Minggu, 15 Juli 2012

Hukum I'ed di hari jum'at

Sebagaimana yang telah kita maklumi bahwa iedul adha 10 Dzulhijjah 1430 H jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009 M.
Sehubungan dengan terjadi pertemuan dua ied, yaitu Iedul fitri/iedul adha dan hari Jum’at, ada beberapa ketetapan syariat yang perlu kita perhatikan:
Pertama, peristiwa Ied jatuh pada hari Jum’at tidak hanya dialami oleh kita, namun pernah terjadi pula pada zaman Rasulullah sebagaimana diterangkan oleh 4 orang sahabat Rasul, yaitu
  1. Ibnu Umar dalam riwayat At-Thabrani, Ibnu Abu Syaibah, Abdur Razaq, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ibnul Jarud.
  2. Zaid bin Arqam dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, dan al-Hakim.
  3. Abu Hurairah dalam riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan al-Hakim.
  4. Ibnu Abas dalam riwayat Ibnu Majah.

semuanya menjelaskan bahwa ied pada waktu itu adalah Iedul Fitri, yaitu 1 Syawwal 3 H/15 Maret 625 M. Dan ini satu-satunya iedul fitri yang jatuh pada hari Jumat selama Rasul hidup di Madinah 10 tahun. Di dalam khutbah Ied waktu itu Rasulullah bersabda:(artinya) “Pada hari ini telah bersatu dua ied, maka siapa yang akan melaksanakan salat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan meninggalkannya (tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah.” H.r. Ibnu Majah.
Sabda Rasul menjelaskan bahwa bagi laki-laki yang telah melaksanakan Ied diberikan dua pilihan: Boleh Tidak melaksanakan salat Jum’at dan Boleh pula melaksanakan solat Jum’at.
Kemudian peristiwa ied pada hari Jumat terjadi pula pada masa sahabat Rasul, yaitu masa kekhalifahan Umar, Usman bin Affan, dan Ali sebagaimana diterangkan oleh Abu Ubaid dalam riwayat Al-Bukhari, Abdur Razaq, dan Ibnu Hiban. Ied yang terjadi pada masa ini adalah Iedul Adha. Kemudian pada masa kekhalifahan Ibnuz Zubair terjadi pula iedul Fitri pada hari Jum’at, yaitu 1 Syawwal 64 H (Fathul Bari, III:129).
Kedua, dibolehkannya laki-laki yang telah salat ied untuk tidak melaksanakan salat Jum’at jangan di artikan bahwa salat ied sebagai salat sunat telah mengalahkan salat Jum’at yang wajib, karena bagi laki-laki jika pada pagi harinya telah melaksanakan salat ied, ia dipandang telah melaksanakan salat Jum’at. Hal itu sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh sahabat Ibnu Zubair. Dalam riwayat Abu Daud disebutkan (artinya): Atha berkata, “Hari Jum’at dan Iedul Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’ keduanya, yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak melaksanakan salat apapun (tidak salat zhuhur) sampai ia salat Ashar”. H.r. Abu Daud
Berdasarkan hadis ini, laki-laki yang melaksanakan salat Ied dipandang telah melaksanakan salat Jum’at. Ibnu Zubair tidak salat Jum’at lagi dan tidak pula salat zuhur. Amaliah Ibnu Zubair tidak menyalahi ketentuan syara, tapi justru mengamalkan sabda Rasulullah yang dikekumakan pada khutbah ied-nya. Faman Sya-a ajza-ahu minal jumati.
Ketiga, Muncul berbagai pertanyaan di beberapa daerah, khususnya di Kabupaten Bandung, Purwakarta, dan Subang seputar kaifiyat/tata cara pelaksanaan salat ied sehubungan Ied jatuh pada hari Jumat. Karena ada sebagian fatwa yang menyatakan bahwa apabila Ied jatuh pada hari Jumat maka pelaksanaan salat Ied berubah, yaitu Salat Ied dilaksanakan setelah Khutbah seperti pada salat Jumat. Padahal apabila kita perhatikan beberapa riwayat yang layak untuk dipercayai maka pelaksanaan salat ied tetap sebagaimana biasa, yaitu dilaksanakan sebelum khutbah Ied. Adapun keterangan Wahab bin Kaisan dalam riwayat an-Nasai yang menyatakan bahwa Ibnu Zuber khutbah dulu lalu salat (seperti pada salat Jumat) tidak dapat diterima karena pemberitaan itu bertentangan dengan keterangan Shahibul waqi’ (pelaku peristiwa), yaitu Atha bin Abu Rabbah bahwa Ibnu Zuber salat Ied dulu lalu Khutbah sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Dari keterangan-keterangan tersebut kita dapat mengambil kesimpulan:
1.Laki-laki yang telah melaksanakan salat ied dipandang telah melaksanakan salat Jumat.
2.Laki-laki yang telah melaksanakan salat ied, pada siang harinya boleh tidak melaksanakan salat Jum’at dan tidak perlu diganti dengan salat zuhur, serta boleh pula untuk melaksanakan Jumat.
3.Laki-laki yang tidak melaksanakan salat ied tidak diberikan pilihan kecuali tetap wajib melaksanakan salat Jumat.
4.Bagi perempuan walaupun telah melaksanakan salat ied, tetap wajib melaksanakan salat zuhur
5. Kaifiyat pelaksanaan ied pada hari Jumat sebagaimana biasa, yaitu dimulai oleh salat kemudian khutbah, seperti yang kita laksanakan pada hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar