk (11/12) pemeluk Agama Kristen bisa menjadi kaum minoritas di Inggris dan Wales pada tahun 2018. Hasil analisis sensus terbaru menunjukkan penurunan lebih dari 4 juta jumlah orang yang menyatakan diri beragama Kristen.
Penurunan pemeluk Kristen terjadi dalam sejumlah besar penurunan jumlah orang yang menganut agama manapun, meskipun tren ini sebagian diimbangi oleh peningkatan 1.6 juta jumlah pemeluk Islam.
Pihak sekularis menuding tren untuk menjauhi agama Kristen merupakan peringatan bagi otoritas gereja atas sikap konservatif mereka yang berakibat buruk pada masyarakat. Seperti penolakan penahbisan uskup perempuan dan penolakan terhadap legalisasi perkawinan sesama jenis.
Agama Kristen masih menjadi agama terbesar di Inggris dan Wales. Terdapat 33,2 juta pemeluk atau 59 persen dari jumlah penduduk menyatakan mereka beragama Kristen. Namun, terdapat 14,1 juta orang atau seperempat dari jumlah penduduk yang mengatakan mereka tidak beragama (atheis).
Jumlah terbesar orang yang tidak beragama terdapat di kantong-kantong mahasiswa Brighton dan Norwich, di mana lebih dari 42 persen mahasiswanya mengatakan mereka tidak memiliki afiliasi keagamaan. Lalu diikuti oleh wilayah Selatan Wales Bleanau Gwent, Caerphilly dan Rhondda (semuanya sekitar 41 persen).
Seorang juru bicara untuk Gereja Inggris mengatakan, angka itu “menegaskan bahwa kami tetap merupakan bangsa yang beragama” tetapi mengakui “penurunan terhadap orang yang mengaku dirinya sebagai orang Kristen adalah sebuah tantangan”.
British Humanist Action (BHA) mengalkulasi bahwa jika perubahan jumlah pemeluk Kristen selama dekade tahun 2011 berlanjut pada tingkat linear, pemeluk Kristen akan menjadi minoritas pada sensus bulan September 2018.
BHA mengatakan angka-angka pada sensus itu digunakan di parlemen untuk membenarkan perluasan sekolah-sekolah agama, uskup-uskup pada Majelis Tinggi Parlemen Kerajaan Inggris (House of Lords).
Jumlah Muslim Meningkat
Saat pemeluk Kristen menurun,  di sisi lain orang-orang yang mengidentifikasi diri mereka sebagai Muslim pada tahun 2011 berjumlah 2,7 juta, naik dari 1,55 juta pada tahun 2001. Kaum Muslim kini mencapai 4,8 persen dari jumlah penduduk, dibandingkan dengan 3 persen pada tahun 2001. Populasi Muslim sangat terkonsentrasi, di mana 12,4 persen penduduk London sekarang beragama Islam, diikuti oleh wilayah West Midlands, Yorkshire dan Humber (keduanya di bawah 7 persen).
Wilayah dengan populasi Islam yang berkembang paling cepat adalah Redbridge di London, yang tumbuh sebesar 11,4 persen selama satu dekade, dan Luton dan Slough, yang keduanya naik 10 persen.
Peningkatan jumlah pemeluk Islam di Inggris antara lain disebabkan semakin banyaknya mereka yang memeluk agama Islam. Sebuah studi yang dilakukan oleh kelompok Faith Matters menemukan jumlah mualaf di Inggris kini telah melewati 100.000 orang. Jumlah ini naik dua kali lipat dalam sepuluh tahun. Laporan itu memperkirakan bahwa hampir dua-pertiga mualaf itu adalah kaum perempuan, dengan usia rata-rata 27 tahun—seperti halnya Matthews.
Yang menarik meskipun Islam terus menerus disudutkan, mereka yang memeluk agama Islam justru meningkat. Survei YouGov baru-baru ini menyimpulkan bahwa lebih dari setengah masyarakat Inggris percaya Islam adalah pengaruh negatif yang mendorong ekstremisme, penindasan perempuan dan ketidaksetaraan. Namun statistik membuktikan konversi Islam menunjukkan perkembangan yang signifikan. Islam adalah agama yang berkembang tercepat di dunia.
Menurut sosiolog Brice salah satu faktor kenapa banyak wanita Inggris yang memeluk Islam karena agama Islam menekankan pada kewajiban menghormati orang tua dan perempuan. “Banyak orang, dari semua lapisan masyarakat, meratapi hilangnya tradisi menghargai  orang tua dan perempuan, misalnya. Ini adalah nilai-nilai yang termuat dalam Alquran, yang umat Islam harus hidup dengannya,”  ujar Brice.
“Banyak perempuan mualaf di Inggris juga mengonversi agamanya karena tertarik dengan kehangatan hubungan di antara sesama Muslim. “Beberapa tertarik untuk merasakan kembali nilai-nilai yang telah mengikis di Barat,” kata Haifaa Jawad, dosen senior di Universitas Birmingham yang telah mempelajari fenomena konversi agama.
Berkaitan dengan penambahan jumlah Muslim ini Julian Bond, Direktur Forum Islam Kristen mengusulkan agar pemerintah lebih mengakodomasi aspirasi umat Islam. “Ini adalah persentase yang terus tumbuh dan kita perlu memikirkan cara terbaik untuk terlibat dengan Islam dan kaum Muslim dan memikirkan apakah orang perlu memiliki hari libur untuk Idul Fitri, bagaimana mengakomodasi bulan Ramadhan dan bagaimana Islam diajarkan di sekolah-sekolah,” kata Julian Bond.  (mediaumat.com, 25/12)


Pemeluk Kristen di Inggris Bisa Minoritas Pada 2018

Kristenisasi, Senjata Penjajah


Kristenisasi, Senjata Penjajah

Hafidz Abdurrahman,
Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Penduduk Kristen baik Katolik maupun Protestan di Indonesia per Sensus 2010 tidak lebih dari 13,7 persen. Namun bila menjelang Natal, seakan mereka menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Di ruang publik berbagai atribut Natal di pasang bahkan karyawan Muslim di berbagai mall dan hotel turut menyemarakkannya dengan menggunakan topi Santaclaus. Mengapa bisa terjadi? Apa motif politik dan ekonomi di balik pendangkalan akidah ini? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia Hafidz Abdurrahman. Berikut petikannya.
 Di negeri yang mayoritas Muslim ini mengapa budaya Natal marak?
Fenomena seperti ini bukan hanya di Indonesia, tetapi di setiap negara yang mengadopsi paham pluralisme. Paham yang menyatakan, bahwa semua agama sama. Paham ini lahir dari kebebasan beragama, yang membebaskan orang menentukan pilihan agamanya, bahkan untuk murtad sekalipun.

Konsekuensinya, ruang toleransi tanpa batas harus dibuka. Maka, saat Hari Raya Idul Fitri, umat Islam merayakannya dengan semarak. Giliran orang Kristen merayakan Natal, mereka pun akan melakukan hal yang sama. Orang Hindu, Budha dan bahkan Konghucu juga melakukan hal yang sama.
Bertambah semarak, karena perayaan ini kemudian ditayangkan di berbagai stasiun televisi.  Bahkan lebih narsis lagi, karena pemilik stasiun televisi adalah politisi yang ingin meraih dukungan dari kalangan umat beragama. Maka, kepentingan politik bertemu dengan kepentingan agama. Terjadilah simbiosis mutualisme.
Lantas apa motif dan bahaya dari membudayakan perayaan Natal di tengah-tengah penduduk yang mayoritas Muslim ini?
Bagi kaum Kristen ini bagian dari upaya kristenisasi di dunia Islam. Kristenisasi di dunia Islam telah digunakan sebagai senjata kaum kafir penjajah untuk menghancurkan pemikiran Islam kaum Muslim. Baik melalui pluralisme maupun sinkritisme.
Mereka telah berhasil merusak kekayaan terpenting umat Islam, yaitu pemikiran Islam. Ketika umat Islam ini pemikirannya rusak, maka dengan mudah dijajah kemudian kekayaannya dijarah.
Di masa Khilafah Utsmaniyyah, seorang misionaris bernama Eli Smith, telah menggunakan senjata kristenisasi ini sebagai senjata untuk melemahkan kekuatan Khilafah. Menyemai benih perpecahan dan pemberontakan dunia Arab dari Khilafah Utsmaniyyah.
Di Indonesia, sepak terjang Uskup Bello, juga membuktikan hal yang sama. Kristenisasi yang dilakukannya di Dilli, Timor Timur, telah berhasil dijadikan senjata untuk memisahkan wilayah itu dari Indonesia.
Dengan demikian, selain motif politik, yaitu penjajahan, dan motif ekonomi, yaitu eksploitasi dan penjarahan kekayaan alam umat Islam, juga ada motif bisnis, yaitu bisnis musiman. Menjual pernak-pernik Natal. Karena demand yang bagus, maka ini juga bisa menjadi peluang bisnis yang menggiurkan. Meski tentu hukumnya haram bagi kaum Muslim.
Hukum seorang Muslim yang berjualan atribut Natal?
Hukumnya haram. Karena, apa saja yang haram dimakan, digunakan, dinikmati, dibuat, maka hukumnya haram menjual dan mengambil harganya.
Bagaimana dengan hukum karyawan Muslim yang mengenakan atribut Natal, haram juga?
Atribut Natal, seperti tutup kepala Sinterklas, salib atau pohon dan kembang Natal, adalah bagian dari madaniyyah (bentuk fisik) tertentu, yang terkait dengan peradaban tertentu, yaitu Kristen. Hukum memakai, menjual dan menggunakan atribut ini jelas haram, karena larangan mengambil selain Islam sebagai jalan hidup (QS Ali ‘Imran [03]: 85). Selain itu, juga termasuk dalam larangan menyerupai orang kafir.
Lalu bagaimana, jika memakainya karena alasan takut dipecat?
Alasan ini tidak bisa dijadikan sebagai rukhshah, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits, “Dan apa saja yang mereka dipaksa (untuk melakukannya).” Sebab konteks paksaan di sini berlaku jika paksaan tersebut termasuk dalam kategori ikrah mulji’, seperti dibunuh. Selain itu, tidak ada pilihan lain, kecuali itu. Dalam kasus karyawan tersebut, dua-duanya tidak terjadi. Karena itu, hukum rukhshah dalam kasus seperti ini tidak ada.
Ketika Lebaran orang Kristen mengucapkan “selamat” kepada kita, mengapa saat Natal kita dilarang ucapkan “selamat” pada mereka?
Karena mengucapkan selamat hari raya kepada orang Kristen ketika mereka merayakan Natal, menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, hukumnya haram dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Kalau pejabat-pejabat Muslim dari tingkat RT sampai presiden diharamkan juga mengucap selamat Natal? Tapi kan mereka harus mengayomi semuanya bukan hanya orang Islam.
Mengayomi umat beragama yang menjadi warga negara tidak mengharuskan seorang pejabat negara memberi ucapan selamat hari raya dan sebagainya. Mengayomi warga negara non-Muslim adalah dengan membiarkan mereka bebas menjalankan agamanya pada batas yang dibenarkan oleh syariah. Selain itu, juga menjamin seluruh hak dan kewajiban mereka, sama persis seperti ketika negara menjamin seluruh hak dan kewajiban kaum Muslim.
Ketika khilafah kembali tegak, apakah khalifah akan melarang non Muslim termasuk Kristen merayakan hari rayanya?
Merayakan hari raya masing-masing agama adalah hak setiap pemeluk agama. Dalam konteks ini, Negara Khilafah tidak boleh melarang mereka merayakan hari rayanya. Sebagai sabda Nabi, “Siapa saja yang tetap dengan keyahudian atau kenasraniannya, maka tidak boleh dihasut (untuk meninggalkan agamanya).” Termasuk, melarang mereka merayakan hari raya. Karena itu, mereka tetap dibiarkan memeluk agama mereka, menikah, makan, minum dan berpakaian sesuai dengan ketentuan agama mereka.
Hanya saja, Nabi menyatakan, “al-Islam ya’lu wa la yu’la ‘alaih (Islam itu tinggi, dan tidak boleh dikalahkan ketinggiannya (oleh yang lain).” Titah ini meliputi larangan kepada orang-orang non Muslim menampakkan atribut agama mereka, termasuk membunyikan lonceng di gereja, merayakan hari raya dengan disiarkan oleh stasiun televisi secara meluas. Karena semuanya ini menyalahi hadits di atas.
Jadi toleransi yang benar dalam pandangan Islam itu bagaimana?
Toleransi yang benar adalah membiarkan mereka tetap memeluk agama mereka. Tidak memaksa pemeluk agama lain untuk meninggalkan agamanya, dan memeluk Islam. Termasuk membiarkan mereka makan, minum, berpakaian dan menikah dengan menggunakan agama mereka. Namun, semuanya itu pada batas yang dibolehkan oleh syariah. (mediaumat.com, 25/12)

 Kristenisasi, Senjata Penjajah

Fatwa MUI: Umat Islam Tidak Usah Ucapkan Selamat Natal

MUI: Umat Islam Tidak Usah Ucapkan Selamat Natal

Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. “Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.
Meskipun melarang, Maruf meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menyatakan ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.
Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. “Karena itu ibadah (umat lain),” kata dia.
MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram mengikuti perayaan dan kegiatan Natal. (tempo.co, 20/12)

MUI: Umat Islam Tidak Usah Ucapkan Selamat Natal

200 Orang Pasukan Assad Membelot, Pertempuran Pecah Dekat Istana

200 Orang Pasukan Assad Membelot, Pertempuran Pecah Dekat Istana

Tanda-tanda tumbangnya rezim Assad semakin tampak. Pasukan mujahidin meraih kemenangan di beberapa front pertempuran yang penting. Bandara internasional Damaskus terkepung. 200 anggota pasukan rezim Suriah yang mengawal Bandara menyerah dan membelot. Pertempuran semakin mendekati istana.
Sebagaimana yang dilansir situs www.english.arabiya.net (23/12), setidaknya 200 anggota pasukan rezim Suriah yang dikerahkan untuk melindungi Bandara internasional Damaskus telah membelot saat pecah bentrokan Jumat malam di dekat istana presiden, kata seorang dari pihak oposisi kepada Al Arabiya, Sabtu.
Tentara Pembebasan Suriah (FSA) mengatakan bentrokan terus berlanjut hingga Sabtu pagi di jalan-jalan bandara, sambil menambahkan bahwa jalan yang menghubungkan ibukota dengan provinsi Deraa ditutup dan dinyatakan sebagai zona militer.
Pejuang Suriah memperingatkan pada hari Jumat bahwa mereka akan menargetkan bandara internasional Aleppo setelah menembaki sebuah pesawat yang bersiap-siap untuk lepas landas.
Serangan hari Kamis adalah tanda lain dari meningkatnya kekuatan para pejuang yang juga melakukan serangan di provinsi Hama di wilayah tengah, berusaha mendapatkan serangkaian keuntungan teritorial agar bisa memotong jalur pasokan tentara dan menekan ibukota Damaskus di selatan.
Seorang komandan pasukan perlawawan mengidentifikasikan diri sebagai Khaldoun mengatakan kepada Reuters bahwa para penembak jitu dari Batalyon Intelijen Perjuangan Bersenjata, yang merupakan bagian dari brigade Jundallah Islam, telah menembaki roda pesawat Suriah Airways RB201 pada hari Kamis.
“Itu merupakan tembakan peringatan,” katanya, sambil menambahkan bahwa pesawat tidak mampu lepas landas. “Kami ingin mengirim pesan kepada rezim bahwa semua pesawat mereka – baik militer dan sipil – telah berada dalam jangkauan kami”
Belum ada respon langsung atas insiden itu dari media pemerintah Suriah.Pesawat-pesawat sipil selama ini sering digunakan oleh rezim bengis Assad untuk mengangkut senjata dan para pejuang Iran yang mereka katakan membantu pasukan Presiden Bashar al-Assad. Para pejuang telah memotong banyak ruas jalan ke Aleppo, kota terbesar kedua Suriah. (RZ)


200 Orang Pasukan Assad Membelot, Pertempuran Pecah Dekat Istana

Pengadilan HAM Eropa: CIA Lakukan Penyiksaan dan Pemerkosan Tahanan di Irak

Pengadilan HAM Eropa: CIA Lakukan Penyiksaan dan Pemerkosan Tahanan di Irak

Kejahahatan Amerika diberbagai kawasan dunia semakin terungkap. Amerika yang sering mengkritik negara lain sebagai pelanggar HAM, justru merupakan negara teroris, pelanggar HAM nomor wahid di dunia. Pengadilan HAM Eropa kemarin menyatakan bahwa CIA melakukan penyiksaan  dan pemerkosaan di Irak.
Seperti yang dilansir www.globalresearch.ca (23/12),pengadilan HAM Eropa Menyebut Interogasi CIA sebagai “Penyiksaan”.  Sebelumnya Pengadilan Kejahatan Perang menyatakan mantan Presiden Bush dan rekan-rekannya sebagai para penjahat perang.
Pada tanggal 18 Desember, Hamid al-Mutlaq, ketua sebuah organisasi HAM Irak mengatakan dalam sebuah konferensi pers di Baghdad terjadinya penyiksaan dan pelanggaran HAM dan perkosaan terhadap para wanita yang ditahan di penjara-penjara Irak. Laporan ini didasarkan pada kesaksian rahasia para tahanan wanita di penjara-penjara Irak.
Mutlaq mengatakan bahwa “laporan itu menegaskan apa yang baru-baru ini telah dinyatakan oleh beberapa anggota komite parlemen dan organisasi HAM, bahwa ada pelanggaran, penyiksaan dan pemerkosaan yang sistimatis terhadap para tahanan wanita di penjara-penjara Irak,”
Pada tanggal 12 Desember Gerakan Sadris mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Menteri Kehakiman Hassan Shammari dan para pejabat lainnya karena mencegah para anggota parlemen Irak mengunjungi penjara setelah mereka menerima informasi tentang adanya penyiksaan dan pemerkosaan terhadap beberapa narapidana.
Walaupun ada petunjuk keterlibatan aparat keamanan dalam penyiksaan sistematis dan pemerkosaan terhadap para tahanan wanita,  komite penyelidikan yang dibentuk  hanya menyatakan yang terjadi adalah “ancaman pemerkosaan”.
Perlu diketahui bahwa Amnesty International mengungkapkan dalam laporan yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2010, bahwa setidaknya ada tiga puluh ribu tahanan di penjara-penjara Irak yang belum dikeluarkan penilaian terhadap mereka, dan diperkirakan mendapatkan penyiksaan dan perlakuan buruk hingga kematian. Hal itu terjadi akibat penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang oleh para interogator atau sipir penjara, yang menolak untuk mengungkapkan nama-nama tahanan.
Pemerintah Amerika Bertanggungjawab
Pemerintahan AS bersalah atas munculnya tindakan penyiksaan, pemerkosaan dan sodomi. Pelanggaran HAM yang dimulai tahun 2004 dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, dan seksual, termasuk penyiksaan, perkosaan, sodomi, dan pembunuhan terhadap para tahanan di penjara Abu Ghraib di Irak mengundang perhatian publik. Tindakan ini dilakukan oleh para personel polisi militer Angkatan Darat Amerika Serikat, bersama dengan lembaga-lembaga pemerintah AS lain.
Pada September 2010 Amnesty International mengeluarkan sebuah laporan berjudul “Orde Baru, Pelanggaran Yang Sama; Penahanan Semena-Mena dan Penyiksaan di Irak” dimana masih ada hingga 30.000 tahanan yang tetap ditahan tanpa diberi hak dan sering disiksa atau dilecehkan. Direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Malcolm Smart melanjutkan dengan mengatakan “pasukan keamanan Irak bertanggung jawab karena secara sistematis melanggar hak para tahanan dan telah diizinkan.
Pada tanggal 11 Mei 2012 sebuah pengadilan dengan suara bulat menyampaikan vonis bersalah terhadap mantan Presiden Amerika Serikat George W. Bush dan rekan-rekannya pada sidang Pengadilan Kejahatan Perang di Kuala Lumpur.
Dengan tuduhan melakukan tindak Kejahatan Penyiksaan dan Kejahatan Perang, pengadilan menyatakan para terdakwa yakni mantan Presiden AS George W. Bush dan rekan-rekannya yakni Richard Cheney, mantan Wakil Presiden AS, Donald Rumsfeld, mantan Menteri Pertahanan, Alberto Gonzales, lalu Penasihat Presiden Bush, David Addington, Penasehat Umum Wakil Presiden, William Haynes II, maka Penasihat Umum Menteri Pertahanan, Jay Bybee, Asisten Jaksa Agung, dan John Choon Yoo mantan Wakil Asisten Jaksa Agung, sebagai bersalah sebagaimana yang dituduhkan dan dihukum sebagai penjahat perang karena tindakan Penyiksaan dan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan dari Para Pemohon yang merupakan korban kejahatan perang.
Pada tanggal 13 Desember Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah memutuskan bahwa warga negara Jerman Khaled el-Masri telah disiksa oleh agen-agen CIA. Ini adalah pertama kalinya pengadilan menjelaskan perlakuan oleh CIA sebagai penyiksaan. Para agen CIA telah menyiksa Khaled el-Masri, dengan sodomi, diikat, dan dipukuli, sementara polisi negara Macedonia hanya menonton, kata Pengadilan bersejarah HAM Eropa.
Akuntabilitas dan Keadilan bagi korban penyiksaan
James Goldston, direktur eksekutif Open Society Justice Initiative, menggambarkan putusan pengadilan HAM Eropa sebagai “hukuman otoritatif atas beberapa taktik yang ditolak yang dipakai dalam perang melawan teror pasca Peristiwa 11/9″.
Jadi, akhirnya kita melihat keadilan bagi para korban penyiksaan dalam “Perang Melawan Teror”. Mari kita berharap ini adalah awal dari sebuah proses yang akan terus meminta Pemerintah AS bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Peter Van Buren, 24 tahun mantan pejabat Departemen Luar Negeri, mendesak rekan-rekan senegaranya untuk menerima tanggung jawab mereka.
Namun, Otoritas Irak yang merupakan pemerintah bentukan AS melanjutkan kebijakan yang sama sebagaimana kebijakan penjajah AS. Mereka menggunakan alasan yang sama dan taktik seperti yang dipakai Amerika Serikat untuk menghindari tanggung jawab mereka. Suatu hari mereka harus diseret ke pengadilan.  (RZ)


Pengadilan HAM Eropa: CIA Lakukan Penyiksaan dan Pemerkosan Tahanan di Irak

WORKSHOP TOKOH NASIONAL: Tokoh Nasional , Mantan Menteri , Pemimpin Ormas, Berdiskusi Serius Tentang Demokrasi dan Khilafah

WORKSHOP TOKOH NASIONAL: Tokoh Nasional , Mantan Menteri , Pemimpin Ormas, Berdiskusi Serius Tentang Demokrasi dan Khilafah

Pada hari Sabtu, 22 Desember 2012 Lajnah Fa’aliyah Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (DPP HTI) menyelenggarakan Workshop Tokoh Nasional.  Acara yang diselenggarakan di Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta tersebut bertajuk “Demokrasi Sistem Rusak, Khilafah Sistem Terbaik”.  Suasana nampak hangat sejak acara dimulai pukul 09.00 hingga berakhir pada pukul 15.30 WIB.
Acara dibuka oleh Ketua Umum ex officio Ketua Lajnah Fa’aliyah DPP HTI, Dr. M Rahmat Kurnia.  Pada sesi pertama, Ketua DPP HTI, Farid Wadjdi memaparkan tentang hakikat demokrasi.  “Demokrasi merupakan sistem kufur yang merusak,” simpulnya.  Berbagai data, fakta, dan argumen beliau sajikan.  Hal ini mengundang diskusi dan pertanyaan tajam.  Diskusi pun sangat menarik.  Sesi berikutnya, materi tentang Khilafah disampaikan oleh Ketua DPP HTI, Rokhmat S. Labib.  Penjelasan yang sarat dengan dalil tersebut menjadikan peserta sangat antusias.  Acara yang dimoderatori oleh Dr. Riza Rosadi ini mendapatkan apresiasi positif dari para tokoh.
Dalam acara tersebut hadir para tokoh pimpinan berbagai organisasi.  Di antaranya nampak terlihat Fuad Bawazier (Mantan Menteri Keuangan), Bachtiar Chamsah (Mantan Menteri Sosial), Zahir Khan (Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia), Yosmardin (Pengamat Politik dan Pemerintahan), Djauhari (Ketua Umum Sarikat Islam), Azam Khan (ILC), Amin Lubis (Ketua Perti), Ahmad Michdan (Tim Pengacara Muslim), Fikri Bareno (al-Ittihadiyah), Bachtiar (Sekjen al-Irsyad), Zulkifli (PPI), Ahmad Suja’i (Sekjen Da’ina), dan Nainggolan (ICMI).[]


WORKSHOP TOKOH NASIONAL: Tokoh Nasional , Mantan Menteri , Pemimpin Ormas, Berdiskusi Serius Tentang Demokrasi dan Khilafah

Ini Bukan Soal Toleransi

Ini Bukan Soal Toleransi

Abu Deedat Syihabuddin,
Kristolog/Wakil Ketua KDK MUI Pusat

Kendati merayakan Natal bersama telah dilarang oleh Islam, banyak kaum Muslim yang latah merayakannya. Ini terlihat dari perayaan ini di pusat-pusat bisnis dan perbelanjaan. Tak ketinggalan karyawan/karyawati yang notabene Muslim harus mengenakan asesoris Natal. Mengapa ini terjadi? Bukankah negeri ini mayoritas Muslim? Adakah yang salah? Untuk membahasnya, wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo mewawancarai Abu Deedat Syihabuddin, Kristolog sekaligus Wakil Ketua KDK MUI Pusat. Berikut petikannya.
Mengapa budaya Natal marak, seakan negara yang mayoritas penduduknya Muslim ini menjadi mayoritas Kristen?
Pertama, karena memang kebanyakan pengusaha-pengusaha di Indonesia baik yang memiliki mal atau pun hotel adalah dari kelompok Kristen. Tentu sesuai dengan misi mereka, di antaranya adalah menyemarakkan hari raya mereka bahkan tidak menutup kemungkinan sebagai momentum untuk menyebarkan ajarannya.
Kedua,  ini erat kaitannya dengan bisnis mereka. Coba datang ke hotel, di situ juga ada sajian-sajian terkait perayaan Natal. Diskon barang juga tidak sedikit yang dikaitkan dengan perayaan Natal. Itu semua juga dilakukan untuk merangsang orang untuk berbelanja.
Untuk mewujudkan dua kepentingan tersebut mereka pun memanfaatkan karyawan mereka yang beragama Islam untuk mengenakan atribut-atribut yang berkaitan dengan perayaan natal. Bentuk seperti ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi umat Islam.
Bila karyawan Muslimnya melakukan itu dengan sukarela?
Sebenarnya, bila ada orang Islam tidak menolak atau tidak merasa keberatan bila disuruh mengenakan atribut Natal, berarti orang Islam tersebut  tidak  paham dengan iman Islamnya. Sehingga perlu diberikan penjelasan. Jangan malah dibiarkan.
Ada kalanya pula mereka mengatakan rela melakukan keharaman tersebut karena terkait perut mereka. Karena dia bekerja di situ, merasa tidak enak kalau menolak perintah atasan, atau bahkan sampai takut dipecat. Hal ini terjadi di banyak tempat di berbagai kota.
Oleh karena itu kita sedang mempersiapkan  bagaimana untuk memberikan penyadaran kepada saudara-saudara kita yang bekerja di mal-mal itu. Yang kedua, perlu pendampingan mereka, untuk mengingatkan pengusaha-pengusaha yang melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan kami terutama dengan tokoh-tokoh Islam.
Sudah ada perusahaan yang diberi peringatan?
Sekarang belum, karena masih sedang mempersiapkan tokoh-tokoh kita terutama yang berkaitan dengan masalah hukum, agar bisa melakukan pendampingan. Karena ini jelas-jelas melanggar hak asasi umat Islam.
Kalau kaitannya dengan toleransi, jelas bentuknya bukan seperti itu. Itu merupakan partisipasi. Kalau orang Kristen merayakan Natal kemudian kita bantu acaranya itu tidak boleh.
Mengapa?
Sebab mereka sedang beribadah. Dalam Islam tidak boleh saling bergantian dalam beribadah. Sekali lagi, jangan samakan toleransi dengan partisipasi.
Lantas yang disebut dengan toleransi itu apa?
Dalam agama Islam toleransi sudah jelas, seperti yang disebut dalam Alquran Surat Al-Kafirun. Intinya penegasan kalau keimanan dan prosesi peribadatan suatu agama dangan agama lain tidak boleh dicampur aduk. Lakum dinukum waliyyadin.
Jadi, tidak bertoleransi apabila mengajak orang yang bukan agamanya untuk ikut Natal bersama. Lagian, natal 25 Desember itu hanyalah mitos.
Mitos bagaimana?
Tidak ada satu pun sejarawan yang tahu kapan persisnya Yesus lahir. Justru semua mengerucut  pada kesimpulan bahwa tanggal 25 Desember yang selama ini dijadikan perayaan hari kelahiran Yesus ini lebih kepada pengadopsian dari kepercayaan kafir pagan zaman purba.
Dalam berbagai litelatur Kristen sendiri seperti dalam referensi-referensi Americana maupun Britanica, semua menjelaskan perayaan Natal pada 25 Desember sebetulnya untuk mengambil alih dari tradisi kepercayaan paganis.
Saat itu di abad ke-4 Masehi, kaisar paganis sebelum memeluk Kristen, percaya pada Dewa Matahari. Dewa tersebut diyakininya lahir pada 25 Desember. Nah, setelah dia masuk Kristen, tanggal 25 Desember ia adopsi sebagai hari kelahiran Yesus karena sama-sama sebagai penerang dunia. Jadi perayaan Natal itu dimulai pada abad ke-4, sebelumnya tidak pernah dikenal adanya Natal.
Umat Kristen mau turut merayakannya?
Tidak semua, banyak aliran-aliran Kristen sendiri termasuk Advent, Saksi Yehova dan Mormon tidak mau merayakannya karena ini jelas-jelas merupakan kebudayaan kafir pagan yang meyakini bahwa tanggal tersebut merupakan hari kelahiran Dewa Matahari.
Kalau memakai istilah Islam, mereka menganggap perayaan Natal 25 Desember sebagai bid’ah, karena tidak ada landasan dalilnya. Tapi yang jadi persoalan kita, kok malah, orang Islam disuruh turut mengucapkan selamat bahkan merayakan Natal.
Bagaimana dengan pohon cemara, salju dan bintang apakah itu menggambarkan suasana saat Yesus lahir?
Oh itu salah sekali. Kalau kita baca dalam Bible, yang membicarakan kelahiran Yesus itu  hanya ada di dua Injil. Yakni Lukas dan Matius. Lukas menyebutkan Yesus lahir pada abad 7 Masehi di masa Raja Agustus. Sedangkan Matius menyebutkan Yesus lahir di zaman Raja Herodes berkuasa. Padahal Herodes itu, empat tahun sebelum Masehi sudah mati. Jadi kalau tahun pertama Masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus itu salah besar.
Di Injil Matius itu, disebutkan bahwa pada malam kelahiran Yesus banyak penggembala domba yang menggembalakan kambingnya beratapkan gemerlap bintang di langit, itu menunjukkan musim panas. Jadi tidak mungkin malam 25 Desember itu ada penggembala-penggembala domba karena cuacanya  sangat dingin sekali.
Ada pun yang disimbolkan dengan pohon Natal yang di atasnya ada bintang-bintang dan di bawahnya salju, juga salah besar. Kan tidak mungkin bintang dan salju bisa terlihat bersamaan. Karena salju munculnya bukan pada musim panas tetapi musim dingin.
Ini semakin menegaskan bahwa itu memang bukan tradisi awal Kristen tetapi memang tradisi kafir pagan. Karena kaum pagan mengaitkan pohon cemara tersebut dengan penyembahan pada Dewa Matahari. Itu merupakan simbol bergantinya matahari tua yang ditandai dengan musim dingin akan diganti dengan matahari baru yang ditandai dengan musim panas.
Kesimpulannya?
Tanggal, pohon, salju dan bintang itu semua tidak ada hubungannya dengan kelahiran Yesus. Itu murni hanya pengadopsian terhadap kepercayaan kafir pagan yang meyakini Dewa Mataharinya lahir pada 25 Desember.
Meski tidak diketahui tanggalnya, tetapi semua sejarawan sepakat Yesus lahir di Nazaret (Yerusalem). Di sana tidak pernah ada musim salju.
Orang-orang Kristen menyadari tidak bahwa yang diyakininya selama ini adalah mitos atau tahayul?
Tokoh-tokoh agama Kristen tahu bahwa sebenarnya itu semua mitos, tahu bahwa itu semua tidak ada landasannya dalam kitab suci mereka, mereka pun tahu bahwa perayaan mitos itu mulai dilakukan pada abad ke-4 Masehi. Sehingga seperti yang saya singgung tadi munculah aliran-aliran yang menolak natal 25 Desember seperti Advent itu.
Meski ini mitos, apakah sekedar budaya saja atau erat kaitannya dengan keimanan?
Erat kaitannya dengan keimanan, karena mereka sendiri menganggapnya ini bagian dari ibadah walaupun  itu tidak ada dasarnya dalam kitab suci mereka. Sedangkan bagi aliran Kristen lainnya ini merupakan bid’ah yang tidak boleh dilakukan karena tidak ada dasarnya dalam Bible.
Bila dikaitkan dengan keimanan Islam?
Jelas, meyakininya tergolong musyrik. Mengucapkan selamat Natal bahkan turut merayakan hukumnya haram. Namun, kita tidak menafikan di antara umat Islam juga ada yang melakukan bid’ah, meniru-niru kebiasaan yang tidak ada sandaran dalilnya di dalam Islam.
Allah SWT pun mengingatkan dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 42, yang artinya, Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (mediaumat.com)


Ini Bukan Soal Toleransi